Berita Terkini
Trending Tags

DPRD dan Bupati Madiun Sepakati 2 Raperda Non-APBD, Atur Investasi hingga Pasar Modern

  • account_circle Tova Pradana
  • calendar_month Rabu, 25 Feb 2026
  • visibility 152
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Image Not Found
DPRD dan Bupati Madiun menyepakati dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) non-APBD dalam rapat paripurna. Foto : Tov-Sinergia

Sinergia | Madiun – DPRD Kabupaten Madiun bersama Bupati Madiun menyepakati dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) non-APBD dalam rapat paripurna di ruang sidang utama DPRD, Rabu (25/2/2026). Dua Raperda tersebut mengatur tentang Penanaman Modal serta Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan.

Persetujuan ditandai dengan penandatanganan bersama antara pimpinan DPRD dan Bupati Madiun sebagai tahap akhir pembahasan di tingkat legislatif sebelum diajukan untuk registrasi ke Gubernur Jawa Timur dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Ketua DPRD Kabupaten Madiun, Fery Sudarsono, mengatakan pembahasan dua Raperda itu telah melalui mekanisme sesuai ketentuan perundang-undangan, termasuk mengacu pada Permendagri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 mengenai Pembentukan Produk Hukum Daerah.

“Apakah Raperda tentang Penanaman Modal serta Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan dapat disetujui untuk ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Madiun yang definitif?” ujar Fery saat memimpin rapat. Seluruh anggota dewan yang hadir menyatakan setuju.

Menurut Fery, dua Raperda tersebut merupakan sisa pembahasan panitia khusus (pansus) yang perlu diselesaikan tahun ini. Ia menilai regulasi penanaman modal penting sebagai payung hukum, termasuk untuk penguatan permodalan di BPR maupun PDAM.

Image Not Found
Ketua DPRD Kabupaten Madiun, Fery Sudarsono. Foto : Tova-Sinergia

Ia juga menegaskan urgensi pengaturan sektor perdagangan, terutama untuk melindungi pasar tradisional dari tekanan pasar modern.

“Sekarang banyak pasar tradisional kita yang tergerus. Maka harus ada payung hukum supaya tidak terjadi benturan yang merugikan pasar rakyat,” katanya.

Terkait lamanya proses pembahasan yang hampir satu tahun, Fery menyebut adanya sejumlah evaluasi, terutama dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur, yang membutuhkan waktu cukup panjang.

Ia menambahkan, DPRD berharap regulasi yang disahkan tidak justru menyulitkan investor. “Prinsipnya jangan sampai investor yang masuk malah menjadi kesulitan sendiri,” ujarnya.

Sementara itu, Bupati Madiun, Hari Wuryanto, menyatakan persetujuan bersama tersebut merupakan tahapan konstitusional sesuai Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah dan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

“Ini menegaskan sinergi dan kemitraan antara kepala daerah dan DPRD dalam membentuk produk hukum daerah,” kata Bupati Madiun Hari Wuryanto.

Image Not Found
Bupati Madiun, Hari Wuryanto. Foto : Tova – Sinergia

Menurutnya, Raperda Penanaman Modal disusun untuk mendorong pertumbuhan ekonomi melalui investasi yang berkualitas, dengan tetap memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi pelaku usaha.

Ia menegaskan, regulasi tersebut juga mengatur batasan tertentu, seperti pembatasan modal asing pada sektor usaha mikro dan ritel kecil. Selain itu, investasi yang masuk harus tetap mendukung pemberdayaan UMKM, penciptaan lapangan kerja, serta pembangunan berkelanjutan.

Adapun Raperda tentang Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan disiapkan untuk menata tata kelola perdagangan agar lebih tertib dan berkeadilan. Salah satu poin pengaturannya adalah pembatasan jarak antara pasar swalayan dan pasar rakyat guna mencegah persaingan yang tidak sehat.

“Pasar swalayan tidak boleh berdiri dekat pasar rakyat yang bisa mengganggu aktivitasnya. Kita atur batasannya supaya semua bisa berkontribusi bagi kesejahteraan masyarakat,” ujar Bupati yang akrab disapa Mas Hari.

Ia berharap, dengan adanya regulasi tersebut, pelaku usaha modern dan tradisional dapat tumbuh bersama tanpa menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

Selanjutnya, dua Raperda tersebut akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur untuk mendapatkan nomor registrasi sebelum resmi diundangkan menjadi Perda Kabupaten Madiun.

Rapat paripurna berlangsung tertib dan dihadiri unsur Forkopimda, kepala OPD, serta tamu undangan lainnya. Dengan disepakatinya dua Raperda ini, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Madiun menegaskan komitmen memperkuat landasan hukum pembangunan daerah, khususnya di sektor investasi dan perdagangan.(Tov).

