Berita Terkini
Trending Tags

Gerak Cepat Polisi Bekuk Komplotan Pembobol Toko Emas Rp. 1 Miliar Kurang dari 24 Jam

  • account_circle Kusnanto
  • calendar_month Jumat, 16 Jan 2026
  • visibility 48
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Image Not Found
Polres Magetan menggelar Konfrensi Pers terkait pencurian toko emas, Foto : Kusnanto-Sinergia

Sinergia | Magetan – Jajaran Kepolisian Resor Magetan bergerak cepat mengungkap kasus pembobolan Toko Emas Senna Golden Star di Jalan Raya Bendo, Dusun Dermo, Desa Belotan, Kecamatan Bendo. Dalam waktu kurang dari 24 jam, lima tersangka berhasil ditangkap di sebuah rumah kos wilayah Jiwan, Kabupaten Madiun.

Kasus pencurian itu pertama kali terungkap pada Rabu pagi (14/1/2026), sekitar pukul 07.30 WIB. Saat adik ipar pemilik toko dan seorang karyawan membuka toko, mereka menemukan tembok bagian belakang sudah jebol dan beberapa laci dalam kondisi berantakan. Sontak keduanya langsung menghubungi pemilik toko, Rina Noviana.

Setiba di lokasi, Rina mendapati kunci brankas toko yang setiap hari ditinggal di lokasi hilang. Ia kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bendo. Kerugian ditaksir mencapai Rp. 24 juta uang tunai dan emas senilai sekitar Rp. 1 miliar.

Tim Unit Reskrim Polsek Bendo bersama Satreskrim Polres Magetan dan Inafis langsung melakukan olah TKP serta mengamankan tiga file rekaman CCTV. Dari rekaman tersebut, terlihat tiga pelaku masuk ke dalam toko sekitar pukul 22.57 WIB dengan cara menjebol tembok belakang.

Penelusuran kemudian mengarah ke lima orang tersangka yang diduga merupakan satu komplotan. Mereka diketahui spesialis pembobolan toko dan bangunan dengan modus melubangi tembok, serta kerap beraksi lintas wilayah di Madiun dan Magetan.

Tersangka masing-masing adalah Jumsah (48) asal Kota Madiun; Amirudin (50), Muhlis (42), Sabarman (37) dari Kabupaten Dompu, NTB; serta Apip dari Kota Bogor.

Kasatreskrim Polres Magetan, AKP Joko Santoso, memastikan penangkapan berlangsung cepat berkat koordinasi dua Polres.

“Kurang dari 24 jam berhasil kami tangkap. Para pelaku ini merupakan spesialis pembobolan bangunan, termasuk toko emas. Kasusnya masih kami kembangkan karena ada dua TKP lain di Madiun dan satu di Magetan,” jelasnya.

Joko menegaskan pihaknya masih mendalami nilai kerugian sebenarnya serta memeriksa barang bukti yang ditemukan.

“Mereka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g KUHP baru, ancaman maksimal tujuh tahun penjara,” tambahnya.

Pemilik toko, Rina Noviana, mengungkapkan bahwa tiga hari sebelum kejadian, ada orang asing yang mondar-mandir dan menanyakan beberapa hal di sekitar toko.

“Di depan toko ada angkringan. Kata yang jualan, tiga hari sebelumnya sudah ada yang tanya-tanya. Ciri-cirinya mirip seperti pelaku,” ujarnya.

Rina mengakui ada unsur kelengahan karena perhiasan dan kunci brankas memang kerap ditinggal di toko.

“Itu keteledoran kami. Ke depan pasti kami tingkatkan keamanan. Sesuai imbauan polisi, nanti akan ada penjaga dan sistem keamanan baru,” katanya.

Ia menambahkan bahwa pihaknya belum dapat memastikan jumlah pasti emas yang hilang karena brankas masih belum bisa dibuka. CCTV toko dipastikan aktif dan sudah diserahkan kepada polisi sebagai bahan penyelidikan.

Kepolisian mengimbau masyarakat untuk meningkatkan keamanan berlapis, terutama pemilik usaha emas dan barang berharga. Pemasangan CCTV, penguncian ganda, hingga pengawasan malam hari disarankan untuk meminimalkan risiko kejahatan serupa.(Nan/Krs).

