Berita Terkini
Trending Tags

Kurir Cantik Perkara Narkotika 1 Kg Hadapi Tuntutan 17 Tahun Penjara

  • account_circle Tova Pradana
  • calendar_month Selasa, 13 Jan 2026
  • visibility 214
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Image Not Found
perempuan berinisial IIR (41) hadapi tuntutan berat atas keterlibatan dalam jaringan peredaran narkotika lintas daerah. Foto : Tova-Sinergia

Sinergia | Madiun — Seorang perempuan berinisial IIR (41), warga Kelurahan Kejuron, Kecamatan Taman, Kota Madiun, harus menghadapi tuntutan berat atas keterlibatan dalam jaringan peredaran narkotika lintas daerah. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 17 tahun atas perannya sebagai kurir narkoba.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, Selasa (6/1/2026) lalu. IIR diketahui berprofesi sebagai karyawati dan diduga menjalankan peran ganda dengan mengedarkan narkotika ke wilayah Kabupaten Madiun dan Kabupaten Ngawi.

Kasus ini bermula dari penangkapan terdakwa oleh Polres Madiun pada Rabu (9/7/2025) sekitar pukul 18.30 WIB. Dari tangan terdakwa, aparat mengamankan barang bukti narkotika dengan berat lebih dari 1 kilogram.

Dalam pemeriksaan, terdakwa mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang dikenalnya asal Surabaya, untuk kemudian diedarkan di wilayah Madiun Raya.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, Agung Nugroho, menjelaskan bahwa terdakwa didakwa dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terkait peredaran gelap narkotika.

“Untuk Pasal 114 ayat 2, ancaman pidana maksimalnya bisa hukuman mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun, tergantung pada berat barang bukti dan fakta persidangan,” kata Agung.

Menurutnya, Jaksa menilai terdakwa bukan kali pertama terlibat dalam peredaran narkotika, sehingga hal tersebut turut memberatkan tuntutan.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Achmad Hariyanto Mayangkoro, menegaskan bahwa tuntutan 17 tahun penjara telah melalui pertimbangan matang.

“Kami melihat volume barang bukti. Tidak bisa disamakan antara kurir yang membawa 1 kilogram dengan 5 kilogram, 10 kilogram, atau bahkan 1 ton,” ujarnya.

Achmad Hariyanto menambahkan, jika barang bukti mencapai skala sangat besar, terdakwa bisa saja dituntut hukuman seumur hidup atau pidana mati. Namun dalam perkara ini, tuntutan 17 tahun dinilai proporsional dan sesuai fakta persidangan.

Sesuai dengan hukum acara pidana, setelah pembacaan tuntutan, sidang akan dilanjutkan dengan agenda pleidoi atau pembelaan dari terdakwa dan penasihat hukumnya. Jaksa kemudian akan memberikan tanggapan, sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.

“Agenda pembelaan menjadi kesempatan terakhir bagi terdakwa sebelum perkara diputus,” ujar Agung.

Kasus ini kembali menegaskan bahwa peran kurir dalam jaringan narkotika tetap dipandang serius oleh aparat penegak hukum. Terlebih jika menyangkut jumlah barang bukti yang besar dan dugaan keterlibatan berulang.(Tov/Krs).

Bagikan
  • Penulis: Tova Pradana

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ribuan Biker Motor Antik Padati Kota Madiun Meriahkan Jamnas MACI ke-30

    Ribuan Biker Motor Antik Padati Kota Madiun Meriahkan Jamnas MACI ke-30

    • calendar_month Senin, 8 Sep 2025
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 114
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Sekitar 3.000 pengendara motor antik dari berbagai daerah di Indonesia berkumpul di Kota Madiun untuk mengikuti Jambore Nasional (Jamnas) Motor Antique Club Indonesia (MACI) ke-30. Acara yang dipusatkan di Stadion Wilis itu berlangsung sejak Jumat (05/09/2025) hingga akhir pekan. Ketua Panitia Jamnas ke-30 MACI, Abadi Arius atau akrab disapa Ateng, […]

