Berita Terkini
Trending Tags

Membuka Tabir Proyek TPA Winongo dan Dana CSR, Saksi CV Sekar Arum Ungkap Fakta

  • account_circle Kriswanto
  • calendar_month Rabu, 29 Jul 2026
  • visibility 100
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Image Not Found
Pegawai CV Sekar Arum beri kesaksian di Pengadilan Tipikor. Foto : Istimewa

Sinergia | Surabaya – Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif Maidi, mantan Kepala DPUPR Kota Madiun Thariq Megah, serta Direktur CV Sekar Arum Rochim Ruhdiyanto di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (23/7/2026) turut menghadirkan 3 saksi pegawai CV Sekar Arum.

Ketiganya yakni bendahara CV Sekar Arum Salwa, pekerja lapangan Guritno Endah Wibowo, serta tenaga administrasi freelance Harianti. Para saksi membeberkan mekanisme pelaksanaan proyek Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Winongo, penggunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR), hingga administrasi keuangan perusahaan.

Saksi Guritno menerangkan proyek TPA Winongo yang digarap CV Sekar Arum sepengetahuannya dijalankan atas arahan Rochim Ruhdiyanto, yang disebut berasal dari perintah Maidi. Namun, dalam pelaksanaanya tidak ada gambar teknis baku. Pembangunan menyesuaikan kondisi di lapangan berdasarkan arahan yang diterimanya.

“Menurut arahan Pak Rochim atas perintah Pak Maidi. Kalau posisi gambar itu menyesuaikan lapangan,” ujarnya.

Menurutnya, proyek TPA Winongo menggunakan dana CSR dalam dua tahap, yakni sekitar Rp 600 juta dan Rp 350 juta. Berbagai pekerjaan fisik yang dikerjakan diantaranya pengurukan tanah, pemasangan paving, pembangunan saluran U-Ditch, gorong-gorong, hingga penanaman bambu.

Guritno juga membeberkan lebih dari Rp. 600 juta digunakan untuk pengurukan, sedangkan paving menelan biaya Rp. 700 juta.

“Paving di gunung satu dan dua sempat saya hitung ketemu hampir Rp700 juta. Bisa dicek di lapangan,” katanya.

Dalam persidangan ini, terungkap fakta bahwa nilai proyek berdasarkan Rencana Anggaran Biaya (RAB) diproyeksikan mencapai sekitar Rp 6,7 miliar. Namun, lanjut Guritno, angka sekitar Rp 3 miliar yang selama ini dilaporkannya kepada kantor CV Sekar Arum merupakan akumulasi modal kerja, tagihan, serta dana CSR yang telah diterima perusahaan.

“Kalau berdasarkan RAB nilainya Rp 6,7 miliar sudah termasuk keuntungan dan pajak. Namun pertanggungjawaban realisasi pekerjaan yang saya laporkan ke kantor sekitar Rp 3 miliar sekian, yang mencakup modal dan dana CSR,” terangnya.

Ia juga menggambarkan perubahan kondisi TPA Winongo setelah proyek dikerjakan. “Dulu kondisinya kurang bagus, acak-acakan. Sekarang sudah rapi, sangat jauh dibanding kondisi sebelumnya,” ujarnya.

Saat ditanya terkait tagihan bahan bakar minyak (BBM) di SPBU Aneka Usaha, Guritno memastikan seluruhnya digunakan untuk kendaraan operasional proyek. Bukan dari kendaraan plat merah milik Pemkot Madiun. “Murni tagihan BBM sendiri,” tegasnya.

Keterangan saksi Guritno diperkuat bendahara CV Sekar Arum, Salwa yang menyampaikan bahwa seluruh arus kas proyek TPA Winongo dicatat dalam pembukuan perusahaan.

“Saya mencatat uang untuk proyek TPA. Mekanismenya, Guritno mengajukan dana, disampaikannya ke Pak Rochim, lalu lewat saya lagi untuk kemudian diserahkan ke Guritno,” ungkap Salwa.

Terkait dana CSR, Salwa menyebut adanya dana masuk ke rekening perusahaan yakni Rp 600 juta dari Sri Kayatin yang berasal dari PT Hemas Buana Indonesia untuk pekerjaan urugan, Rp 350 juta dari PT Hasta Bangun Nusantara, serta Rp 350 juta dari Yayasan STIKES yang direncanakan digunakan untuk pembayaran pekerjaan paving.

Dana sebesar Rp 600 juta dan Rp 350 juta tersebut, menurut Salwa, telah diteruskan kepada Guritno untuk membiayai pekerjaan di lapangan.

Menanggapi keterangan tersebut, terdakwa Rochim Ruhdiyanto memberikan penjelasan langsung kepada majelis hakim. Ia mengakui adanya dana CSR sebesar Rp 350 juta dari Yayasan STIKES yang rencananya untuk pembayaran paving.

Namun, menurut Rochim, dana tersebut belum sempat digunakan karena telah lebih dahulu disita penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Memang ada dana dari CSR Yayasan STIKES. Dana itu belum sempat saya kontribusikan karena terlanjur disita KPK. Uang senilai Rp 350 juta itu masih di Bank Jatim. Saya diantar petugas dan uang tersebut langsung disita oleh KPK,” ungkap Rochim.

