Berita Terkini
Trending Tags

Pemkab Magetan Akui Pengawasan Pokir Terbatas, Wabup: Praktik di Lapangan di Luar Kewenangan

  • account_circle Kusnanto
  • calendar_month Senin, 27 Apr 2026
  • visibility 141
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Image Not Found
Pemkab Magetan akui pengawasan pokir terbatas pada administrasi. Foto : Istimewa

Sinergia | Magetan – Pemerintah Kabupaten Magetan menyampaikan sikap resmi terkait mencuatnya kasus dugaan korupsi dana hibah pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD yang saat ini tengah ditangani aparat penegak hukum. Pemkab menegaskan bahwa pengawasan yang dilakukan selama ini lebih bersifat administratif, sementara praktik di lapangan berada di luar jangkauan kewenangan eksekutif.

Wakil Bupati Magetan, Suyatni Priasmoro, mengaku prihatin atas peristiwa tersebut dan menilai kasus ini harus menjadi pembelajaran bersama dalam pengelolaan keuangan daerah.

“Pemerintah tentu prihatin. Ini harus menjadi pembelajaran bagi kita semua, bahwa dalam pengelolaan dan pemanfaatan dana yang bersumber dari pemerintah, semua pihak harus patuh dan taat asas,” ujarnya.

Ia menegaskan, terkait proses hukum yang sedang berjalan di Kejaksaan Negeri Magetan, pemerintah daerah tidak akan memberikan komentar lebih jauh. Menurutnya, penanganan perkara sepenuhnya menjadi kewenangan Korps Adyaksa.

“Kalau menyangkut proses penegakan hukum, itu wilayah kejaksaan. Pemerintah harus taat hukum dan tidak bisa mengomentari lebih jauh,” tegasnya.

Suyatni menjelaskan, dalam mekanisme penyaluran hibah pokir, pemerintah daerah memastikan seluruh proses administrasi telah dipenuhi oleh penerima bantuan. Setiap kelompok penerima diwajibkan menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

Namun demikian, ia mengakui bahwa pengawasan pemerintah terbatas pada aspek formal tersebut.

“Secara formal, laporan pertanggungjawaban itu ada. Kalau tidak ada, pasti dikejar oleh OPD. Tapi kalau di balik itu, apa yang terjadi, pemerintah bukan wilayahnya,” jelasnya.

Ia mencontohkan, bantuan yang telah dibelanjakan sesuai proposal dan dilengkapi bukti administrasi dianggap selesai secara tanggung jawab di mata pemerintah. Namun, apabila setelah itu terjadi penyalahgunaan, hal tersebut berada di luar kontrol pemerintah daerah.

“Misalnya bantuan untuk membeli ternak, saat diperiksa barangnya ada dan sesuai dokumen. Tapi kalau beberapa waktu kemudian dijual, itu sudah bukan ranah pemerintah lagi,” tambahnya.

Pernyataan ini menjadi relevan dengan temuan dalam kasus dugaan korupsi pokir, di mana penyidik mengungkap adanya praktik penyimpangan sistematis, mulai dari pengkondisian proposal hingga dugaan pemotongan dana dan pengalihan kegiatan kepada pihak ketiga.

Meski kasus ini menyeret sejumlah anggota DPRD, termasuk pimpinan lembaga legislatif, Pemkab Magetan memastikan roda pemerintahan tetap berjalan normal.

Menurut Suyatni, sistem pemerintahan telah dirancang untuk tetap berjalan meskipun terjadi dinamika, termasuk kekosongan jabatan.

“Sistem pemerintahan sudah disiapkan dan teruji. Kalau ada kekosongan, ada mekanisme seperti PLT atau PLH yang sudah diatur. Jadi tidak akan terganggu,” katanya.

Terkait keberlanjutan program pokir, Pemkab menegaskan bahwa program tersebut tetap sah secara hukum dan merupakan hak anggota DPRD. Namun, sebagai langkah evaluasi, pelaksanaan pokir tahun anggaran 2026 untuk sementara ditunda.

“Pokir itu memang hak DPRD dan diatur dalam hukum. Sepanjang sesuai prosedur, itu tidak masalah. Tapi untuk 2026 yang induk, kami tunda dulu untuk evaluasi dan pembenahan,” jelasnya.

Penundaan ini, lanjutnya, juga akan diikuti dengan konsultasi bersama pihak terkait, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), guna memperbaiki tata kelola ke depan.

Menanggapi besarnya nilai anggaran pokir yang mencapai ratusan miliar rupiah, Suyatni menegaskan bahwa pemerintah daerah belum dapat memberikan penilaian terkait kerugian negara.

Ia menyebut hingga saat ini belum ada hasil audit resmi yang dapat dijadikan dasar perhitungan.

“Kami belum bisa mengomentari soal kerugian. Belum ada hasil audit, jadi tidak bisa disimpulkan,” ujarnya.

Di akhir pernyataannya, Suyatni menekankan pentingnya peran seluruh pihak dalam mencegah penyimpangan, tidak hanya pemerintah dan legislatif, tetapi juga masyarakat.

