Rabu, 21 Okt 2026
Trending Tags

DPRD dan Bupati Madiun Sepakati 2 Raperda Non-APBD, Atur Investasi hingga Pasar Modern

  • account_circle Tova Pradana
  • calendar_month Rabu, 25 Feb 2026
  • visibility 272
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Image Not Found
DPRD dan Bupati Madiun menyepakati dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) non-APBD dalam rapat paripurna. Foto : Tov-Sinergia

Sinergia | Madiun – DPRD Kabupaten Madiun bersama Bupati Madiun menyepakati dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) non-APBD dalam rapat paripurna di ruang sidang utama DPRD, Rabu (25/2/2026). Dua Raperda tersebut mengatur tentang Penanaman Modal serta Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan.

Persetujuan ditandai dengan penandatanganan bersama antara pimpinan DPRD dan Bupati Madiun sebagai tahap akhir pembahasan di tingkat legislatif sebelum diajukan untuk registrasi ke Gubernur Jawa Timur dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Ketua DPRD Kabupaten Madiun, Fery Sudarsono, mengatakan pembahasan dua Raperda itu telah melalui mekanisme sesuai ketentuan perundang-undangan, termasuk mengacu pada Permendagri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 mengenai Pembentukan Produk Hukum Daerah.

“Apakah Raperda tentang Penanaman Modal serta Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan dapat disetujui untuk ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Madiun yang definitif?” ujar Fery saat memimpin rapat. Seluruh anggota dewan yang hadir menyatakan setuju.

Menurut Fery, dua Raperda tersebut merupakan sisa pembahasan panitia khusus (pansus) yang perlu diselesaikan tahun ini. Ia menilai regulasi penanaman modal penting sebagai payung hukum, termasuk untuk penguatan permodalan di BPR maupun PDAM.

Image Not Found
Ketua DPRD Kabupaten Madiun, Fery Sudarsono. Foto : Tova-Sinergia

Ia juga menegaskan urgensi pengaturan sektor perdagangan, terutama untuk melindungi pasar tradisional dari tekanan pasar modern.

“Sekarang banyak pasar tradisional kita yang tergerus. Maka harus ada payung hukum supaya tidak terjadi benturan yang merugikan pasar rakyat,” katanya.

Terkait lamanya proses pembahasan yang hampir satu tahun, Fery menyebut adanya sejumlah evaluasi, terutama dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur, yang membutuhkan waktu cukup panjang.

Ia menambahkan, DPRD berharap regulasi yang disahkan tidak justru menyulitkan investor. “Prinsipnya jangan sampai investor yang masuk malah menjadi kesulitan sendiri,” ujarnya.

Sementara itu, Bupati Madiun, Hari Wuryanto, menyatakan persetujuan bersama tersebut merupakan tahapan konstitusional sesuai Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah dan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

“Ini menegaskan sinergi dan kemitraan antara kepala daerah dan DPRD dalam membentuk produk hukum daerah,” kata Bupati Madiun Hari Wuryanto.

Image Not Found
Bupati Madiun, Hari Wuryanto. Foto : Tova – Sinergia

Menurutnya, Raperda Penanaman Modal disusun untuk mendorong pertumbuhan ekonomi melalui investasi yang berkualitas, dengan tetap memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi pelaku usaha.

Ia menegaskan, regulasi tersebut juga mengatur batasan tertentu, seperti pembatasan modal asing pada sektor usaha mikro dan ritel kecil. Selain itu, investasi yang masuk harus tetap mendukung pemberdayaan UMKM, penciptaan lapangan kerja, serta pembangunan berkelanjutan.

Adapun Raperda tentang Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan disiapkan untuk menata tata kelola perdagangan agar lebih tertib dan berkeadilan. Salah satu poin pengaturannya adalah pembatasan jarak antara pasar swalayan dan pasar rakyat guna mencegah persaingan yang tidak sehat.

“Pasar swalayan tidak boleh berdiri dekat pasar rakyat yang bisa mengganggu aktivitasnya. Kita atur batasannya supaya semua bisa berkontribusi bagi kesejahteraan masyarakat,” ujar Bupati yang akrab disapa Mas Hari.

Ia berharap, dengan adanya regulasi tersebut, pelaku usaha modern dan tradisional dapat tumbuh bersama tanpa menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

Selanjutnya, dua Raperda tersebut akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur untuk mendapatkan nomor registrasi sebelum resmi diundangkan menjadi Perda Kabupaten Madiun.

