Berita Terkini
Trending Tags

Disnaker Tegaskan THR Pekerja Wajib Dibayar Penuh Paling Lambat 7 Hari Sebelum Lebaran

  • account_circle Kriswanto
  • calendar_month Rabu, 11 Mar 2026
  • visibility 512
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Image Not Found
Perusahaan wajib membayar THR pekerja paling lambat 7 hari sebelum lebaran, (11/3/2026), Foto : Sinergia

Sinergia | Kota Madiun – Pemerintah memastikan pekerja swasta di Kota Madiun akan menerima tunjangan hari raya (THR) menjelang Hari Raya Idul Fitri. Perusahaan diwajibkan membayarkan THR secara penuh paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran dan tidak diperbolehkan mencicil pembayaran.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, dan Usaha Mikro (Disnaker-KUM) Kota Madiun, Ahsan Sri Hasto, menegaskan ketentuan pembayaran THR telah diatur dalam regulasi pemerintah dan harus dipatuhi seluruh perusahaan. “THR keagamaan wajib dibayarkan kepada pekerja atau buruh paling lambat tujuh hari sebelum hari raya,” ujarnya, Rabu (11/3/2026).

Menurutnya, pembayaran THR harus dilakukan secara penuh. Perusahaan tidak diperkenankan mencicil hak pekerja tersebut.

Ahsan menjelaskan, pekerja yang memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus sudah berhak menerima THR dari perusahaan tempatnya bekerja. Sementara itu, pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih berhak mendapatkan THR sebesar satu bulan upah.

Adapun pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun tetap memperoleh THR, namun besaran yang diterima dihitung secara proporsional sesuai masa kerja.

Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan serta Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Di Kota Madiun sendiri tercatat terdapat sekitar 715 perusahaan yang memiliki kewajiban membayarkan THR kepada para pekerjanya. Untuk memastikan aturan tersebut dipatuhi, Disnaker-KUM Kota Madiun akan melakukan pengawasan terhadap perusahaan. Pemerintah juga membuka posko pengaduan bagi pekerja yang mengalami kendala dalam pembayaran THR.

Posko pengaduan telah dibuka sejak 4 Maret dan dapat dimanfaatkan pekerja yang belum menerima haknya sesuai ketentuan. “Jika ada pekerja yang belum menerima THR sesuai ketentuan, dapat melaporkan ke Disnaker agar bisa kami tindaklanjuti,” jelas Ahsan.

Ia berharap seluruh perusahaan di Kota Madiun mematuhi aturan tersebut sehingga hak pekerja dapat terpenuhi menjelang Idul Fitri. “Harapannya perusahaan bisa memenuhi kewajibannya sehingga pekerja dapat merayakan Lebaran dengan lebih tenang,” pungkasnya. (krs)

Bagikan
  • Penulis: Kriswanto
  • Editor: Diez

Rekomendasi Untuk Anda

  • Nasib Tragis Balita 1 Tahun di Ngawi Meninggal Usai Minum Bensin dan Oli

    Nasib Tragis Balita 1 Tahun di Ngawi Meninggal Usai Minum Bensin dan Oli

    • calendar_month Kamis, 3 Jul 2025
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 87
    • 0Komentar

    Sinereia | Kab. Ngawi – Nasib tragis seorang Balita di Ketanggi, Ngawi, Jawa Timur. Balita laki-laki berusia 1 tahun 1 bulan meninggal dunia usai diduga menenggak campuran bensin dan oli. Atas kejadian memilukan pada Rabu (02/07/2025) ini, korban dilarikan ke IGD RSUD dr. Soeroto Ngawi.  Korban yang tidak sadarkan diri sempat mendapatkan penanganan medis. Namun […]

    Bagikan
  • Kebijakan Impor Bebas Gula Dikhawatirkan Rugikan Petani, APTRI Angkat Suara

    Kebijakan Impor Bebas Gula Dikhawatirkan Rugikan Petani, APTRI Angkat Suara

    • calendar_month Kamis, 17 Apr 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 80
    • 0Komentar

