Berita Terkini
Trending Tags

Polres Magetan Ungkap Dua Kasus Pencurian, Tiga Tersangka Diamankan

  • account_circle Kusnanto
  • calendar_month Rabu, 12 Agt 2026
  • visibility 145
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Image Not Found
Polres Magetan ungkap dua kasus pencurian. Foto : Kus-Sinergia

Sinergia | Magetan — Polres Magetan mengungkap dua kasus pencurian yang terjadi di wilayah Kabupaten Magetan. Dalam pengungkapan tersebut, tiga tersangka diamankan bersama sejumlah barang bukti, termasuk sepeda motor dan sepeda ontel yang diduga merupakan hasil kejahatan.

Dua perkara yang diungkap jajaran Satreskrim Polres Magetan bersama Unit Reskrim Polsek jajaran itu masing-masing merupakan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kecamatan Lembeyan dan pencurian dengan pemberatan (curat) sepeda ontel di Kecamatan Bendo.

Kapolres Magetan AKBP Dr. Raden Erik Bangun Prakasa mengatakan, pengungkapan perkara tersebut bermula dari laporan masyarakat yang menjadi korban. Polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi dan bukti hingga berhasil mengidentifikasi serta mengamankan para tersangka.

“Polres Magetan berhasil mengungkap kasus tindak pidana curanmor dan curat. Para pelaku berhasil diamankan oleh jajaran Polsek Lembeyan dan Polsek Bendo. Pengungkapan ini berawal dari laporan korban, kemudian dilakukan pengumpulan bukti-bukti dan keterangan para saksi hingga akhirnya para pelaku berhasil diamankan,” ujar Erik.

Kasus pertama terjadi di Desa Krowe, Kecamatan Lembeyan. Pencurian diketahui pada Minggu, 2 Agustus 2026 sekitar pukul 05.30 WIB. Polisi mengamankan dua tersangka, yakni APH (23) dan AS (20), yang sama-sama merupakan warga Desa Krowe, Kecamatan Lembeyan.

Berdasarkan hasil penyelidikan, kedua tersangka diduga beraksi secara bersama-sama. Sebelum menjalankan aksinya, keduanya terlebih dahulu mencari sasaran yang memungkinkan untuk dicuri pada malam hari.

Saat menemukan sepeda motor yang terparkir di depan kandang ayam, keduanya diduga mengambil kendaraan tersebut tanpa seizin pemilik. Setelah berhasil menguasai kendaraan, para tersangka meninggalkan lokasi.

Dari perkara ini, polisi menyita satu unit sepeda motor Honda GL Max 125 berwarna hitam tahun 2001 sebagai barang bukti.

Kasus kedua terjadi di Desa Kledokan, Kecamatan Bendo. Peristiwa tersebut diketahui pada Selasa, 28 Juli 2026 sekitar pukul 06.00 WIB di teras sebuah rumah.

Dalam perkara ini, polisi menetapkan EY (46), warga Kecamatan Barat, Kabupaten Magetan, sebagai tersangka.

Kasus tersebut menjadi perhatian karena tersangka diduga melibatkan anaknya dalam aksi pencurian. Berdasarkan hasil penyelidikan, anak tersangka sempat menolak ajakan tersebut. Namun, anak tersebut diduga mendapat tekanan berupa ancaman tidak akan dibiayai sekolah maupun kebutuhan makan sehari-hari apabila menolak.

Sepeda ontel yang berhasil diambil kemudian diduga dijual. Uang hasil penjualan tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Polisi mengamankan satu unit sepeda ontel atau sepeda angin jenis jengki berwarna biru yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Kapolres Magetan menegaskan, pencurian bukan hanya menimbulkan kerugian materi bagi korban, tetapi juga dapat mengganggu aktivitas masyarakat. Kendaraan yang menjadi sasaran pencurian, kata dia, kerap merupakan sarana utama untuk bekerja, beraktivitas, maupun mencari nafkah.

Karena itu, masyarakat diminta tidak mengabaikan aspek keamanan, terutama ketika memarkir kendaraan di tempat yang minim pengawasan.

“Tindakan pencurian merupakan perbuatan yang melanggar hukum dan merugikan orang lain. Sepeda motor maupun sepeda pancal yang menjadi sasaran pencurian merupakan alat yang digunakan masyarakat untuk beraktivitas dan mencari nafkah. Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam mengamankan kendaraan, gunakan kunci ganda dan parkirkan kendaraan di tempat yang aman serta mudah dipantau,” tegas Erik.

Menurutnya, sebagian aksi pencurian terjadi karena pelaku memanfaatkan kelengahan korban. Pelaku terlebih dahulu mengamati kondisi sekitar sebelum mengambil barang yang dinilai mudah dikuasai.

“Para pelaku memanfaatkan kesempatan dengan mengamati situasi terlebih dahulu, kemudian ketika korban lengah mereka melakukan aksi pencurian. Alhamdulillah, berkat kerja keras anggota dan dukungan masyarakat, dalam waktu kurang lebih tiga hari para pelaku berhasil diamankan,” katanya.

Atas perkara tersebut, para tersangka diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan disangkakan melanggar ketentuan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana Pasal 477 KUHP. Ancaman pidana yang dikenakan berupa hukuman penjara paling lama 7 hingga 9 tahun serta denda maksimal kategori V, sesuai sangkaan pasal yang diterapkan penyidik.

