Berita Terkini
light_mode
Trending Tags

Kurir Cantik Perkara Narkotika 1 Kg Hadapi Tuntutan 17 Tahun Penjara

  • account_circle Tova Pradana
  • calendar_month Selasa, 13 Jan 2026
  • visibility 37
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Image Not Found
perempuan berinisial IIR (41) hadapi tuntutan berat atas keterlibatan dalam jaringan peredaran narkotika lintas daerah. Foto : Tova-Sinergia

Sinergia | Madiun — Seorang perempuan berinisial IIR (41), warga Kelurahan Kejuron, Kecamatan Taman, Kota Madiun, harus menghadapi tuntutan berat atas keterlibatan dalam jaringan peredaran narkotika lintas daerah. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 17 tahun atas perannya sebagai kurir narkoba.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, Selasa (6/1/2026) lalu. IIR diketahui berprofesi sebagai karyawati dan diduga menjalankan peran ganda dengan mengedarkan narkotika ke wilayah Kabupaten Madiun dan Kabupaten Ngawi.

Kasus ini bermula dari penangkapan terdakwa oleh Polres Madiun pada Rabu (9/7/2025) sekitar pukul 18.30 WIB. Dari tangan terdakwa, aparat mengamankan barang bukti narkotika dengan berat lebih dari 1 kilogram.

Dalam pemeriksaan, terdakwa mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang dikenalnya asal Surabaya, untuk kemudian diedarkan di wilayah Madiun Raya.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, Agung Nugroho, menjelaskan bahwa terdakwa didakwa dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terkait peredaran gelap narkotika.

“Untuk Pasal 114 ayat 2, ancaman pidana maksimalnya bisa hukuman mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun, tergantung pada berat barang bukti dan fakta persidangan,” kata Agung.

Menurutnya, Jaksa menilai terdakwa bukan kali pertama terlibat dalam peredaran narkotika, sehingga hal tersebut turut memberatkan tuntutan.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Achmad Hariyanto Mayangkoro, menegaskan bahwa tuntutan 17 tahun penjara telah melalui pertimbangan matang.

“Kami melihat volume barang bukti. Tidak bisa disamakan antara kurir yang membawa 1 kilogram dengan 5 kilogram, 10 kilogram, atau bahkan 1 ton,” ujarnya.

Achmad Hariyanto menambahkan, jika barang bukti mencapai skala sangat besar, terdakwa bisa saja dituntut hukuman seumur hidup atau pidana mati. Namun dalam perkara ini, tuntutan 17 tahun dinilai proporsional dan sesuai fakta persidangan.

Sesuai dengan hukum acara pidana, setelah pembacaan tuntutan, sidang akan dilanjutkan dengan agenda pleidoi atau pembelaan dari terdakwa dan penasihat hukumnya. Jaksa kemudian akan memberikan tanggapan, sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.

“Agenda pembelaan menjadi kesempatan terakhir bagi terdakwa sebelum perkara diputus,” ujar Agung.

Kasus ini kembali menegaskan bahwa peran kurir dalam jaringan narkotika tetap dipandang serius oleh aparat penegak hukum. Terlebih jika menyangkut jumlah barang bukti yang besar dan dugaan keterlibatan berulang.(Tov/Krs).

Bagikan
  • Penulis: Tova Pradana

Rekomendasi Untuk Anda

  • Anak-Anak Kelurahan Kejuron Isi Liburan Sekolah dengan Latihan Berkuda

    Anak-Anak Kelurahan Kejuron Isi Liburan Sekolah dengan Latihan Berkuda

    • calendar_month Kamis, 26 Jun 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 22
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Liburan sekolah dimanfaatkan secara positif oleh sekelompok anak dari Kelurahan Kejuron, Kota Madiun. Mereka mengisi waktu luang dengan berlatih berkuda di sebuah kandang milik pribadi. Di kandang yang dihuni tiga ekor kuda tersebut, anak-anak rutin melakukan latihan menunggang kuda hingga melewati berbagai rintangan. Selain itu, mereka juga diajarkan cara merawat […]