Sementara, saksi lainnya, Harianti, yang bekerja secara freelance di CV Sekar Arum sejak 2022, turut memberikan keterangan. Ia mengaku direkrut oleh Guritno untuk menangani administrasi proyek, mulai dari penyusunan dokumen penawaran, pelaporan pekerjaan hingga proses pencairan pembayaran.

“Tugas saya mulai penawaran, mengisi laporan, sampai pencairan selesai,” tegas Harianti. Bersambung… (Krs)

Bagikan
  • Penulis: Kriswanto
  • Editor: Diez

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polres Ngawi Tertibkan Pengemis Jalanan dan Manusia Silver, Delapan Orang Diamankan

    Polres Ngawi Tertibkan Pengemis Jalanan dan Manusia Silver, Delapan Orang Diamankan

    • calendar_month Senin, 1 Jun 2026
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 213
    • 0Komentar

    Sinergia | Ngawi – Polres Ngawi bersama sejumlah instansi terkait menggelar patroli dan razia gabungan untuk menertibkan aktivitas pengemis jalanan dan manusia silver yang kerap beroperasi di sejumlah persimpangan jalan. Dalam kegiatan tersebut, petugas berhasil mengamankan delapan orang untuk selanjutnya dilakukan pendataan dan pembinaan oleh Dinas Sosial Kabupaten Ngawi. Kegiatan penertiban merupakan bagian dari upaya […]

    Bagikan
  • Dua Bocah di Ngawi Ditemukan Tewas di Sungai, Diduga Terpeleset Saat Bermain

    Dua Bocah di Ngawi Ditemukan Tewas di Sungai, Diduga Terpeleset Saat Bermain

    • calendar_month Senin, 23 Feb 2026
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 282
    • 0Komentar

    Sinergia | Ngawi – Dua anak berusia 4 dan 5 tahun di Desa Ngale, Kecamatan Paron, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, ditemukan meninggal dunia di aliran sungai desa, Sabtu (21/2/2026) sore. Keduanya dilaporkan hilang setelah tidak kembali ke rumah seusai bermain. Menurut Kapolsek Paron, AKP Muh. Nur Haris, kedua korban berinisial A dan M tinggal berdekatan […]

    Bagikan
  • DPRD Magetan Akan Panggil KONI, Evaluasi Total Usai Gagal di Porprov Jatim

    DPRD Magetan Akan Panggil KONI, Evaluasi Total Usai Gagal di Porprov Jatim

    • calendar_month Kamis, 10 Jul 2025
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 135
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Kegagalan kontingen Kabupaten Magetan di ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Jawa Timur IX/2025 memantik langkah tegas dari legislatif. Komisi A DPRD Magetan berencana memanggil Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Magetan untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap arah kebijakan olahraga daerah. “Olahraga kita ini harus di-review, ya. Kita ingin kontribusi yang lebih positif […]

    Bagikan
  • Jamasan Perkutut Katuranggan di Kota Madiun, Merawat Tradisi  Menghidupkan Budaya

    Jamasan Perkutut Katuranggan di Kota Madiun, Merawat Tradisi  Menghidupkan Budaya

    • calendar_month Selasa, 16 Jun 2026
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 412
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Suasana khidmat menyelimuti pelaksanaan tradisi jamasan perkutut katuranggan yang digelar Komunitas Pecinta Perkutut (Pecintut) Kota Madiun bertepatan dengan 1 Suro atau 1 Muharam, Selasa (16/6/2026). Tradisi yang sarat nilai budaya tersebut menjadi bagian dari rangkaian peringatan Grebeg Suro 2026 sekaligus Hari Jadi Kota Madiun ke-108. Juga bagian dari upaya melestarikan […]

    Bagikan
  • Gangguan di Pasarsenen, Sejumlah KA Jarak Jauh di Daop 7 Terlambat Hingga Lebih Dua Jam

    Gangguan di Pasarsenen, Sejumlah KA Jarak Jauh di Daop 7 Terlambat Hingga Lebih Dua Jam

    • calendar_month Jumat, 22 Mei 2026
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 249
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun — Gangguan operasional di emplasemen Stasiun Pasarsenen, Jakarta, Jumat (22/5/2026), menyebabkan sejumlah perjalanan kereta api jarak jauh mengalami keterlambatan, termasuk kereta yang melintasi wilayah PT KAI Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun. Keterlambatan terjadi pada sejumlah perjalanan dengan durasi bervariasi, mulai 20 menit hingga lebih dari dua jam. Kondisi ini berdampak pada […]

    Bagikan
  • Magetan Siapkan 235 Koperasi Desa Merah Putih, Target Beroperasi dalam Tiga Bulan

    Magetan Siapkan 235 Koperasi Desa Merah Putih, Target Beroperasi dalam Tiga Bulan

    • calendar_month Senin, 21 Jul 2025
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 142
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan menargetkan pembentukan 235 Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di seluruh desa dan kelurahan rampung dalam tiga bulan ke depan. Program ini menjadi tindak lanjut instruksi Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam prioritas nasional pembangunan ekonomi desa. Bupati Magetan, Nanik Endang Rusminiarti, menegaskan percepatan […]

    Bagikan
expand_less