Berita Terkini
Trending Tags

Khofifah Tunjuk Bagus Panuntun Sebagai Plt Wali Kota Madiun

  • account_circle Kriswanto
  • calendar_month Rabu, 21 Jan 2026
  • visibility 201
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Image Not Found
F. Bagus Panuntun Plt Wali Kota Madiun, Foto : kris- sinergia

Sinergia | Surabaya – Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa menunjuk F. Bagus Panuntun sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Madiun. Langkah itu usai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Madiun, Maidi sebagai tersangka dugaan korupsi beserta 2 tersangka lainnya.

Penunjukan Plt Wali Kota Madiun tersebut tertuang dalam Surat Perintah Gubernur Jawa Timur Nomor 100.1.4.2/2312/011.2/2026, yang ditetapkan pada 20 Januari 2026.

“Kebijakan ini diambil guna menjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan daerah serta memastikan pelayanan publik bagi masyarakat di Kota Madiun tetap berjalan optimal,” terang Khofifah dalam siaran persnya Rabu (21/01/2026).

Gubernur Khofifah menjelaskan bahwa langkah ini berlandaskan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 65 dan Pasal 66, serta merujuk pada Radiogram Menteri Dalam Negeri RI Nomor 100.2.1.3/400/SJ tertanggal 20 Januari 2026 dan pers rilis KPK tanggal 20 Januari 2026 pukul 19.35 WIB tentang penahanan Wali Kota Madiun Sdr Maidi.

“Apa yang kita lakukan ini sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penugasan ini berpedoman pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 serta Radiogram Menteri Dalam Negeri,” ujar Gubernur Khofifah di Surabaya, Rabu (21/1).

Image Not Found
F. Bagus Panuntun Plt Wali Kota Madiun, Foto : kris- sinergia

Gubernur menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan menjaga stabilitas pemerintahan daerah dan menjamin pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu dalam kondisi apa pun.

“Pemerintahan daerah harus tetap berjalan secara stabil dan profesional. Pelayanan kepada masyarakat tidak boleh terhenti dalam kondisi apa pun. Oleh karena itu, Wakil Wali Kota diberi penugasan untuk melaksanakan tugas dan kewenangan Wali Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ucapnya.

Dalam Surat Perintah Gubernur tersebut, terdapat tiga tugas utama yang diberikan kepada Wakil Wali Kota Madiun. Pertama, melaksanakan tugas dan kewenangan Wali Kota Madiun sebagaimana diatur dalam Pasal 65 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.

Kedua, melaporkan pelaksanaan tugas kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Jawa Timur. Ketiga, melaksanakan tugas sejak surat perintah ditetapkan hingga adanya kebijakan pemerintah lebih lanjut. Dengan penugasan tersebut, Gubernur Khofifah berharap F. Bagus Panuntun dapat menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab, menjaga integritas, serta menerapkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.(Kris).

Bagikan
  • Penulis: Kriswanto

Rekomendasi Untuk Anda

  • 25 WBP Lapas Kelas 1 Madiun Terima Remisi Natal, Se-Jatim 407 WBP

    25 WBP Lapas Kelas 1 Madiun Terima Remisi Natal, Se-Jatim 407 WBP

    • calendar_month Kamis, 25 Des 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 240
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Peringatan Hari Raya Natal tahun 2025 menjadi moment istimewa bagi 25 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Madiun. Mereka baik Kristen maupun Protestan mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan. Secara simbolis, surat keputusan remisi diserahkan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kakanwil Ditjenpas) Jawa […]

    Bagikan
  • Polemik Tak Berujung Dualisme PSHT

    Polemik Tak Berujung Dualisme PSHT

    • calendar_month Kamis, 4 Sep 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 898
    • 0Komentar

    Sinergia – Jakarta/Kota Madiun – Polemik di tubuh Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) seakan tidak ada ujungnya. Dualisme kepemimpinan pada organisasi yang berdiri sejak tahun 1922 itu kembali menghangat. Hal itu tidak lepas dari terbitnya keputusan Menteri Hukum RI Nomor AHU-0005248.AH.01.07.Tahun 2025 Tentang Pengesahan Pendirian Perkumpulan Persaudaraan Setia Hati Terate yang diteken pada 17 Juli 2025 […]

    Bagikan
  • Ratusan Warga Kota Madiun Serbu Gerakan Pasar Murah di Lapak Kampir

    Ratusan Warga Kota Madiun Serbu Gerakan Pasar Murah di Lapak Kampir

    • calendar_month Jumat, 7 Mar 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 157
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Timur bersama Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Madiun mengadakan gerakan pasar murah di Lapak Kampir Kelurahan Kanigoro, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun Jumat (7/3/2025). Hal ini seiring masih tingginya harga bahan pokok di pasaran pada saat momen ramadhan hingga idul fitri mendatang.  Ratusan […]

    Bagikan
  • Polres Ponorogo Tegas Atasi Masalah Knalpot Brong!

    Polres Ponorogo Tegas Atasi Masalah Knalpot Brong!

    • calendar_month Senin, 30 Des 2024
    • account_circle Ega Patria
    • visibility 144
    • 0Komentar

    KAB. PONOROGO – Malam pergantian tahun menjadi momen yang ditunggu-tunggu oleh masyarakat. Namun kadang kala ada yang merayakan secara berlebihan seperti berkonvoi dan memakai knalpot brong. Hal itulah yang akan diantisipasi jajaran Polres Ponorogo pada malam pergantian tahun nanti. “Knalpot brong atau knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis (spektek) kan jelas dilarang. Tidak hanya saat malam […]

    Bagikan
  • Residivis di Ngawi Kembali Berulah, Curi Uang dan Dua Motor sebelum Dilumpuhkan Polisi

    Residivis di Ngawi Kembali Berulah, Curi Uang dan Dua Motor sebelum Dilumpuhkan Polisi

    • calendar_month Rabu, 4 Mar 2026
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 216
    • 0Komentar

    Sinergia | Ngawi – Seorang residivis pencurian di Kabupaten Ngawi kembali ditangkap setelah melakukan serangkaian aksi kriminal, mulai dari pencurian uang puluhan juta rupiah hingga dua unit sepeda motor. Pelaku bernama Samidi (50), warga Desa Gelung, Kecamatan Paron, terpaksa ditembak kakinya oleh polisi karena melawan saat pengembangan kasus untuk menunjukkan lokasi barang bukti. Peristiwa penembakan […]

    Bagikan
  • Ribuan Penjual Sayur Geruduk Pengadilan Negeri Magetan, Buntut Gugatan Salah Satu Warga Desa Pesu

    Ribuan Penjual Sayur Geruduk Pengadilan Negeri Magetan, Buntut Gugatan Salah Satu Warga Desa Pesu

    • calendar_month Rabu, 5 Feb 2025
    • account_circle Sinergia Mediatama
    • visibility 137
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Magetan – Ribuan pedagang sayur keliling menggeruduk Kantor Pengadilan Negeri Magetan, Rabu (5/2/2025) sejak pukul 09.00 WIB. Mereka mengendarai motor atau pick up yang biasa dipakai berjualan sehari-hari lengkap beserta gerobak kayu berisi sayur mayur, sampai dengan aneka bumbu. Aksi ini buntut dari gugatan di Pengadilan Negeri Magetan yang dilayangkan oleh Bitner […]

    Bagikan
expand_less