Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Ngawi, Delapan Santri Diduga Jadi Korban
- account_circle Kusnanto
- calendar_month 2 jam yang lalu
- visibility 52
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sinergia | Ngawi – Pengasuh Pondok Pesantren Ngawitan Kanjeng Sunan Kalijogo di Kecamatan Widodaren, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, berinisial DAN resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan dan persetubuhan terhadap sejumlah santri. Penetapan tersangka dilakukan penyidik Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Ngawi setelah polisi mengantongi alat bukti yang cukup.
Kasatreskrim Polres Ngawi, AKP Aris Gunadi, mengatakan proses penyelidikan dilakukan sejak laporan dari tiga santri korban diterima polisi pada Jumat (22/5/2026) lalu. Ketiga korban mengaku mengalami tindakan pencabulan sejak 2024 hingga 2025 dengan modus dijanjikan keberkahan apabila menuruti permintaan tersangka.
“Kami telah melakukan penahanan terhadap inisial DAN, pengasuh sebuah ponpes di Kecamatan Widodaren. Dia kami naikkan statusnya jadi tersangka setelah hasil gelar perkara menunjukkan adanya indikasi tindak pidana pencabulan,” ujar Aris, Minggu (24/5/2026).
Menurut Aris, saat petugas melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), tersangka sempat tidak berada di lingkungan pondok pesantren. Namun beberapa jam kemudian, DAN menyerahkan diri ke Polres Ngawi didampingi kuasa hukumnya dan langsung menjalani pemeriksaan intensif.
Dari hasil pemeriksaan sementara, polisi menduga jumlah korban lebih banyak dari laporan awal. Penyidik mencatat sedikitnya delapan santri diduga pernah menjadi korban dalam kurun waktu sekitar satu tahun. Namun hingga kini baru beberapa korban yang berani memberikan keterangan resmi kepada penyidik.
“Ada beberapa alasan mengapa tidak semua santri korban melaporkan pengasuh pondok itu. Total korban ada delapan orang, tapi yang mau bercerita hingga saat ini baru empat. Ada yang saat kejadian sudah dewasa dan ada yang masih di bawah umur,” jelasnya.
Polisi kini masih mendalami kemungkinan adanya korban lain serta menelusuri rangkaian peristiwa yang terjadi di lingkungan pondok pesantren tersebut. Untuk kepentingan penyidikan, tersangka telah ditahan di ruang tahanan Polres Ngawi.
Dalam perkara ini, DAN dijerat Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta Pasal 415 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Tersangka terancam hukuman penjara hingga 12 tahun serta denda maksimal Rp300 juta.
“Sudah kami tahan untuk mempermudah proses penyidikan, kasus ini masih dalam pengembangan,” pungkas Aris.
Sebelumnya, Organisasi Masyarakat Yakuza Maneges turut melakukan pendampingan terhadap tiga santri korban saat melapor ke Unit IV PPA Satreskrim Polres Ngawi. Pendampingan dilakukan setelah organisasi tersebut menerima informasi awal dari salah satu korban terkait dugaan pencabulan yang dilakukan pengasuh pondok.
Salah satu anggota Yakuza Maneges, Dwi Kurniawan Muarif, mengatakan sebagian korban masih memilih bungkam karena alasan pribadi, termasuk karena telah berkeluarga.
Ia mengungkapkan, modus yang diduga digunakan tersangka yakni mengajak korban melakukan mujahadah pada tengah malam secara bergantian di ruang pribadi milik pengasuh pondok. Namun di dalam ruangan tersebut, para korban diduga mengalami tindakan pencabulan.
“Kami dari Yakuza Maneges mendampingi ketiga korban membuat laporan ke Polres Ngawi. Setelah melapor para korban juga sudah menjalani visum di RS Widodo Ngawi,” ujarnya.
Kasus tersebut kini menjadi perhatian masyarakat karena melibatkan institusi pendidikan berbasis keagamaan. Polisi memastikan proses hukum akan dilakukan secara profesional sekaligus memberi perlindungan terhadap para korban selama proses penyidikan berlangsung. (Kus)
- Penulis: Kusnanto
- Editor: Diez





