Berita Terkini
Trending Tags

Pemkot Madiun Larang ASN Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran 2026

  • account_circle Kriswanto
  • calendar_month Rabu, 18 Mar 2026
  • visibility 197
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Image Not Found
Seluruh ASN Pemkot Madiun dilarang membawa kendaraan dinas untuk mudik Lebaran, (18/3/2026), Foto : Kris-Sinergia

Sinergia | Madiun – Pemerintah Kota Madiun melarang seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan kendaraan dinas berpelat merah untuk keperluan mudik Lebaran 2026. Kebijakan ini diberlakukan menjelang masa libur panjang yang dimulai Rabu (18/3/2026) hingga Selasa (24/3/2026).

Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Madiun, F Bagus Panuntun, mengatakan larangan tersebut telah disampaikan kepada seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“Sudah kami sampaikan dalam rapat kemarin. Seluruh ASN tidak boleh membawa kendaraan pelat merah untuk mudik Lebaran,” ujarnya, Selasa (17/3/2026).

Ia menegaskan, selama masa libur Lebaran seluruh kendaraan operasional milik pemerintah harus tetap berada di kantor dinas masing-masing dan tidak diperbolehkan digunakan untuk kepentingan pribadi maupun keluarga.

Untuk memastikan kebijakan ini berjalan, Pemkot Madiun menugaskan Satuan Polisi Pamong Praja melakukan pengecekan secara berkala ke setiap kantor OPD. Bagus juga mengingatkan adanya sanksi bagi ASN yang melanggar aturan tersebut.

“Ya siap-siap saja (kena sanksi). Kami pasti akan memberikan pembinaan bagi ASN yang melanggar,” tegasnya.

Selain itu, Pemkot Madiun turut mengingatkan ASN terkait aturan penerimaan parsel atau bingkisan Lebaran. ASN wajib melaporkan setiap pemberian yang nilainya melebihi Rp1,5 juta kepada pihak berwenang.

Ketentuan ini mengacu pada Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026 yang diterbitkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi tentang pencegahan dan pengendalian gratifikasi terkait hari raya.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa tradisi saling memberi tidak boleh dijadikan celah untuk praktik gratifikasi yang dapat memengaruhi integritas aparatur negara.

“Segala bentuk permintaan dana, hadiah, atau THR tidak hanya melanggar etika, tetapi juga berpotensi menjadi tindak pidana korupsi,” ujarnya dalam keterangan tertulis. (Krs)

Bagikan
  • Penulis: Kriswanto
  • Editor: Diez

Rekomendasi Untuk Anda

  • Limbah Kotoran Sapi di Pudak Ponorogo Kini Dikelola Jadi Pupuk dan Gas

    Limbah Kotoran Sapi di Pudak Ponorogo Kini Dikelola Jadi Pupuk dan Gas

    • calendar_month Sabtu, 16 Agt 2025
    • account_circle Ega Patria
    • visibility 263
    • 0Komentar

    Sinergia | Ponorogo – Limbah kotoran sapi yang selama ini menjadi persoalan lingkungan di Kecamatan Pudak, Kabupaten Ponorogo, kini mulai dikelola secara modern. Dukungan pemerintah daerah yang menggandeng investor membuat limbah tersebut tidak lagi mencemari sungai, melainkan bisa diolah menjadi produk yang bermanfaat. Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, menjelaskan bahwa saat ini telah dibangun tempat pengelolaan […]

    Bagikan
  • Kelas SDN Bukur 02 Rusak Parah Tertimpa Pohon Tumbang Kegiatan Belajar Mengajar Siswa Kelas VI Dipindah

    Kelas SDN Bukur 02 Rusak Parah Tertimpa Pohon Tumbang Kegiatan Belajar Mengajar Siswa Kelas VI Dipindah

    • calendar_month Senin, 5 Mei 2025
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 120
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Madiun – Kegiatan belajar mengajar (KBM) di SD Negeri Bukur 02, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun, terganggu setelah sebuah pohon trembesi berukuran besar tumbang dan menimpa atap ruang kelas VI pada Minggu (04/05/2025) malam. Tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut karena terjadi di luar jam sekolah. Kepala SDN Bukur 02, Heni Erawati, […]

    Bagikan
  • Intensitas Hujan Tinggi, Kandang Warga di Poncol Magetan Longsor

    Intensitas Hujan Tinggi, Kandang Warga di Poncol Magetan Longsor

    • calendar_month Rabu, 12 Nov 2025
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 141
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Hujan deras yang mengguyur wilayah Kecamatan Poncol, Kabupaten Magetan, kembali memicu bencana tanah longsor. Material tanah bergerak dan menimpa bagian belakang bangunan kandang milik Sarengat (65), warga Dusun Dagung, Desa Janggan, RT 07 RW 03. Peristiwa yang terjadi sekitar pukul 06.30 WIB itu tidak menimbulkan korban jiwa. Namun, talud penahan tanah […]

    Bagikan
  • Dampak Efisiensi Anggaran, Wacana Pembangunan Caruban Sport Center Tertunda

    Dampak Efisiensi Anggaran, Wacana Pembangunan Caruban Sport Center Tertunda

    • calendar_month Selasa, 18 Feb 2025
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 113
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Madiun – Mega proyek Caruban Sport Center (CSC) yang rencananya tahapan pelaksanaan dilakukan pembangunannya tahun 2025 ini terancam batal. Ini menyusul adanya surat edaran terkait efisiensi anggaran berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) 1 tahun 2025. Akibatnya, progres pengadaan sport center yang rencananya menggunakan APBD 2025 terhambat tahun ini. Kabid Cipta Karya Dinas Pekerjaan […]

    Bagikan
  • Dampak KA Bangunkarta Anjlok, 8 Kereta Api dari Jakarta Terlambat Hingga 316 Menit di Daop 7

    Dampak KA Bangunkarta Anjlok, 8 Kereta Api dari Jakarta Terlambat Hingga 316 Menit di Daop 7

    • calendar_month Selasa, 7 Apr 2026
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 314
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun — Sebanyak delapan perjalanan kereta api jarak jauh dari arah Jakarta mengalami keterlambatan signifikan saat tiba di sejumlah stasiun wilayah Daop 7 Madiun. Keterlambatan bahkan mencapai lebih dari lima jam atau 316 menit. Gangguan perjalanan ini merupakan dampak dari anjloknya KA 161 Bangunkarta relasi Jombang–Pasar Senen yang terjadi pada Senin (6/4/2026) […]

    Bagikan
  • Pasar Gula Macet, Petani Tebu Madiun Menjerit 13 Minggu Tak Terbayar

    Pasar Gula Macet, Petani Tebu Madiun Menjerit 13 Minggu Tak Terbayar

    • calendar_month Selasa, 26 Agt 2025
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 236
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Madiun — Memasuki panen raya tebu, ratusan petani di Kabupaten Madiun terancam bangkrut karena tidak menerima pembayaran hasil panen selama 13 minggu. Sejak Juli 2025, gula petani tak terserap pasar akibat stok melimpah dan mandeknya program penyerapan pemerintah. “Petani tebu setengah mati tidak bisa hidup karena gula tidak laku. Sudah 13 minggu […]

    Bagikan
expand_less