    Bagikan
  • Soal Pengunduran Diri Kades Taji, Camat Karas Klarifikasi Perangkat dan BPD

    Soal Pengunduran Diri Kades Taji, Camat Karas Klarifikasi Perangkat dan BPD

    • calendar_month Selasa, 23 Des 2025
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 37
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Keputusan mendadak Kepala Desa Taji, Kecamatan Karas, Kabupaten Magetan, Sigit Supriyadi, untuk mengundurkan diri dari jabatannya memicu kehebohan publik. Surat pengunduran diri tertanggal 19 Desember 2025 itu beredar luas di media sosial, membuat warganet mempertanyakan alasan di balik langkah tersebut. Padahal, masa jabatan Sigit masih tersisa dua tahun lagi hingga 2027. […]

    Bagikan
  • Dari Kain Flanel Menjadi Aksesori Kreatif, Ringo Kitchen Tawarkan Gantungan Kunci Unik

    Dari Kain Flanel Menjadi Aksesori Kreatif, Ringo Kitchen Tawarkan Gantungan Kunci Unik

    • calendar_month Senin, 29 Des 2025
    • account_circle Sinergia Mediatama
    • visibility 41
    • 0Komentar

    Sinergia | Di tengah pesatnya perkembangan industri kreatif berbasis kerajinan tangan, mahasiswa Program Studi Manajemen, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas PGRI Madiun (Unipma) menghadirkan inovasi produk gantungan kunci handmade bertema buah dan sayur dengan merek Ringo Kitchen. Produk ini dikembangkan oleh mahasiswa kelas 5C Kelompok 4 sebagai bagian dari proyek pembelajaran pada mata kuliah Manajemen […]

    Bagikan
  • Sensasi Petik Anggur Aneka Varietas Di Greenhouse Mas Ari Ponorogo

    Sensasi Petik Anggur Aneka Varietas Di Greenhouse Mas Ari Ponorogo

    • calendar_month Jumat, 12 Des 2025
    • account_circle Ega Patria
    • visibility 50
    • 0Komentar

    Sinergia | Ponorogo – Sebuah kebun anggur dalam bentuk greenhouse di Desa Tajug, Kecamatan Siman, Ponorogo,Jawa Timur menjadi destinasi wisata edukasi baru bagi masyarakat. Kebun Anggur Mas Ari ini menawarkan pengalaman melihat puluhan varietas anggur dari dalam dan luar negeri. Bahkan, sekaligus mengajak pengunjung belajar langsung cara menanam hingga memetik buah dari pohonnya. Pada Jumat […]

    Bagikan
  • Ibu di Madiun Meninggal Mendadak saat Cari Kayu Bakar, Diduga Alami Sakit Jantung

    Ibu di Madiun Meninggal Mendadak saat Cari Kayu Bakar, Diduga Alami Sakit Jantung

    • calendar_month Kamis, 29 Mei 2025
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 26
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Madiun – Warga Desa Sirapan, Kecamatan Madiun, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, digemparkan oleh penemuan jasad seorang perempuan di kawasan hutan milik Perhutani, tepatnya di Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Bulu, Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Ngadirejo, pada Kamis (29/05/2025) siang. Peristiwa tersebut diketahui setelah seorang anak kecil berteriak meminta pertolongan kepada warga sekitar. […]

    Bagikan
  • Belum Ada Tender Tayang, Dinkes Madiun Alami Kendala Administrasi

    Belum Ada Tender Tayang, Dinkes Madiun Alami Kendala Administrasi

    • calendar_month Jumat, 25 Apr 2025
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 45
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Madiun — Hingga akhir April yang tinggal sepekan lagi, belum satupun paket pekerjaan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Madiun yang muncul di laman Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE). Lambatnya proses tender ini tak hanya terjadi di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) yang mengacu pada penyesuaian anggaran sesuai Instruksi Presiden […]

    Bagikan
expand_less