Berita Terkini
Trending Tags

Disnaker Tegaskan THR Pekerja Wajib Dibayar Penuh Paling Lambat 7 Hari Sebelum Lebaran

  • account_circle Kriswanto
  • calendar_month 3 jam yang lalu
  • visibility 22
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Image Not Found
Perusahaan wajib membayar THR pekerja paling lambat 7 hari sebelum lebaran, (11/3/2026), Foto : Sinergia

Sinergia | Kota Madiun – Pemerintah memastikan pekerja swasta di Kota Madiun akan menerima tunjangan hari raya (THR) menjelang Hari Raya Idul Fitri. Perusahaan diwajibkan membayarkan THR secara penuh paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran dan tidak diperbolehkan mencicil pembayaran.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, dan Usaha Mikro (Disnaker-KUM) Kota Madiun, Ahsan Sri Hasto, menegaskan ketentuan pembayaran THR telah diatur dalam regulasi pemerintah dan harus dipatuhi seluruh perusahaan. “THR keagamaan wajib dibayarkan kepada pekerja atau buruh paling lambat tujuh hari sebelum hari raya,” ujarnya, Rabu (11/3/2026).

Menurutnya, pembayaran THR harus dilakukan secara penuh. Perusahaan tidak diperkenankan mencicil hak pekerja tersebut.

Ahsan menjelaskan, pekerja yang memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus sudah berhak menerima THR dari perusahaan tempatnya bekerja. Sementara itu, pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih berhak mendapatkan THR sebesar satu bulan upah.

Adapun pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun tetap memperoleh THR, namun besaran yang diterima dihitung secara proporsional sesuai masa kerja.

Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan serta Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Di Kota Madiun sendiri tercatat terdapat sekitar 715 perusahaan yang memiliki kewajiban membayarkan THR kepada para pekerjanya. Untuk memastikan aturan tersebut dipatuhi, Disnaker-KUM Kota Madiun akan melakukan pengawasan terhadap perusahaan. Pemerintah juga membuka posko pengaduan bagi pekerja yang mengalami kendala dalam pembayaran THR.

Posko pengaduan telah dibuka sejak 4 Maret dan dapat dimanfaatkan pekerja yang belum menerima haknya sesuai ketentuan. “Jika ada pekerja yang belum menerima THR sesuai ketentuan, dapat melaporkan ke Disnaker agar bisa kami tindaklanjuti,” jelas Ahsan.

Ia berharap seluruh perusahaan di Kota Madiun mematuhi aturan tersebut sehingga hak pekerja dapat terpenuhi menjelang Idul Fitri. “Harapannya perusahaan bisa memenuhi kewajibannya sehingga pekerja dapat merayakan Lebaran dengan lebih tenang,” pungkasnya. (krs)

Bagikan
  • Penulis: Kriswanto
  • Editor: Diez

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ratusan Knalpot Brong Disita, Angka Kecelakaan Lalu Lintas di Kab. Madiun Turun

    Ratusan Knalpot Brong Disita, Angka Kecelakaan Lalu Lintas di Kab. Madiun Turun

    • calendar_month Jumat, 15 Agt 2025
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 38
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Madiun – Polres Madiun menyita 127 unit sepeda motor yang menggunakan knalpot brong selama Operasi Patuh Semeru 2025 yang digelar pada 14–27 Juli lalu. Selain penindakan pelanggaran lalu lintas, kepolisian juga mencatat penurunan angka kecelakaan dibanding periode yang sama tahun lalu. “Jumlah kecelakaan lalu lintas turun 13 kasus dibandingkan 2024,” kata Kapolres […]

    Bagikan
  • Pemkot Madiun Kembali Usulkan Pembangunan Rusunawa Ke Kementerian PUPR

    Pemkot Madiun Kembali Usulkan Pembangunan Rusunawa Ke Kementerian PUPR

    • calendar_month Sabtu, 11 Okt 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 19
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun kembali mengusulkan pembangunan rumah susun sederhana sewa (rusunawa) ke Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Usulan ini menjadi lanjutan dari pengkajian serupa yang telah disampaikan sejak tahun 2023. Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Madiun, Jemakir menjelaskan bahwa dari sisi administrasi dan […]

    Bagikan
  • Madiun Carnival 2025, Satlantas Polres Madiun Kota Siapkan Rekayasa Lalu Lintas

    Madiun Carnival 2025, Satlantas Polres Madiun Kota Siapkan Rekayasa Lalu Lintas

    • calendar_month Sabtu, 23 Agt 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 41
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Gelaran Madiun Carnival 2025 yang akan berlangsung pada Senin (25/8/2025). Satlantas Polres Madiun Kota menyiapkan rekayasa arus lalu lintas di sejumlah ruas jalan utama. Hal ini dilakukan untuk menjaga kelancaran arus kendaraan sekaligus keamanan peserta dan masyarakat. Kasatlantas Polres Madiun Kota, AKP Nanang Cahyono, menjelaskan bahwa rekayasa arus lalu lintas […]

    Bagikan
  • Dampak Banjir di Ngawi, Jembatan Penghubung Putus dan Rumah Warga Rusak photo_camera 4

    Dampak Banjir di Ngawi, Jembatan Penghubung Putus dan Rumah Warga Rusak

    • calendar_month Senin, 16 Feb 2026
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 75
    • 0Komentar

    Sinergia | Ngawi – Banjir yang melanda wilayah Kecamatan Paron, Kabupaten Ngawi pada Sabtu (14/2/2026) petang, mengakibatkan kerusakan cukup parah. Selain merusak satu rumah warga, derasnya arus juga memutus jembatan penghubung antar-dusun di Desa Jeblogan. Peristiwa tersebut terjadi setelah hujan intens mengguyur kawasan itu selama sekitar satu jam. Air Sungai Buntung meluap dan menghantam bangunan […]

    Bagikan
  • KPK Geledah Kantor Dinas PUPR, Juga Sempat Datangi DPRD Ponorogo

    KPK Geledah Kantor Dinas PUPR, Juga Sempat Datangi DPRD Ponorogo

    • calendar_month Kamis, 13 Nov 2025
    • account_circle Ega Patria
    • visibility 27
    • 0Komentar

    Sinergia | Ponorogo — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan rangkaian penyidikan kasus dugaan suap jual beli jabatan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo. Pada Kamis (13/11/2025) sekitar pukul 10.00 WIB, tim penyidik melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Ponorogo. Berdasarkan pantauan lapangan, sejumlah penyidik KPK memeriksa beberapa ruangan di […]

    Bagikan
  • Ini Langkah Pemkot Madiun Dalam Penataan Pedagang Kaki Lima

    Ini Langkah Pemkot Madiun Dalam Penataan Pedagang Kaki Lima

    • calendar_month Kamis, 20 Nov 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 26
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Pedagang Kaki Lima (PKL) menjadi salah satu penggerak ekonomi di masyarakat. Untuk itu, Pemerintah Kota Madiun mengambil langkah bagi para PKL bukan berupa penertiban, melainkan penataan. Hal itu ditegaskan Wakil Wali Kota Madiun, F. Bagus Panuntun dalam sosialisasi Peraturan Daerah serta Peraturan Wali Kota Madiun tentang PKL yang diikuti pelaku […]

    Bagikan
expand_less