Berita Terkini
Trending Tags

Pemkab Magetan Akui Pengawasan Pokir Terbatas, Wabup: Praktik di Lapangan di Luar Kewenangan

  • account_circle Kusnanto
  • calendar_month Senin, 27 Apr 2026
  • visibility 199
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Image Not Found
Pemkab Magetan akui pengawasan pokir terbatas pada administrasi. Foto : Istimewa

Sinergia | Magetan – Pemerintah Kabupaten Magetan menyampaikan sikap resmi terkait mencuatnya kasus dugaan korupsi dana hibah pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD yang saat ini tengah ditangani aparat penegak hukum. Pemkab menegaskan bahwa pengawasan yang dilakukan selama ini lebih bersifat administratif, sementara praktik di lapangan berada di luar jangkauan kewenangan eksekutif.

Wakil Bupati Magetan, Suyatni Priasmoro, mengaku prihatin atas peristiwa tersebut dan menilai kasus ini harus menjadi pembelajaran bersama dalam pengelolaan keuangan daerah.

“Pemerintah tentu prihatin. Ini harus menjadi pembelajaran bagi kita semua, bahwa dalam pengelolaan dan pemanfaatan dana yang bersumber dari pemerintah, semua pihak harus patuh dan taat asas,” ujarnya.

Ia menegaskan, terkait proses hukum yang sedang berjalan di Kejaksaan Negeri Magetan, pemerintah daerah tidak akan memberikan komentar lebih jauh. Menurutnya, penanganan perkara sepenuhnya menjadi kewenangan Korps Adyaksa.

“Kalau menyangkut proses penegakan hukum, itu wilayah kejaksaan. Pemerintah harus taat hukum dan tidak bisa mengomentari lebih jauh,” tegasnya.

Suyatni menjelaskan, dalam mekanisme penyaluran hibah pokir, pemerintah daerah memastikan seluruh proses administrasi telah dipenuhi oleh penerima bantuan. Setiap kelompok penerima diwajibkan menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

Namun demikian, ia mengakui bahwa pengawasan pemerintah terbatas pada aspek formal tersebut.

“Secara formal, laporan pertanggungjawaban itu ada. Kalau tidak ada, pasti dikejar oleh OPD. Tapi kalau di balik itu, apa yang terjadi, pemerintah bukan wilayahnya,” jelasnya.

Ia mencontohkan, bantuan yang telah dibelanjakan sesuai proposal dan dilengkapi bukti administrasi dianggap selesai secara tanggung jawab di mata pemerintah. Namun, apabila setelah itu terjadi penyalahgunaan, hal tersebut berada di luar kontrol pemerintah daerah.

“Misalnya bantuan untuk membeli ternak, saat diperiksa barangnya ada dan sesuai dokumen. Tapi kalau beberapa waktu kemudian dijual, itu sudah bukan ranah pemerintah lagi,” tambahnya.

Pernyataan ini menjadi relevan dengan temuan dalam kasus dugaan korupsi pokir, di mana penyidik mengungkap adanya praktik penyimpangan sistematis, mulai dari pengkondisian proposal hingga dugaan pemotongan dana dan pengalihan kegiatan kepada pihak ketiga.

Meski kasus ini menyeret sejumlah anggota DPRD, termasuk pimpinan lembaga legislatif, Pemkab Magetan memastikan roda pemerintahan tetap berjalan normal.

Menurut Suyatni, sistem pemerintahan telah dirancang untuk tetap berjalan meskipun terjadi dinamika, termasuk kekosongan jabatan.

“Sistem pemerintahan sudah disiapkan dan teruji. Kalau ada kekosongan, ada mekanisme seperti PLT atau PLH yang sudah diatur. Jadi tidak akan terganggu,” katanya.

Terkait keberlanjutan program pokir, Pemkab menegaskan bahwa program tersebut tetap sah secara hukum dan merupakan hak anggota DPRD. Namun, sebagai langkah evaluasi, pelaksanaan pokir tahun anggaran 2026 untuk sementara ditunda.

“Pokir itu memang hak DPRD dan diatur dalam hukum. Sepanjang sesuai prosedur, itu tidak masalah. Tapi untuk 2026 yang induk, kami tunda dulu untuk evaluasi dan pembenahan,” jelasnya.

Penundaan ini, lanjutnya, juga akan diikuti dengan konsultasi bersama pihak terkait, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), guna memperbaiki tata kelola ke depan.

Menanggapi besarnya nilai anggaran pokir yang mencapai ratusan miliar rupiah, Suyatni menegaskan bahwa pemerintah daerah belum dapat memberikan penilaian terkait kerugian negara.

Ia menyebut hingga saat ini belum ada hasil audit resmi yang dapat dijadikan dasar perhitungan.

“Kami belum bisa mengomentari soal kerugian. Belum ada hasil audit, jadi tidak bisa disimpulkan,” ujarnya.

Di akhir pernyataannya, Suyatni menekankan pentingnya peran seluruh pihak dalam mencegah penyimpangan, tidak hanya pemerintah dan legislatif, tetapi juga masyarakat.

“Semua harus taat asas. Kalau memang itu menyimpang, ya jangan dilakukan. Masyarakat juga harus ikut menjaga agar tidak terjadi penyimpangan,” tegasnya.

