Karyawan Minimarket Gagalkan Aksi Pembobolan Brankas di Ngawi, Pelaku Ternyata Juga Mengaku Bobol Toko Perhiasan
- account_circle Kusnanto
- calendar_month 2 jam yang lalu
- visibility 41
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sinergia | Ngawi – Aksi pencurian di sebuah minimarket di Desa Kendal, Kecamatan Kendal, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, berhasil digagalkan berkat kesigapan seorang karyawati yang menerima notifikasi alarm keamanan di telepon genggamnya. Pelaku yang sempat terjebak di dalam minimarket akhirnya berhasil diringkus petugas kepolisian saat sedang berusaha membobol brankas.
Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (20/7/2026) sekitar pukul 01.59 WIB. Polisi dari Polsek Kendal bergerak cepat setelah menerima laporan dari karyawan minimarket yang memergoki adanya aktivitas mencurigakan di dalam toko.
Saat petugas tiba di lokasi, pelaku diketahui masih berada di dalam minimarket dan tengah merusak brankas menggunakan linggis serta mesin gerinda. Polisi kemudian melakukan penyergapan dan mengamankan pelaku tanpa sempat melarikan diri.
Pelaku diketahui bernama Setiyawan (38), warga Desa Mekar Mulya, Kecamatan Sematu Jaya, Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, pelaku beraksi seorang diri dengan masuk ke dalam minimarket melalui ventilasi udara di bagian belakang bangunan menggunakan sebuah tangga.
Setelah berhasil masuk, pelaku lebih dahulu merusak kamera pengawas (CCTV) agar aksinya tidak terekam. Ia kemudian membongkar brankas yang diperkirakan berisi uang tunai antara Rp10 juta hingga Rp19 juta.
Namun upaya tersebut gagal setelah sistem keamanan minimarket mengirimkan notifikasi alarm ke telepon seluler salah seorang karyawan, Monica Kristi (26).
Monica mengaku langsung menghubungi rekan kerjanya untuk memastikan kondisi minimarket. Setelah dipastikan terdapat suara mencurigakan dari dalam toko, ia segera menuju lokasi dan mendapati pelaku sedang berusaha membobol brankas.
“Saat alarm yang terhubung ke ponsel berbunyi, kami langsung mengecek ke minimarket. Setelah dipastikan ada pelaku yang sedang membongkar brankas, kami segera melapor ke Polsek Kendal hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap,” ujar Monica.
Karena lokasi Polsek Kendal hanya berjarak sekitar 1,5 kilometer dari minimarket, petugas dapat dengan cepat mendatangi tempat kejadian perkara dan mengamankan pelaku.
Dalam proses penangkapan, polisi juga menemukan sepeda motor milik pelaku yang disembunyikan di area perkebunan tidak jauh dari lokasi kejadian. Sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya linggis, mesin gerinda, brankas minimarket, serta kendaraan yang digunakan pelaku.
Kasat Reskrim Polres Ngawi, AKP Pras Ardinata, membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, pelaku tertangkap tangan saat masih berada di dalam minimarket sehingga memudahkan proses pengamanan.
“Benar telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Pelaku terjebak di dalam minimarket dan berhasil diamankan. Saat ini kasus masih kami kembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku dalam tindak pidana lainnya,” kata AKP Pras Ardinata.
Hasil pemeriksaan sementara mengungkap fakta baru. Setiyawan mengaku pernah melakukan pencurian di sebuah toko perhiasan Elsa Queen yang berada di depan Pasar Ngrambe, Desa Ngrambe, Kecamatan Ngrambe, Kabupaten Ngawi, pada 2 Juni 2026.

Pengakuan tersebut ditindaklanjuti polisi dengan melakukan penggeledahan di rumah kontrakan pelaku di Perumahan Griya Permata Kalongan, Kelurahan Kalongan, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah. Dari lokasi itu, petugas menemukan sejumlah perhiasan yang diduga merupakan hasil pencurian.
Satreskrim Polres Ngawi kini masih terus melakukan pengembangan penyidikan. Polisi menduga pelaku telah melakukan aksi serupa di sejumlah lokasi lain, sehingga tidak menutup kemungkinan akan ada tambahan laporan maupun pengungkapan kasus pencurian lainnya. (Kus)
- Penulis: Kusnanto
- Editor: Diez




