9 Jabatan Kepala OPD di Kota Madiun Masih Kosong, Plt Wali Kota Madiun Tunggu Persetujuan Kemendagri untuk Mutasi
- account_circle Kriswanto
- calendar_month 2 jam yang lalu
- visibility 40
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sinergia | Kota Madiun – Sebanyak sembilan jabatan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Madiun hingga kini masih kosong. Pengisian jabatan tersebut masih menunggu persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait usulan mutasi pejabat yang telah diajukan Pemerintah Kota Madiun.
Hal itu disampaikan Plt Wali Kota Madiun F Bagus Panuntun usai menghadiri kegiatan pembekalan persiapan purna tugas Pegawai Negeri Sipil (PN) di lingkup Pemkot Madiun.
Bagus menjelaskan, proses mutasi dan pengisian jabatan harus mengikuti mekanisme yang berlaku karena dirinya masih berstatus sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Madiun. Oleh sebab itu, seluruh usulan mutasi harus memperoleh izin dari Kemendagri.
“Proses PLT itu harus mengikuti aturan, sehingga harus mendapatkan izin dari Kemendagri. Izinnya sudah oke, sekarang tinggal prosesnya. Usulan mutasi sudah kami kirimkan sekitar empat bulan lalu dan saat ini masih menunggu,” ujar Bagus.
Ia mengatakan, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Madiun bahkan sedang berada di Kemendagri untuk mengawal proses tersebut. Menurutnya, usulan yang diajukan tidak hanya mencakup pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama atau Eselon II, tetapi juga pejabat administrator (Eselon III) dan pejabat pengawas (Eselon IV).
“Mutasi Eselon III dan Eselon IV juga sudah kami kirimkan. Nanti mana yang lebih dahulu mendapat persetujuan, itu yang akan segera kami lantik,” katanya.
Selain menunggu proses mutasi, Pemkot Madiun juga mulai mempersiapkan regenerasi aparatur sipil negara (ASN). Langkah itu dilakukan menyusul banyaknya pejabat yang diperkirakan memasuki masa pensiun pada 2027.
Bagus mengaku telah bertemu langsung dengan pejabat Eselon III, para perencana di Eselon IV hingga ketua tim untuk memetakan kemampuan dan potensi ASN yang dapat dipersiapkan mengisi jabatan strategis.
“Sudah disampaikan kepada saya bahwa pada 2027 nanti cukup banyak Eselon II maupun Eselon III yang memasuki masa purna tugas. Karena itu regenerasi harus dipersiapkan lebih cepat,” ujarnya.
Ia menambahkan, seluruh proses pengisian jabatan tetap dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengingat kewenangannya sebagai Plt memiliki batasan administratif.
Menanggapi anggapan bahwa proses regenerasi terlambat, Bagus menilai hal tersebut bergantung pada sudut pandang masing-masing. Dirinya menegaskan, penempatan pejabat akan didasarkan pada kebutuhan organisasi dan kompetensi ASN, bukan semata-mata berdasarkan masa kerja atau senioritas.
“Siapa yang memiliki potensi untuk mempercepat pembangunan Kota Madiun, meskipun harus melangkahi seniornya, akan saya angkat sesuai kebutuhan,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Bagus juga menyampaikan apresiasi kepada para ASN yang telah memasuki masa purna tugas. Ia berharap para pensiunan tetap memberikan masukan dan berbagi pengalaman kepada Pemerintah Kota Madiun.
“Saya masih berusia di bawah 50 tahun. Tentunya saya masih membutuhkan pengalaman, saran, dan masukan dari para senior yang telah lama mengabdi di pemerintahan agar pembangunan Kota Madiun semakin baik,” pungkasnya. (Krs)
- Penulis: Kriswanto
- Editor: Diez




