Polres Magetan Ungkap Dua Kasus Pencurian, Tiga Tersangka Diamankan
- account_circle Kusnanto
- calendar_month 5 jam yang lalu
- visibility 59
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sinergia | Magetan — Polres Magetan mengungkap dua kasus pencurian yang terjadi di wilayah Kabupaten Magetan. Dalam pengungkapan tersebut, tiga tersangka diamankan bersama sejumlah barang bukti, termasuk sepeda motor dan sepeda ontel yang diduga merupakan hasil kejahatan.
Dua perkara yang diungkap jajaran Satreskrim Polres Magetan bersama Unit Reskrim Polsek jajaran itu masing-masing merupakan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kecamatan Lembeyan dan pencurian dengan pemberatan (curat) sepeda ontel di Kecamatan Bendo.
Kapolres Magetan AKBP Dr. Raden Erik Bangun Prakasa mengatakan, pengungkapan perkara tersebut bermula dari laporan masyarakat yang menjadi korban. Polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi dan bukti hingga berhasil mengidentifikasi serta mengamankan para tersangka.
“Polres Magetan berhasil mengungkap kasus tindak pidana curanmor dan curat. Para pelaku berhasil diamankan oleh jajaran Polsek Lembeyan dan Polsek Bendo. Pengungkapan ini berawal dari laporan korban, kemudian dilakukan pengumpulan bukti-bukti dan keterangan para saksi hingga akhirnya para pelaku berhasil diamankan,” ujar Erik.
Kasus pertama terjadi di Desa Krowe, Kecamatan Lembeyan. Pencurian diketahui pada Minggu, 2 Agustus 2026 sekitar pukul 05.30 WIB. Polisi mengamankan dua tersangka, yakni APH (23) dan AS (20), yang sama-sama merupakan warga Desa Krowe, Kecamatan Lembeyan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kedua tersangka diduga beraksi secara bersama-sama. Sebelum menjalankan aksinya, keduanya terlebih dahulu mencari sasaran yang memungkinkan untuk dicuri pada malam hari.
Saat menemukan sepeda motor yang terparkir di depan kandang ayam, keduanya diduga mengambil kendaraan tersebut tanpa seizin pemilik. Setelah berhasil menguasai kendaraan, para tersangka meninggalkan lokasi.
Dari perkara ini, polisi menyita satu unit sepeda motor Honda GL Max 125 berwarna hitam tahun 2001 sebagai barang bukti.
Kasus kedua terjadi di Desa Kledokan, Kecamatan Bendo. Peristiwa tersebut diketahui pada Selasa, 28 Juli 2026 sekitar pukul 06.00 WIB di teras sebuah rumah.
Dalam perkara ini, polisi menetapkan EY (46), warga Kecamatan Barat, Kabupaten Magetan, sebagai tersangka.
Kasus tersebut menjadi perhatian karena tersangka diduga melibatkan anaknya dalam aksi pencurian. Berdasarkan hasil penyelidikan, anak tersangka sempat menolak ajakan tersebut. Namun, anak tersebut diduga mendapat tekanan berupa ancaman tidak akan dibiayai sekolah maupun kebutuhan makan sehari-hari apabila menolak.
Sepeda ontel yang berhasil diambil kemudian diduga dijual. Uang hasil penjualan tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Polisi mengamankan satu unit sepeda ontel atau sepeda angin jenis jengki berwarna biru yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Kapolres Magetan menegaskan, pencurian bukan hanya menimbulkan kerugian materi bagi korban, tetapi juga dapat mengganggu aktivitas masyarakat. Kendaraan yang menjadi sasaran pencurian, kata dia, kerap merupakan sarana utama untuk bekerja, beraktivitas, maupun mencari nafkah.
Karena itu, masyarakat diminta tidak mengabaikan aspek keamanan, terutama ketika memarkir kendaraan di tempat yang minim pengawasan.
“Tindakan pencurian merupakan perbuatan yang melanggar hukum dan merugikan orang lain. Sepeda motor maupun sepeda pancal yang menjadi sasaran pencurian merupakan alat yang digunakan masyarakat untuk beraktivitas dan mencari nafkah. Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam mengamankan kendaraan, gunakan kunci ganda dan parkirkan kendaraan di tempat yang aman serta mudah dipantau,” tegas Erik.
Menurutnya, sebagian aksi pencurian terjadi karena pelaku memanfaatkan kelengahan korban. Pelaku terlebih dahulu mengamati kondisi sekitar sebelum mengambil barang yang dinilai mudah dikuasai.
“Para pelaku memanfaatkan kesempatan dengan mengamati situasi terlebih dahulu, kemudian ketika korban lengah mereka melakukan aksi pencurian. Alhamdulillah, berkat kerja keras anggota dan dukungan masyarakat, dalam waktu kurang lebih tiga hari para pelaku berhasil diamankan,” katanya.
Atas perkara tersebut, para tersangka diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan disangkakan melanggar ketentuan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana Pasal 477 KUHP. Ancaman pidana yang dikenakan berupa hukuman penjara paling lama 7 hingga 9 tahun serta denda maksimal kategori V, sesuai sangkaan pasal yang diterapkan penyidik.
Polres Magetan kembali mengingatkan masyarakat agar memperkuat pengamanan barang berharga, terutama kendaraan. Selain menggunakan kunci ganda, kendaraan sebaiknya diparkir di lokasi yang aman, terang, dan mudah diawasi.
Masyarakat juga diminta segera melapor kepada kepolisian apabila mengetahui keberadaan barang mencurigakan atau aktivitas yang diduga berkaitan dengan tindak pidana. Peran aktif masyarakat dinilai penting untuk mempersempit ruang gerak pelaku sekaligus mempercepat pengungkapan kasus. (Krs)
- Penulis: Kusnanto
- Editor: Diez



