Pergantian Ketua DPRD Magetan Masuk Tahap Final, Nama Riyin Nur Asiyah Resmi Diusulkan ke Pemprov Jatim
- account_circle Kusnanto
- calendar_month 2 jam yang lalu
- visibility 54
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sinergia | Magetan – Proses pergantian pimpinan DPRD Kabupaten Magetan akhirnya bergerak ke tahap berikutnya. Dalam rapat paripurna yang digelar Rabu malam (8/7/2026), DPRD secara resmi mengumumkan pemberhentian Suratno sebagai Ketua DPRD sekaligus mengusulkan Riyin Nur Asiyah sebagai calon penggantinya kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Pengumuman tersebut menjadi tindak lanjut atas surat usulan dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang sebelumnya sempat belum dapat diproses karena belum memenuhi ketentuan administrasi sebagaimana diatur dalam tata tertib DPRD.
Wakil Ketua DPRD Magetan, Pangayoman, menegaskan seluruh mekanisme yang ditempuh kali ini telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Menurutnya, rapat paripurna hanya berfungsi mengumumkan usulan pemberhentian dan pengangkatan pimpinan DPRD, sedangkan keputusan akhir tetap berada di tangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
“Sesuai tata tertib DPRD, kami mengumumkan pemberhentian Saudara Suratno sebagai pimpinan DPRD karena ada usulan dari DPP PKB. Setelah itu, usulan tersebut akan kami sampaikan kepada Bupati untuk diteruskan ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur,” ujar Pangayoman.
Selain mengumumkan pemberhentian Suratno, rapat paripurna juga mengumumkan nama Riyin Nur Asiyah sebagai calon Ketua DPRD Magetan yang diusulkan oleh DPP PKB.
Seluruh dokumen hasil rapat selanjutnya akan disampaikan kepada Bupati Magetan untuk diteruskan ke Biro Pemerintahan Provinsi Jawa Timur. Pemerintah Provinsi nantinya akan melakukan verifikasi administrasi sebelum menerbitkan keputusan resmi mengenai pengangkatan pimpinan DPRD.
Pangayoman menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada penetapan apakah jabatan tersebut akan berstatus definitif maupun pelaksana tugas. Seluruh proses masih menunggu keputusan dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

“Keputusannya nanti menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi. Jadi hari ini bukan menetapkan apakah definitif atau pelaksana tugas. Semua masih menunggu proses administrasi dan keputusan dari Provinsi,” tegasnya.
Pernyataan tersebut sekaligus menjawab berbagai spekulasi yang berkembang di masyarakat terkait status kepemimpinan DPRD Magetan pasca pergantian Suratno.
Sementara itu, Riyin Nur Asiyah menyatakan menghormati seluruh tahapan yang sedang berjalan. Politisi PKB itu mengaku memilih menunggu keputusan resmi dari Pemerintah Provinsi dan berharap proses administrasi dapat segera diselesaikan.
“Kita tunggu bersama keputusan dari Pemerintah Provinsi. Mohon doa seluruh masyarakat Magetan agar proses ini berjalan lancar dan kami bisa memberikan yang terbaik untuk masyarakat,” katanya.
Riyin berharap kekosongan kursi pimpinan DPRD segera terisi sehingga pelaksanaan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan dapat berjalan lebih optimal.
Ia juga menegaskan kesiapannya apabila nantinya dipercaya memimpin DPRD Magetan.
“Sebagai kader partai, saya harus siap dan tegak lurus terhadap keputusan pimpinan. InsyaAllah saya siap menjalankan amanah itu,” ujarnya.
Sebelumnya, proses pergantian Ketua DPRD Magetan sempat mengalami penundaan karena surat usulan dari PKB hanya memuat nama calon pengganti tanpa disertai usulan pemberhentian Suratno sebagai pimpinan DPRD. Kondisi tersebut membuat DPRD belum dapat memproses pergantian sesuai ketentuan tata tertib.
Dengan telah diumumkannya pemberhentian dan usulan pengangkatan dalam rapat paripurna, proses pergantian kini memasuki tahap verifikasi di tingkat Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Keputusan gubernur nantinya akan menjadi dasar hukum penetapan pimpinan DPRD Magetan untuk melanjutkan sisa masa jabatan. (Kus)
- Penulis: Kusnanto
- Editor: Diez