Polres Magetan kembali mengingatkan masyarakat agar memperkuat pengamanan barang berharga, terutama kendaraan. Selain menggunakan kunci ganda, kendaraan sebaiknya diparkir di lokasi yang aman, terang, dan mudah diawasi.

Masyarakat juga diminta segera melapor kepada kepolisian apabila mengetahui keberadaan barang mencurigakan atau aktivitas yang diduga berkaitan dengan tindak pidana. Peran aktif masyarakat dinilai penting untuk mempersempit ruang gerak pelaku sekaligus mempercepat pengungkapan kasus. (Krs)

Bagikan
  • Penulis: Kusnanto
  • Editor: Diez

Rekomendasi Untuk Anda

  • Disnakerin Terima Laporan Ijazah Karyawan CV SJA Diklaim Sudah Dikembalikan

    Disnakerin Terima Laporan Ijazah Karyawan CV SJA Diklaim Sudah Dikembalikan

    • calendar_month Selasa, 28 Apr 2026
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 273
    • 0Komentar

    Sinergia | Madiun – Polemik penahanan ijazah karyawan oleh perusahaan produsen plastik CV Sukses Jaya Abadi (SJA) di Desa Wonoasri, Kecamatan Wonoasri, Kabupaten Madiun, mulai menemui titik terang. Pihak manajemen perusahaan melaporkan telah mengembalikan seluruh ijazah yang sebelumnya ditahan kepada Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) Kabupaten Madiun, Selasa (28/4/2026). Kepala Disnakerin Kabupaten Madiun, Arik […]

    Bagikan
  • Sampah Berserakan di Tepi Jalan Magetan–Madiun, Papan Himbauan Hanya Pajangan

    Sampah Berserakan di Tepi Jalan Magetan–Madiun, Papan Himbauan Hanya Pajangan

    • calendar_month Rabu, 3 Sep 2025
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 158
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Pemandangan di jalur penghubung Kabupaten Magetan–Madiun kini jauh dari kata asri. Alih-alih disuguhi hijaunya pepohonan, pengguna jalan dari Kecamatan Takeran hingga Ngariboyo justru dipaksa menatap deretan sampah yang berserakan di tepi jalan. Bukan hanya plastik kresek dan botol minuman, bahkan karung berisi limbah rumah tangga tampak teronggok di parit. Bau menyengat […]

    Bagikan
  • Pemkab Madiun Larang Wadah Plastik Pembagian Daging Kurban

    Pemkab Madiun Larang Wadah Plastik Pembagian Daging Kurban

    • calendar_month Kamis, 5 Jun 2025
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 169
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Madiun – Pemerintah Kabupaten Madiun resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait larangan penggunaan plastik saat pembagian daging kurban di Hari Raya Idul Adha. SE bernomor 660/1643/402.117/2025 itu diteken Bupati Hari Wuryanto. Edaran tersebut mengimbau panitia kurban dan masyarakat untuk tidak lagi memakai kantong plastik sebagai pembungkus daging. Sebagai gantinya, warga diminta membawa […]

    Bagikan
  • Antisipasi Kecelakaan, KAI Daop 7 Madiun Sosialisasi Keselamatan di Perlintasan Ngawi

    Antisipasi Kecelakaan, KAI Daop 7 Madiun Sosialisasi Keselamatan di Perlintasan Ngawi

    • calendar_month Jumat, 27 Mar 2026
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 184
    • 0Komentar

    Sinergia | Ngawi – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun menggelar sosialisasi keselamatan perjalanan kereta api di sejumlah perlintasan sebidang di Kabupaten Ngawi, Rabu (25/3/2026). Kegiatan ini dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat di tengah meningkatnya mobilitas selama masa angkutan Lebaran 2026. Manajer Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, mengatakan sosialisasi tersebut […]

    Bagikan
  • Jembatan Penghubung Dua Desa di Ngawi Ambruk Diterjang Banjir, Ratusan Warga Terdampak

    Jembatan Penghubung Dua Desa di Ngawi Ambruk Diterjang Banjir, Ratusan Warga Terdampak

    • calendar_month Selasa, 24 Feb 2026
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 280
    • 0Komentar

    Sinergia | Ngawi – Sebuah jembatan penghubung di Desa Ngrambe–Sidomulyo, Kecamatan Ngrambe, Kabupaten Ngawi, putus total setelah diterjang banjir pada Selasa (24/2/2026) pagi. Runtuhnya jembatan ini terekam dalam sebuah video yang beredar di masyarakat, memperlihatkan kepanikan warga saat konstruksi utama jembatan roboh terseret arus. Dalam dua hari terakhir, wilayah tersebut diguyur hujan deras hingga menyebabkan […]

    Bagikan
  • Ular Piton 5 Meter Hebohkan Warga Magetan, Terlihat Melilit di Atas Pohon Lamtoro

    Ular Piton 5 Meter Hebohkan Warga Magetan, Terlihat Melilit di Atas Pohon Lamtoro

    • calendar_month Senin, 17 Nov 2025
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 288
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Warga Desa Plosotinil, Kecamatan Panekan, Kabupaten Magetan dibuat heboh dengan kemunculan seekor ular piton berukuran besar yang tampak melilit dan diam di atas pohon lamtoro, tepat di area rumpun bambu dekat aliran sungai. Ular tersebut pertama kali terlihat oleh pengguna jalan yang melintas. Saat diperhatikan dari bawah, perut piton tampak membesar, […]

    Bagikan
expand_less