Tersangka Kasus Sabu Menikah di Polres Ngawi, Kapolres : Hak Warga Tetap Dihormati
- account_circle Kusnanto
- calendar_month 3 jam yang lalu
- visibility 51
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sinergia | Ngawi – Sebuah peristiwa yang tidak biasa terjadi di lingkungan Polres Ngawi. Dua tersangka kasus peredaran narkotika jenis sabu yang tengah menjalani proses hukum resmi melangsungkan akad nikah di Masjid Miftahul Huda Polres Ngawi, Sabtu (13/6/2026).
Pernikahan tersebut melibatkan ND (30) alias Sinyo dan OST (31), dua tersangka yang sebelumnya diamankan Satresnarkoba Polres Ngawi dalam pengungkapan kasus peredaran narkotika dengan barang bukti sabu seberat 223,842 gram.
Kasus tersebut berhasil diungkap setelah polisi menindaklanjuti laporan masyarakat yang masuk melalui layanan Call Center 110. Dari hasil penyelidikan, Satresnarkoba Polres Ngawi yang dipimpin AKP Marji Wibowo, berhasil mengamankan kedua tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Ngawi.
Di balik proses hukum yang sedang berjalan, petugas mengetahui bahwa ND dan OST telah menjalin hubungan serius sejak lama dan berencana membangun rumah tangga. Setelah memenuhi seluruh persyaratan administrasi, memperoleh persetujuan keluarga kedua belah pihak, serta melalui koordinasi dengan instansi terkait, keinginan keduanya untuk menikah akhirnya dapat terlaksana.
Prosesi akad nikah berlangsung sederhana namun penuh khidmat. Dengan disaksikan keluarga serta petugas yang mendampingi, ijab kabul berjalan lancar hingga keduanya resmi menjadi pasangan suami istri.
Kapolres Ngawi AKBP Prayoga Angga Widyatama, menegaskan bahwa pemenuhan hak-hak dasar tersangka tetap menjadi perhatian institusinya meskipun proses penegakan hukum berjalan sebagaimana mestinya.
“Penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika tetap kami laksanakan secara profesional, transparan, dan tegas. Namun demikian, hak-hak para tersangka yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan tetap kami berikan, termasuk hak untuk melangsungkan pernikahan secara sah,” ujar AKBP Prayoga saat dikonfirmasi media.
Menurut Kapolres, pemberian kesempatan untuk melangsungkan pernikahan bukan berarti mengurangi proses hukum yang sedang berjalan. Seluruh tahapan penyidikan dan proses hukum terhadap kedua tersangka tetap dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Proses hukum terhadap perkara narkotika yang menjerat kedua tersangka tetap berjalan sebagaimana mestinya. Pernikahan ini tidak mengubah status hukum maupun tahapan proses yang sedang berlangsung,” tegasnya.
Lebih lanjut, AKBP Prayoga berharap pernikahan tersebut dapat menjadi momentum bagi kedua tersangka untuk melakukan introspeksi dan memulai kehidupan yang lebih baik setelah menghadapi persoalan hukum yang menjerat mereka.
“Kami berharap momentum ini dapat menjadi titik awal bagi keduanya untuk memperbaiki diri, meninggalkan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika, serta menjalani kehidupan yang lebih baik di masa mendatang,” imbuhnya.
Peristiwa pernikahan yang berlangsung di tengah proses penegakan hukum itu menjadi sisi lain yang jarang terlihat oleh publik. Di satu sisi, aparat tetap menjalankan tugas pemberantasan narkotika secara tegas. Namun di sisi lain, hak-hak dasar warga negara tetap dihormati selama tidak bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Selain menjadi kisah yang menyita perhatian, peristiwa tersebut juga menjadi bukti bahwa setiap orang memiliki kesempatan untuk memperbaiki diri dan menata kembali masa depannya.
Polres Ngawi juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah berperan aktif memberikan informasi melalui Call Center 110. Informasi tersebut menjadi pintu awal pengungkapan kasus narkotika dengan barang bukti ratusan gram sabu yang berhasil diamankan petugas.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini sekaligus menunjukkan pentingnya partisipasi masyarakat dalam mendukung upaya pemberantasan narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Ngawi. (Kus)
- Penulis: Kusnanto
- Editor: Diez





