Perkara Dugaan Korupsi Maidi Dkk Segera Disidangkan, 11 Juni Sidang Dakwaan
- account_circle Kriswanto
- calendar_month 2 jam yang lalu
- visibility 51
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sinergia | Surabaya – Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) di Kota Madiun segera memasuki babak baru. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas dakwaan terhadap 3 tersangka yakni Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Thariq Megah dan pihak swasta Rochim Ruhdiyanto.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan berkas perkara telah resmi dilimpahkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK ke Pengadilan Tipikor Surabaya pada 29 Mei 2026.
“Pengadilan telah menetapkan jadwal sidang perdana pada 11 Juni 2026 dengan agenda pembacaan surat dakwaan terhadap para terdakwa MD, RR, dan TM,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Jumat (5/6/2026).
Dalam sidang perdana tersebut, tim JPU KPK akan menguraikan secara lengkap konstruksi perkara yang menjerat para terdakwa. Dakwaan juga akan memuat uraian mengenai perbuatan yang diduga dilakukan para terdakwa beserta alat bukti yang menjadi dasar penuntutan. KPK menegaskan pelimpahan perkara ke pengadilan menandai dimulainya tahap persidangan.
Menurut Budi, proses persidangan menjadi instrumen penting dalam mewujudkan kepastian hukum, keadilan, serta akuntabilitas dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi.
“KPK melalui tim Jaksa Penuntut Umum akan mengawal proses persidangan ini secara profesional, independen, dan berdasarkan prinsip due process of law,” katanya.
Lembaga antirasuah itu memastikan akan terus menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada masyarakat secara proporsional dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sidang perdana pada 11 Juni mendatang diperkirakan menjadi momentum penting untuk mengungkap secara rinci dugaan praktik korupsi yang terjadi dalam perkara yang bermula dari OTT di Kota Madiun tersebut. Seluruh perhatian kini tertuju pada proses pembuktian yang akan berlangsung di Pengadilan Tipikor Surabaya. (Krs)
- Penulis: Kriswanto
- Editor: Diez





