Warga Rejomulyo Ngawi Keluhkan Bau Peternakan Ayam, DLH Minta Perbaikan Pengelolaan Limbah
- account_circle Kusnanto
- calendar_month 3 jam yang lalu
- visibility 50
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sinergia | Ngawi – Sejumlah warga Desa Rejomulyo, Kecamatan Karangjati, Kabupaten Ngawi, mengeluhkan bau tidak sedap yang diduga berasal dari usaha peternakan ayam petelur di sekitar permukiman. Keluhan tersebut kemudian dimediasi oleh pemerintah desa dan ditindaklanjuti dengan pengecekan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Ngawi.
Peternakan ayam petelur yang telah beroperasi sekitar dua tahun terakhir itu diketahui memiliki populasi sekitar 11 ribu ekor ayam. Warga mengaku terganggu oleh bau kotoran yang menyengat, serta bulu dan partikel halus dari kandang yang kerap terbawa angin hingga masuk ke rumah.
Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Rejomulyo, Bambang Hariyanto, mengatakan pihaknya telah menerima aduan masyarakat dan memfasilitasi mediasi bersama pemerintah desa. Menurutnya, dampak utama yang dirasakan warga adalah bau menyengat dari kotoran ayam serta kurangnya komunikasi dari pihak pengelola usaha.
“Keluhan warga terutama terkait bau kotoran yang sangat mengganggu, ditambah bulu dan partikel halus yang terbawa angin. Selain itu, komunikasi dari pihak peternak dengan warga sekitar juga dinilai masih kurang,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala DLH Ngawi, Dodi Apriliasetia, menjelaskan bahwa secara perizinan usaha peternakan tersebut telah memenuhi ketentuan, mulai dari Nomor Induk Berusaha (NIB) hingga dokumen pengelolaan lingkungan. Namun, ia menekankan pentingnya optimalisasi pengelolaan limbah agar tidak menimbulkan dampak bagi masyarakat.
“Secara administrasi sudah lengkap. Namun, pengelolaan kotoran harus dilakukan sesuai aturan, tidak boleh terjadi penumpukan karena dapat menimbulkan amonia dan bau tidak sedap,” jelasnya.
Dalam hasil mediasi, disepakati bahwa pengelola usaha wajib meningkatkan pengelolaan limbah, termasuk mengolah kotoran ayam menjadi pupuk organik bekerja sama dengan petani setempat. Selain itu, jumlah populasi ternak juga harus tetap sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, pemilik usaha peternakan, Isti Rahayu, menyatakan kesiapannya untuk melakukan pembenahan sesuai hasil kesepakatan. Ia mengaku akan meningkatkan pengelolaan limbah serta memperbaiki komunikasi dengan warga sekitar.
“Masukan dari warga akan kami tindak lanjuti. Ke depan, pengelolaan kotoran akan lebih kami maksimalkan agar tidak menimbulkan gangguan,” ungkapnya.
Sebelumnya, warga telah menyampaikan keluhan kepada pemerintah desa yang kemudian difasilitasi melalui mediasi dengan menghadirkan pihak terkait, termasuk DLH Ngawi, guna mencari solusi bersama atas permasalahan tersebut. (Kus)
- Penulis: Kusnanto
- Editor: Diez