    Sinergia| Kota Madiun – Kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang menghapus kuota impor untuk komoditas vital seperti gula mulai menimbulkan gejolak. Suara keberatan datang dari kalangan petani, khususnya yang tergabung dalam Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (DPN APTRI). Dalam sebuah pertemuan di Pabrik Gula Rejo Agung Baru, Kamis (17/4/2025), APTRI menyampaikan kecemasan mendalam. […]

    Bagikan
  • Pemkab Magetan Siapkan Langkah Cepat Atasi Banjir, Normalisasi Saluran Hingga Sudetan Air Jadi Prioritas

    Pemkab Magetan Siapkan Langkah Cepat Atasi Banjir, Normalisasi Saluran Hingga Sudetan Air Jadi Prioritas

    • calendar_month Rabu, 8 Apr 2026
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 213
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan — Pemerintah Kabupaten Magetan melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) bergerak cepat menangani persoalan banjir yang kembali melanda sejumlah wilayah. Berbagai langkah strategis mulai dari jangka pendek hingga jangka panjang telah disiapkan untuk mengurangi risiko banjir berulang. Kepala Dinas PUPR Magetan, Muhtar Wakid, mengungkapkan bahwa pihaknya bersama Bupati telah meninjau […]

    Bagikan
  • Pimpin Apel Perdana, Nanik-Suyatni Tidak Ada Program 100 Hari Kerja, Prioritaskan Program Kerja Nasional

    Pimpin Apel Perdana, Nanik-Suyatni Tidak Ada Program 100 Hari Kerja, Prioritaskan Program Kerja Nasional

    • calendar_month Senin, 26 Mei 2025
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 103
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Setelah resmi dilantik pada 23 Mei 2025, Bupati Magetan Nanik Endang Rusminiarti dan Wakil Bupati Suyatni Priasmoro memimpin apel perdana bersama ribuan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Magetan. Kegiatan ini berlangsung pada Senin (26/05/2025) di Alun-Alun Magetan, Jawa Timur. Bupati Nanik menyampaikan ajakan kepada seluruh ASN dan elemen […]

    Bagikan
  • Ini Dampak KA Kertanegara Tertemper Truk Pengangkut Pupuk Di Kediri

    Ini Dampak KA Kertanegara Tertemper Truk Pengangkut Pupuk Di Kediri

    • calendar_month Senin, 10 Mar 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 130
    • 0Komentar

    Sinergia | Kediri – Insiden kecelakaan melibatkan KA Kertanegara relasi Stasiun Malang-Purwokerto tertemper truk di JPL 267 KM 174+816 antara Stasiun Kras-Ngadiluwih menggemparkan warga di sekitar di perlintasan sebidang tanpa palang pintu Desa Seketi Kecamatan Ngadiluwih Kabupaten Kediri. Akibat kerasnya benturan, KA Kertanegara menjadi ringsek dan menghentikan perjalanan. Sementara itu, truk nopol AG 8154 GD yang […]

    Bagikan
  • Persinga Ngawi Tunjuk Slamet Riyadi sebagai Pelatih Baru, Bidik Promosi ke Liga 3

    Persinga Ngawi Tunjuk Slamet Riyadi sebagai Pelatih Baru, Bidik Promosi ke Liga 3

    • calendar_month Senin, 6 Okt 2025
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 157
    • 0Komentar

    Sinergia | Ngawi – Menyambut musim kompetisi sepak bola Liga 4 2025/2026, Persinga Ngawi melakukan pembenahan besar di tubuh tim. Klub berjuluk Laskar Ketonggo itu resmi menunjuk Slamet Riyadi, pelatih berlisensi A AFC, sebagai nahkoda baru dengan target ambisius, yakni menembus Liga 3 musim depan. Manajer Persinga Ngawi, Andri Budi Setyawan, menilai sosok Slamet sebagai […]

    Bagikan
expand_less