Membuka Tabir Proyek TPA Winongo dan Dana CSR, Saksi CV Sekar Arum Ungkap Fakta
- account_circle Kriswanto
- calendar_month 0 menit yang lalu
- visibility 2
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sinergia | Surabaya – Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif Maidi, mantan Kepala DPUPR Kota Madiun Thariq Megah, serta Direktur CV Sekar Arum Rochim Ruhdiyanto di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (23/7/2026) turut menghadirkan 3 saksi pegawai CV Sekar Arum.
Ketiganya yakni bendahara CV Sekar Arum Salwa, pekerja lapangan Guritno Endah Wibowo, serta tenaga administrasi freelance Harianti. Para saksi membeberkan mekanisme pelaksanaan proyek Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Winongo, penggunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR), hingga administrasi keuangan perusahaan.
Saksi Guritno menerangkan proyek TPA Winongo yang digarap CV Sekar Arum sepengetahuannya dijalankan atas arahan Rochim Ruhdiyanto, yang disebut berasal dari perintah Maidi. Namun, dalam pelaksanaanya tidak ada gambar teknis baku. Pembangunan menyesuaikan kondisi di lapangan berdasarkan arahan yang diterimanya.
“Menurut arahan Pak Rochim atas perintah Pak Maidi. Kalau posisi gambar itu menyesuaikan lapangan,” ujarnya.
Menurutnya, proyek TPA Winongo menggunakan dana CSR dalam dua tahap, yakni sekitar Rp 600 juta dan Rp 350 juta. Berbagai pekerjaan fisik yang dikerjakan diantaranya pengurukan tanah, pemasangan paving, pembangunan saluran U-Ditch, gorong-gorong, hingga penanaman bambu.
Guritno juga membeberkan lebih dari Rp. 600 juta digunakan untuk pengurukan, sedangkan paving menelan biaya Rp. 700 juta.
“Paving di gunung satu dan dua sempat saya hitung ketemu hampir Rp700 juta. Bisa dicek di lapangan,” katanya.
Dalam persidangan ini, terungkap fakta bahwa nilai proyek berdasarkan Rencana Anggaran Biaya (RAB) diproyeksikan mencapai sekitar Rp 6,7 miliar. Namun, lanjut Guritno, angka sekitar Rp 3 miliar yang selama ini dilaporkannya kepada kantor CV Sekar Arum merupakan akumulasi modal kerja, tagihan, serta dana CSR yang telah diterima perusahaan.
“Kalau berdasarkan RAB nilainya Rp 6,7 miliar sudah termasuk keuntungan dan pajak. Namun pertanggungjawaban realisasi pekerjaan yang saya laporkan ke kantor sekitar Rp 3 miliar sekian, yang mencakup modal dan dana CSR,” terangnya.
Ia juga menggambarkan perubahan kondisi TPA Winongo setelah proyek dikerjakan. “Dulu kondisinya kurang bagus, acak-acakan. Sekarang sudah rapi, sangat jauh dibanding kondisi sebelumnya,” ujarnya.
Saat ditanya terkait tagihan bahan bakar minyak (BBM) di SPBU Aneka Usaha, Guritno memastikan seluruhnya digunakan untuk kendaraan operasional proyek. Bukan dari kendaraan plat merah milik Pemkot Madiun. “Murni tagihan BBM sendiri,” tegasnya.
Keterangan saksi Guritno diperkuat bendahara CV Sekar Arum, Salwa yang menyampaikan bahwa seluruh arus kas proyek TPA Winongo dicatat dalam pembukuan perusahaan.
“Saya mencatat uang untuk proyek TPA. Mekanismenya, Guritno mengajukan dana, disampaikannya ke Pak Rochim, lalu lewat saya lagi untuk kemudian diserahkan ke Guritno,” ungkap Salwa.
Terkait dana CSR, Salwa menyebut adanya dana masuk ke rekening perusahaan yakni Rp 600 juta dari Sri Kayatin yang berasal dari PT Hemas Buana Indonesia untuk pekerjaan urugan, Rp 350 juta dari PT Hasta Bangun Nusantara, serta Rp 350 juta dari Yayasan STIKES yang direncanakan digunakan untuk pembayaran pekerjaan paving.
Dana sebesar Rp 600 juta dan Rp 350 juta tersebut, menurut Salwa, telah diteruskan kepada Guritno untuk membiayai pekerjaan di lapangan.
Menanggapi keterangan tersebut, terdakwa Rochim Ruhdiyanto memberikan penjelasan langsung kepada majelis hakim. Ia mengakui adanya dana CSR sebesar Rp 350 juta dari Yayasan STIKES yang rencananya untuk pembayaran paving.
Namun, menurut Rochim, dana tersebut belum sempat digunakan karena telah lebih dahulu disita penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Memang ada dana dari CSR Yayasan STIKES. Dana itu belum sempat saya kontribusikan karena terlanjur disita KPK. Uang senilai Rp 350 juta itu masih di Bank Jatim. Saya diantar petugas dan uang tersebut langsung disita oleh KPK,” ungkap Rochim.
Sementara, saksi lainnya, Harianti, yang bekerja secara freelance di CV Sekar Arum sejak 2022, turut memberikan keterangan. Ia mengaku direkrut oleh Guritno untuk menangani administrasi proyek, mulai dari penyusunan dokumen penawaran, pelaporan pekerjaan hingga proses pencairan pembayaran.
“Tugas saya mulai penawaran, mengisi laporan, sampai pencairan selesai,” tegas Harianti. Bersambung… (Krs)
- Penulis: Kriswanto
- Editor: Diez