Rapat paripurna berlangsung tertib dan dihadiri unsur Forkopimda, kepala OPD, serta tamu undangan lainnya. Dengan disepakatinya dua Raperda ini, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Madiun menegaskan komitmen memperkuat landasan hukum pembangunan daerah, khususnya di sektor investasi dan perdagangan.(Tov).

Bagikan
  • Penulis: Tova Pradana
  • Editor: Kris/Byg

Rekomendasi Untuk Anda

  • DPRD Kabupaten Madiun Soroti SILPA dan Dorong Optimalisasi PAD 2025

    DPRD Kabupaten Madiun Soroti SILPA dan Dorong Optimalisasi PAD 2025

    • calendar_month Sabtu, 28 Jun 2025
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 184
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Madiun – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Madiun menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024, Kamis (26/06/2025). Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Madiun, Fery Sudarsono, dan dihadiri seluruh anggota dewan serta perwakilan Pemerintah Kabupaten Madiun. Sebanyak […]

    Bagikan
  • Pemkot Madiun Salurkan 146 Ton Pupuk Non Subsidi untuk 32 Kelompok Tani

    Pemkot Madiun Salurkan 146 Ton Pupuk Non Subsidi untuk 32 Kelompok Tani

    • calendar_month Kamis, 23 Okt 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 192
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Pemerintah Kota Madiun melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) menyalurkan bantuan pupuk non subsidi kepada kelompok tani di wilayah setempat. Program ini ditujukan untuk membantu memenuhi kebutuhan pupuk majemuk para petani di tengah terbatasnya alokasi pupuk subsidi dari pemerintah pusat. Subkor Budidaya, Sarana dan Prasarana Pertanian DKPP Kota Madiun, […]

    Bagikan
  • Pengangkatan PPPK Tahap 1 di Ponorogo 2024 Masih Berproses, Ini Penjelasan BKPSDM

    Pengangkatan PPPK Tahap 1 di Ponorogo 2024 Masih Berproses, Ini Penjelasan BKPSDM

    • calendar_month Selasa, 10 Jun 2025
    • account_circle Ega Patria
    • visibility 172
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Ponorogo – Proses pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 1 tahun 2024 di Kabupaten Ponorogo masih terus berjalan. Saat ini, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Ponorogo tengah mengajukan persetujuan teknis (Pertek) ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) Kantor Regional II Surabaya untuk selanjutnya diusulkan ke BKN Pusat. Kepala […]

    Bagikan
  • Ratusan PPPK Akan Perkuat Tata Kelola Koperasi Merah Putih di Magetan

    Ratusan PPPK Akan Perkuat Tata Kelola Koperasi Merah Putih di Magetan

    • calendar_month Senin, 15 Des 2025
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 358
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Upaya penguatan tata kelola Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih terus dilakukan seiring arahan dari pemerintah pusat. Salah satu langkah yang ditempuh adalah menempatkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guna menopang kualitas sumber daya manusia sekaligus mendorong pengelolaan koperasi yang lebih profesional dan transparan. Kebijakan tersebut mendapat respons positif dari Pemerintah Kabupaten […]

    Bagikan
  • Sidang Korupsi Wali Kota Madiun Nonaktif Maidi, Eks-Kepala Disbudparpora Ungkap Permintaan Proyek PL Bawa Nama Maidi

    Sidang Korupsi Wali Kota Madiun Nonaktif Maidi, Eks-Kepala Disbudparpora Ungkap Permintaan Proyek PL Bawa Nama Maidi

    • calendar_month Sabtu, 18 Jul 2026
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 197
    • 0Komentar

    Sinergia | Surabaya – Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dan pemerasan dengan terdakwa Wali Kota Madiun nonaktif Maidi, bersama Thariq Megah dan Rochim Ruhdiyanto, kembali digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (16/7/2026). Dalam persidangan, jaksa menghadirkan sejumlah saksi dari lingkungan Pemerintah Kota Madiun, salah satunya Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) […]

    Bagikan
  • Tiga SPPG di Magetan Hentikan Layanan Sementara, Distribusi MBG Sejumlah Sekolah Ikut Terdampak Play Button

    Tiga SPPG di Magetan Hentikan Layanan Sementara, Distribusi MBG Sejumlah Sekolah Ikut Terdampak

    • calendar_month Selasa, 3 Feb 2026
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 558
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Operasional tiga Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Magetan terpaksa berhenti beroperasi sementara sejak Senin, (2/2/2026), imbas keterlambatan transfer dana dari pemerintah pusat. Kondisi tersebut berdampak langsung pada distribusi makanan bergizi gratis (MBG) yang selama ini diterima siswa. Salah satu sekolah terdampak adalah SDN Baron 2 yang menerima pemberitahuan bahwa […]

    Bagikan
expand_less