Bagikan
  • Penulis: Tova Pradana
  • Editor: Kris/Byg

Rekomendasi Untuk Anda

  • 17 Tahun Jalankan Program Makan Siang, SDIT Harapan Insan Siap Kolaborasi dengan Program MBG

    17 Tahun Jalankan Program Makan Siang, SDIT Harapan Insan Siap Kolaborasi dengan Program MBG

    • calendar_month Kamis, 16 Okt 2025
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 53
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Madiun – Jauh sebelum pemerintah menggulirkan program Makan Bergizi Gratis (MBG), SDIT Harapan Insan di Kelurahan Pandean, Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun telah lebih dulu menjalankan program makan siang bagi para siswanya. Program ini telah berjalan konsisten selama 17 tahun dan menjadi bagian dari sistem full day school yang diterapkan sekolah sejak tahun […]

    Bagikan
  • 565 JCH Ponorogo Siap Berangkat, 20 Persen Lansia dan Risti

    565 JCH Ponorogo Siap Berangkat, 20 Persen Lansia dan Risti

    • calendar_month Selasa, 7 Apr 2026
    • account_circle Ega Patria
    • visibility 83
    • 0Komentar

    Sinergia | Ponorogo – Sebanyak 565 jemaah calon haji (JCH) asal Ponorogo dipastikan siap diberangkatkan ke Tanah Suci pada musim haji tahun 2026. Dari total tersebut, sekitar 20 persen di antaranya masuk kategori berisiko tinggi (risti) karena faktor usia lanjut maupun kondisi kesehatan. Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Ponorogo, Marjuni, menyampaikan bahwa seluruh […]

    Bagikan
  • Hari Jadi ke-457, Pemkab Madiun Serahkan 15 Unit Mobil Siaga Untuk 15 Desa

    Hari Jadi ke-457, Pemkab Madiun Serahkan 15 Unit Mobil Siaga Untuk 15 Desa

    • calendar_month Jumat, 18 Jul 2025
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 71
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Madiun – Pemerintah Kabupaten Madiun menyalurkan 15 unit mobil siaga kepada seluruh kecamatan dalam momen Peringatan Hari Jadi ke-457 Kabupaten Madiun. Penyerahan dilakukan di halaman Pendopo Ronggo Djoemeno, Kecamatan Mejayan, Jumat pagi (18/07/2025). Bupati Madiun Hari Wuryanto mengatakan distribusi ambulans merupakan bagian dari program “100 Hari Kerja Kabupaten Madiun Bersahaja” dan bertujuan […]

    Bagikan
  • Mendikdasmen Abdul Mu’ti Apresiasi Gontor Gelar Olimpiade Kader Ulama Intelek

    Mendikdasmen Abdul Mu’ti Apresiasi Gontor Gelar Olimpiade Kader Ulama Intelek

    • calendar_month Selasa, 27 Mei 2025
    • account_circle Ega Patria
    • visibility 68
    • 0Komentar

    Sinergia | Ponorogo – Pondok Modern Darussalam Gontor, Ponorogo, Jawa Timur, menggelar Olimpiade Kader Ulama Intelek sebagai bagian dari rangkaian peringatan satu abad pesantren yang akan jatuh pada tahun 2026. Kegiatan ini diikuti oleh santri dari berbagai pondok pesantren di seluruh Indonesia. Acara pembukaan digelar pada Selasa (27/5/2025) dengan dihadiri Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, […]

    Bagikan
  • Belanja Pegawai Pemkab Magetan Capai Rp. 596 Miliar, 34 Persen dari APBD 2025

    Belanja Pegawai Pemkab Magetan Capai Rp. 596 Miliar, 34 Persen dari APBD 2025

    • calendar_month Selasa, 19 Agt 2025
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 93
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan mengalokasikan anggaran belanja pegawai sebesar Rp. 596 miliar pada tahun 2025. Jumlah itu menyerap sekitar 34 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun berjalan. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Magetan, Yayuk Sri Rahayu, menjelaskan sebagian besar anggaran tersebut diperuntukkan bagi pembayaran […]

    Bagikan
  • Lagi-Lagi Diisi Penjabat, Jabatan Sekda Magetan Kembali Tak Definitif

    Lagi-Lagi Diisi Penjabat, Jabatan Sekda Magetan Kembali Tak Definitif

    • calendar_month Sabtu, 28 Jun 2025
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 57
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Magetan – Kursi Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Magetan kembali diisi oleh Penjabat (Pj). Kali ini, Muhtar Wahid resmi dilantik sebagai Pj Sekda oleh Bupati Magetan, Nanik Endang Rusminiarti, dalam sebuah seremoni di ruang jamuan Pendapa Surya Graha, Sabtu (28/06/2025). Pelantikan ini menambah deretan panjang rotasi pejabat sementara di posisi strategis tersebut. Padahal, jabatan […]

    Bagikan
expand_less