    Bagikan
  • Mendung Tebal, Hilal Awal Ramadan 1447 H Tak Terlihat di Kabupaten Madiun

    Mendung Tebal, Hilal Awal Ramadan 1447 H Tak Terlihat di Kabupaten Madiun

    • calendar_month Rabu, 18 Feb 2026
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 488
    • 0Komentar

    Sinergia | Madiun — Pemantauan hilal untuk penentuan awal Ramadan 1447 Hijriah di Kabupaten Madiun tidak membuahkan hasil. Selain posisi hilal yang masih berada di bawah ufuk, kondisi cuaca mendung tebal turut menghambat proses rukyatul hilal yang digelar pada Selasa (17/2/2026) sore. Pemantauan dilakukan oleh Kementerian Agama bersama Lembaga Falakiyah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (LFPCNU) […]

    Bagikan
  • Insiden Laka Truk VS Bus di Caruban, Polisi Ungkap Dugaan Kelalaian Berujung Maut

    Insiden Laka Truk VS Bus di Caruban, Polisi Ungkap Dugaan Kelalaian Berujung Maut

    • calendar_month Rabu, 8 Apr 2026
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 416
    • 0Komentar

    Sinergia | Madiun — Kecelakaan maut yang melibatkan bus dan truk boks di Jalan Arteri Madiun–Surabaya, tepatnya di Desa Purwosari, Kecamatan Wonoasri, Kabupaten Madiun, Selasa (7/4/2026), mengungkap dugaan kelalaian dari kru bus yang berhenti terlalu lama di badan jalan. Polisi menyebut, kendaraan bus yang mengalami mogok sejak pagi hari tetap berada di jalur utama tanpa […]

    Bagikan
  • Kawasan PRC Terendam Usai Hujan Deras, Ini Penyebabnya

    Kawasan PRC Terendam Usai Hujan Deras, Ini Penyebabnya

    • calendar_month Senin, 22 Sep 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 149
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Hujan deras yang mengguyur Kota Madiun pada Minggu malam (21/09/2025) mengakibatkan meluapnya air di Saluran Sumber Umis. Air sempat merendam kawasan di sekitar ikon menara Eiffel hingga kincir Belanda di area Pahlawan Religi Center (PRC). Namun, sekitar 1 jam air mulai surut. Mendengar kabar tersebut, Wali Kota Madiun Maidi langsung […]

    Bagikan
  • Kecelakaan Beruntun di Tol Solo–Ngawi, Satu Tewas dan Satu Luka

    Kecelakaan Beruntun di Tol Solo–Ngawi, Satu Tewas dan Satu Luka

    • calendar_month Selasa, 4 Nov 2025
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 143
    • 0Komentar

    Sinergia | Ngawi – Kecelakaan beruntun melibatkan empat kendaraan terjadi di ruas Tol Solo-Ngawi Km 564+600 A wilayah Desa Pelang Lor, Kecamatan Kedunggalar, Kabupaten Ngawi, Selasa (4/11/2025) sekitar pukul 04.45 WIB. Insiden pada dini hari itu menewaskan satu orang dan menyebabkan satu korban lainnya luka-luka. Kasatlantas Polres Ngawi, AKP Yuliana Plantika, membenarkan adanya peristiwa tersebut. […]

    Bagikan
  • Jelang Sidang Gugatan PHPU Sujatno-Ida, KPU dan Bawaslu Magetan Tegaskan Sejumlah Persiapan

    Jelang Sidang Gugatan PHPU Sujatno-Ida, KPU dan Bawaslu Magetan Tegaskan Sejumlah Persiapan

    • calendar_month Selasa, 7 Jan 2025
    • account_circle Sinergia Mediatama
    • visibility 105
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Magetan – Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), Bupati dan Wakil Bupati Magetan tahun 2024, akan disidangkan di Mahkamah Konstitusi (MK). Berdasarkan website resmi MKRI.id, jadwal sidang dijadwalkan pada Rabu (8/1/2025), pukul 13.00 WIB, di Gedung MKRI 1 Lantai 2, dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. Dalam situs tersebut, pemohon sidang berasal dari Paslon […]

    Bagikan
expand_less