Status Ketua DPRD Magetan Tunggu Putusan Inkrah, Parpol Siapkan PLT hingga Definitif
- account_circle Kusnanto
- calendar_month 2 jam yang lalu
- visibility 41
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sinergia | Magetan — Kelanjutan jabatan Ketua DPRD Kabupaten Magetan yang tersandung kasus dugaan korupsi pokok pikiran (pokir) kini menunggu proses hukum hingga berkekuatan hukum tetap (inkrah). Sementara itu, mekanisme internal DPRD telah menyiapkan skema pelaksana tugas (PLT) untuk menjaga keberlangsungan roda kelembagaan.
Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD Magetan, Yok Sujarwadi, menjelaskan bahwa keputusan akhir terkait status pimpinan dewan sepenuhnya berada pada proses peradilan. Namun di sisi kelembagaan, DPRD telah mengambil langkah administratif dengan menunjuk PLT Ketua dari unsur pimpinan yang ada.
“Untuk sementara sudah ditunjuk PLT Ketua DPRD melalui musyawarah tiga pimpinan yang ada. Ini untuk memastikan fungsi kelembagaan tetap berjalan,” ujar Yok, Jumat (8/5/2026).
Ia menambahkan, apabila Ketua DPRD definitif tidak dapat kembali menjalankan tugasnya selama 30 hari, maka partai politik asal, yakni Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), akan mengusulkan nama dari fraksinya untuk mengisi posisi PLT Ketua DPRD.
Usulan tersebut nantinya akan diproses hingga tingkat provinsi dan membutuhkan pengesahan melalui Surat Keputusan (SK) gubernur.

“Pengangkatan PLT Ketua DPRD itu harus melalui usulan dan ditetapkan dengan SK gubernur. Masa jabatannya berlaku sampai ada putusan pengadilan yang inkrah,” jelasnya.
Lebih lanjut, Yok menyebut bahwa setelah proses hukum selesai dan telah berkekuatan hukum tetap, barulah dapat dilakukan penetapan pimpinan DPRD secara definitif.
“Kalau sudah inkrah dan tidak ada upaya hukum lanjutan, maka bisa diproses menjadi definitif,” imbuhnya.
Sementara itu, untuk status dua anggota DPRD yang terjerat perkara, saat ini keduanya masih dalam posisi berhalangan sementara. Namun, terdapat kemungkinan perubahan status menjadi nonaktif apabila proses hukum berlanjut.
“Setelah 30 hari dan apabila statusnya meningkat, misalnya menjadi terdakwa, maka berpotensi menjadi nonaktif,” katanya.
Terkait pengisian kursi anggota DPRD, Yok menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada pembahasan mengenai mekanisme pergantian antarwaktu (PAW). Pihaknya masih menunggu perkembangan proses hukum sebelum mengambil langkah lebih lanjut.
“Kami belum membahas PAW. Fokus saat ini hanya pada pengisian jabatan Ketua DPRD melalui mekanisme PLT dari partai yang sama,” tegasnya.
Dengan demikian, seluruh keputusan administratif di DPRD Magetan saat ini masih bersifat sementara dan sangat bergantung pada hasil akhir proses hukum yang sedang berjalan. (Kus)
- Penulis: Kusnanto
- Editor: Diez





