Pasca Insiden Pemotor Tertemper KA, Perlintasan Liar Jalur Kereta Api di Kediri Ditutup Permanen
- account_circle Kriswanto
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 58
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sinergia | Kediri – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 7 Madiun menutup permanen perlintasan sebidang tidak resmi (liar) di Kilometer 172+5 petak jalan Kras–Ngadiluwih, Kabupaten Kediri, Jawa Timur. Penutupan dilakukan sebagai tindak lanjut atas insiden KA 406 Commuter Line Dhoho yang tertemper sepeda motor di lokasi tersebut.
Penutupan dilakukan oleh Unit Pengamanan (PAM) bersama Unit Jalan Rel (JR) 7.13 Kediri dengan mematok ruang milik jalur kereta api menggunakan rel serta memasang penutup dari bantalan besi agar akses tersebut tidak lagi dapat dilalui kendaraan. Langkah ini merupakan bagian dari normalisasi jalur sekaligus upaya meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api.
Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, menegaskan bahwa keberadaan perlintasan liar memiliki tingkat risiko yang tinggi bagi keselamatan perjalanan kereta api maupun pengguna jalan.
“Keselamatan adalah prioritas utama KAI. Penutupan perlintasan liar merupakan langkah nyata untuk mencegah kecelakaan, menjaga sterilisasi jalur, serta memastikan perjalanan kereta api berlangsung aman, lancar, dan tepat waktu,” ujar Tohari dalam keterangan tertulis, Rabu (22/7/2026).
Proses penutupan perlintasan tersebut melibatkan sejumlah instansi, di antaranya Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Surabaya Satuan Pelayanan Kediri, Dinas Perhubungan Kabupaten Blitar, Koramil Kras, Polsek Kras, serta Pemerintah Desa Jambean.
KAI Daop 7 Madiun menyatakan akan terus melakukan penutupan perlintasan liar di wilayah operasionalnya sebagai bagian dari mitigasi risiko kecelakaan di jalur kereta api. Masyarakat juga diminta tidak membuka kembali akses yang telah ditutup maupun membuat perlintasan liar baru karena selain membahayakan keselamatan, tindakan tersebut melanggar ketentuan perundang-undangan.
Tohari mengingatkan bahwa palang pintu bukan merupakan alat pengaman utama, melainkan hanya alat bantu pengamanan di perlintasan.
“Keselamatan perjalanan kereta api adalah tanggung jawab bersama. Kepatuhan masyarakat terhadap aturan di perlintasan menjadi kunci untuk mencegah kecelakaan,” tutupnya. (Krs)
- Penulis: Kriswanto
- Editor: Diez