Kasus dugaan korupsi pokir yang tengah bergulir ini dinilai menjadi momentum penting untuk mengevaluasi sistem pengelolaan hibah daerah, sekaligus memperkuat transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran publik. (Kus)

Bagikan
  • Penulis: Kusnanto
  • Editor: Diez

Rekomendasi Untuk Anda

  • Atasi Kemacetan, Dishub Kota Madiun Terapkan Sistem Satu Arah Bagi Kendaraan Roda Empat di Jalan Kapuas

    Atasi Kemacetan, Dishub Kota Madiun Terapkan Sistem Satu Arah Bagi Kendaraan Roda Empat di Jalan Kapuas

    • calendar_month Sabtu, 26 Jul 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 215
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Seiring meningkatnya aktivitas ekonomi di kawasan Jalan Kapuas, Pemerintah Kota Madiun melalui Dinas Perhubungan (Dishub) melakukan penataan ulang sistem lalu lintas di area tersebut. Terhitung mulai 1 Juli 2025, Jalan Kapuas resmi diberlakukan sebagai jalur satu arah khusus kendaraan roda empat, dari arah timur ke barat. Kebijakan ini bukan keputusan […]

    Bagikan
  • Pemkot Madiun Distribusikan Bantuan untuk Korban Bencana Alam di Sumatera 

    Pemkot Madiun Distribusikan Bantuan untuk Korban Bencana Alam di Sumatera 

    • calendar_month Kamis, 4 Des 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 147
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Pemerintah Kota Madiun melalui Dinas Sosial membuka penggalangan bantuan kemanusiaan bagi korban bencana alam di wilayah Sumatra. Pengumpulan bantuan dimulai sejak Senin (01/12/2025) hingga Kamis (04/12/2025) sebagai bentuk kepedulian Pemkot terhadap masyarakat terdampak di wilayah barat Indonesia. Dinas Sosial Kota Madiun mendirikan posko tanggap darurat di halaman kantor dinas sebagai […]

    Bagikan
  • Geledah Balai Kota Madiun, KPK Periksa Ruang Kerja Wali Kota Nonaktif Maidi Play Button

    Geledah Balai Kota Madiun, KPK Periksa Ruang Kerja Wali Kota Nonaktif Maidi

    • calendar_month Kamis, 29 Jan 2026
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 286
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelisik kasus dugaan korupsi di lingkup Pemerintah Kota Madiun. Kali ini, giliran Balai Kota Madiun yang menjadi sasaran penggeledahan oleh lembaga antirasuah itu pada Kamis (29/01/2026). Tim penyidik KPK tiba di Balai Kota sekira pukul 09.30 WIB dengan 8 mobil Toyota Innova. Dalam penggeledahan ini, […]

    Bagikan
  • Tabrak Lari, Mobil Hyundai Ditabrak Belakang, Ringsek Usai Hantam Pohon

    Tabrak Lari, Mobil Hyundai Ditabrak Belakang, Ringsek Usai Hantam Pohon

    • calendar_month Rabu, 11 Feb 2026
    • account_circle Ega Patria
    • visibility 331
    • 0Komentar

    Sinergia | Ponorogo – Sebuah mobil Hyundai Gets mengalami kerusakan parah setelah ditabrak dari belakang oleh sebuah minibus dan kemudian menabrak pohon di Jalan Insinyur Juanda, Kelurahan Tonatan, Kecamatan Ponorogo, Rabu (11/2/2026) siang. Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut, namun pengemudi sempat mengalami syok berat. Akibat kecelakaan itu, arus lalu lintas dari arah Kecamatan […]

    Bagikan
  • Napi Lapas Kelas I Madiun Kabur, Kanwil Ditjenpas Jatim Selidiki Dugaan Kelalaian Petugas

    Napi Lapas Kelas I Madiun Kabur, Kanwil Ditjenpas Jatim Selidiki Dugaan Kelalaian Petugas

    • calendar_month Rabu, 8 Jul 2026
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 139
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Insiden kaburnya seorang narapidana (napi) dari Lapas Kelas I Madiun menjadi sorotan serius. Meski napi berinisial Y berhasil ditangkap kembali setelah buron selama sepekan, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Jawa Timur kini memfokuskan penyelidikan terhadap dugaan kelalaian petugas yang diduga menjadi celah lolosnya warga binaan tersebut. Staf Pengamanan […]

    Bagikan
  • Okupansi Penumpang Baru 36 Persen di Angkutan Lebaran 2026, Ini Stimulus KAI Daop 7 Madiun

    Okupansi Penumpang Baru 36 Persen di Angkutan Lebaran 2026, Ini Stimulus KAI Daop 7 Madiun

    • calendar_month Selasa, 24 Feb 2026
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 217
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Bagi anda yang ingin mudik tidak perlu khawatir kehabisan tiket kereta api (KA), khususnya yang berada di wilayah KAI Daerah Operasional (Daop) 7 Madiun.  Berdasarkan data yang dihimpun pada Senin, 23 Februari 2026, pantauan okupansi penumpang di wilayah Daop 7 Madiun untuk masa Angkutan Lebaran (11 Maret – 1 April […]

    Bagikan
expand_less