Bagikan
  • Penulis: Kusnanto

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bupati Madiun, Hari Wur : Stok Bahan Pokok Aman, Harga Stabil

    Bupati Madiun, Hari Wur : Stok Bahan Pokok Aman, Harga Stabil

    • calendar_month Rabu, 12 Mar 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 10
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Madiun – Bupati Madiun, Hari Wuryanto beserta jajaran Forkopimda Kabupaten Madiun dengan didampingi OPD Pemkab Madiun melakukan pengecekan stok dan harga bahan pokok pada Rabu (12/3/2025). Pengecekan dilakukan di 2 pasar tradisional yakni Pasar Pagotan dan Pasar Besar Caruban. Monitoring ini untuk memastikan ketersediaan bahan pokok bagi masyarakat, termasuk harga yang terjangkau. […]

    Bagikan
  • Bupati-Wakil Bupati Madiun Terpilih dan Relawan Harmonis Gelar Doa Bersama

    Bupati-Wakil Bupati Madiun Terpilih dan Relawan Harmonis Gelar Doa Bersama

    • calendar_month Minggu, 16 Feb 2025
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 13
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Madiun – Bupati dan Wakil Bupati Madiun terpilih, Hari Wuryanto dan Purnomo Hadi tengah menyongsong hari pelantikan yang direncanakan pada 20 Februari 2025 mendatang. Sebagai bagian dari kesiapannya, pasangan Harmonis ini bersama relawan dan pendukungnya melaksanakan doa bersama di Pendopo Mojopurno, Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun, Sabtu malam (15/02/2025). Dalam doa bersama ini turut […]

    Bagikan
  • Naik Oman Air, Jemaah Sindo Wisata Berangkat Menuju Jeddah Arab Saudi

    Naik Oman Air, Jemaah Sindo Wisata Berangkat Menuju Jeddah Arab Saudi

    • calendar_month Jumat, 30 Mei 2025
    • account_circle Sinergia Mediatama
    • visibility 25
    • 0Komentar

    Sinergia | Oman – Jemaah Haji Khusus Sindo Wisata tiba di Bandara Udara Internasional Muscat (MCT) Oman. Mereka pun menuju ruang tunggu sebelum masuk ke pesawat. Jemaah pun merasa senang akhirnya bisa berangkat menuju ke Jeddah, Arab Saudi. Seperti yang dirasakan oleh jemaah Haji Khusus Sindo Wisata, Zainal dan istrinya Suwarti yang menceritakan perjuangannya untuk […]

    Bagikan
  • Ketika Penjara Bukan Satu-satunya Hukuman, Wajah Baru Pemidanaan Pelaku Tindak Pidana

    Ketika Penjara Bukan Satu-satunya Hukuman, Wajah Baru Pemidanaan Pelaku Tindak Pidana

    • calendar_month Rabu, 17 Des 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 25
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Pidana penjara tidak lagi menjadi satu-satunya hukuman bagi pelaku tindak pidana di Indonesia. Mulai 2 Januari 2026, pemerintah akan menerapkan pidana alternatif sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam aturan baru tersebut, hakim memiliki kewenangan menjatuhkan pidana pengawasan atau pidana kerja sosial, […]

    Bagikan
  • Pergi dalam Pelukan Karung Rosok, Akhir Perjalanan Hidup Sugeng di Magetan

    Pergi dalam Pelukan Karung Rosok, Akhir Perjalanan Hidup Sugeng di Magetan

    • calendar_month Kamis, 11 Sep 2025
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 27
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Sugeng Riyanto (49), seorang pemulung asal Desa Purwosari, Kecamatan/Kabupaten Magetan, mengakhiri hidupnya dengan cara yang begitu menyentuh. Kamis (11/09/2025) pagi, ia ditemukan meninggal dunia dalam posisi tertunduk, masih memeluk karung rosok yang selama ini menjadi tumpuan hidupnya. Suparman (65), tetangga yang pertama kali mendengar suara keras sekitar pukul 09.30 WIB, masih […]

    Bagikan
  • Mantan Karyawan Bank Jatim Divonis 7 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp.2,8 Miliar

    Mantan Karyawan Bank Jatim Divonis 7 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp.2,8 Miliar

    • calendar_month Jumat, 28 Feb 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 32
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Ahmad Septian Hardianto kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada Kamis (27/2/2025). Terdakwa menjalani sidang dengan agenda vonis dalam kasus korupsi di Bank Jatim Kantor Cabang Pembantu (KCP) Serayu Madiun. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya menjatuhkan vonis 7 tahun penjara dan mewajibkan membayar denda […]

    Bagikan
expand_less