“Semua harus taat asas. Kalau memang itu menyimpang, ya jangan dilakukan. Masyarakat juga harus ikut menjaga agar tidak terjadi penyimpangan,” tegasnya.

Kasus dugaan korupsi pokir yang tengah bergulir ini dinilai menjadi momentum penting untuk mengevaluasi sistem pengelolaan hibah daerah, sekaligus memperkuat transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran publik. (Kus)

Bagikan
  • Penulis: Kusnanto
  • Editor: Diez

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bupati dan Wabup Madiun Sarasehan Bareng Warga Ngranget, Serukan Program Bersahaja

    Bupati dan Wabup Madiun Sarasehan Bareng Warga Ngranget, Serukan Program Bersahaja

    • calendar_month Rabu, 23 Jul 2025
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 142
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Madiun – Pemerintah Kabupaten Madiun menggelar kegiatan Bakti Sosial Terpadu (BST) di Desa Ngranget, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun, Selasa (22/07/2025). Kegiatan ini menjadi ajang pertama Bupati Madiun Hari Wuryanto dan Wakil Bupati dr. Purnomo Hadi menyapa masyarakat secara langsung pasca dilantik pada 20 Februari 2025. Digelar di lereng Pegunungan Wilis, kegiatan BST […]

    Bagikan
  • Wacana Pemkot Madiun Revitalisasi Bekas Pasar Bunga Akan Disulap Jadi Ruang Publik

    Wacana Pemkot Madiun Revitalisasi Bekas Pasar Bunga Akan Disulap Jadi Ruang Publik

    • calendar_month Selasa, 7 Apr 2026
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 170
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun — Kawasan di belakang GOR Wilis Kota Madiun yang selama ini terkesan terbengkalai bakal mendapat sentuhan baru. Pemerintah Kota Madiun berencana merevitalisasi area yang dahulu dikenal sebagai bekas pasar bunga tersebut menjadi ruang publik yang lebih tertata dan ramah bagi masyarakat. Rencana penataan itu mulai disiapkan setelah Pelaksana Tugas (Plt) Wali […]

    Bagikan
  • Langkah Tegas Wali Kota Madiun Maidi Tangani Kabel Udara Semrawut di Jalan

    Langkah Tegas Wali Kota Madiun Maidi Tangani Kabel Udara Semrawut di Jalan

    • calendar_month Kamis, 8 Jan 2026
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 169
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Wali Kota Madiun, Maidi tidak main-main dalam menertibkan kabel udara milik provider internet yang terpasang semrawut di sejumlah ruas jalan. Bahkan, tindakan tegas berupa pemotongan kabel dilakukan bagi provider internet yang berulang kali tidak menggubris peringatan dari Pemerintah Kota Madiun. Selain itu, banyak tiang untuk pemasangan kabel dinilai merusak estetika […]

    Bagikan
  • Manajer Sparta Pena Lega, Bank Jatim Keok !

    Manajer Sparta Pena Lega, Bank Jatim Keok !

    • calendar_month Sabtu, 6 Jun 2026
    • account_circle Ndor
    • visibility 174
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab Madiun – Sparta Pena FC memastikan diri lolos ke babak perempat final Turnamen Mini Soccer U-40 Piala Kapolres Madiun Cup 2026. Tiket fase gugur diraih setelah tim yang diperkuat para jurnalis tersebut menundukkan Bank Jatim dengan skor tipis 3-2 di Lapangan Tri Brata Polres Madiun, Sabtu (06/06/2026). Kemenangan ini menjadi yang kedua […]

    Bagikan
  • Dramatis, BPBD Magetan Evakuasi Kambing Jatuh ke Sumur Tua

    Dramatis, BPBD Magetan Evakuasi Kambing Jatuh ke Sumur Tua

    • calendar_month Minggu, 29 Jun 2025
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 99
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Magetan – Suasana kepanikan mewarnai Dusun Kedungrejo, Desa Krowe, Kecamatan Lembeyan, Kabupaten Magetan, pada Sabtu (27/06/2025) petang. Seekor kambing milik warga tercebur ke dalam sumur tua sedalam 20 meter. Peristiwa itu sontak mengundang perhatian warga dan memaksa Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Magetan turun tangan melakukan evakuasi. Insiden bermula saat Suwarno (43), […]

    Bagikan
  • Kisah Haru CJH Kota Madiun: Dari Nenek 76 Tahun hingga Remaja 16 Tahun Siap Berangkat Haji 2026

    Kisah Haru CJH Kota Madiun: Dari Nenek 76 Tahun hingga Remaja 16 Tahun Siap Berangkat Haji 2026

    • calendar_month Sabtu, 25 Apr 2026
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 233
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Labbaikallahumma labbaik, labbaika la syarika laka labbaik. Innal hamda wan ni’mata laka wal mulk. La syarika laka. Artinya: “Aku datang memenuhi panggilan-Mu ya Allah, aku datang memenuhi panggilan-Mu, aku datang memenuhi panggilan-Mu, tiada sekutu bagi-Mu, aku datang memenuhi panggilan-Mu. Sesungguhnya segala puji, kemuliaan, dan segenap kekuasaan adalah milik-Mu. Tidak ada […]

    Bagikan
expand_less