Berita Terkini
Trending Tags

Pemkot Madiun Larang ASN Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran 2026

  • account_circle Kriswanto
  • calendar_month Rabu, 18 Mar 2026
  • visibility 162
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Image Not Found
Seluruh ASN Pemkot Madiun dilarang membawa kendaraan dinas untuk mudik Lebaran, (18/3/2026), Foto : Kris-Sinergia

Sinergia | Madiun – Pemerintah Kota Madiun melarang seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan kendaraan dinas berpelat merah untuk keperluan mudik Lebaran 2026. Kebijakan ini diberlakukan menjelang masa libur panjang yang dimulai Rabu (18/3/2026) hingga Selasa (24/3/2026).

Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Madiun, F Bagus Panuntun, mengatakan larangan tersebut telah disampaikan kepada seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“Sudah kami sampaikan dalam rapat kemarin. Seluruh ASN tidak boleh membawa kendaraan pelat merah untuk mudik Lebaran,” ujarnya, Selasa (17/3/2026).

Ia menegaskan, selama masa libur Lebaran seluruh kendaraan operasional milik pemerintah harus tetap berada di kantor dinas masing-masing dan tidak diperbolehkan digunakan untuk kepentingan pribadi maupun keluarga.

Untuk memastikan kebijakan ini berjalan, Pemkot Madiun menugaskan Satuan Polisi Pamong Praja melakukan pengecekan secara berkala ke setiap kantor OPD. Bagus juga mengingatkan adanya sanksi bagi ASN yang melanggar aturan tersebut.

“Ya siap-siap saja (kena sanksi). Kami pasti akan memberikan pembinaan bagi ASN yang melanggar,” tegasnya.

Selain itu, Pemkot Madiun turut mengingatkan ASN terkait aturan penerimaan parsel atau bingkisan Lebaran. ASN wajib melaporkan setiap pemberian yang nilainya melebihi Rp1,5 juta kepada pihak berwenang.

Ketentuan ini mengacu pada Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026 yang diterbitkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi tentang pencegahan dan pengendalian gratifikasi terkait hari raya.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa tradisi saling memberi tidak boleh dijadikan celah untuk praktik gratifikasi yang dapat memengaruhi integritas aparatur negara.

“Segala bentuk permintaan dana, hadiah, atau THR tidak hanya melanggar etika, tetapi juga berpotensi menjadi tindak pidana korupsi,” ujarnya dalam keterangan tertulis. (Krs)

Bagikan
  • Penulis: Kriswanto
  • Editor: Diez

Rekomendasi Untuk Anda

  • Serapan APBD Kabupaten Madiun Baru 44,24 Persen, Proyek Fisik Belum Berjalan Akibat Gejolak Harga

    Serapan APBD Kabupaten Madiun Baru 44,24 Persen, Proyek Fisik Belum Berjalan Akibat Gejolak Harga

    • calendar_month Selasa, 7 Jul 2026
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 119
    • 0Komentar

    Sinergia | Madiun – Realisasi belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Madiun hingga awal Juli 2026 mencapai 44,24 persen. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madiun tetap optimistis target penyerapan anggaran bisa mendekati 97 persen hingga akhir tahun meski proyek pembangunan fisik belum mulai dikerjakan. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Madiun, Hadi […]

    Bagikan
  • IPB University Sosialisasikan Desinfeksi Kandang Cegah PMK di Magetan

    IPB University Sosialisasikan Desinfeksi Kandang Cegah PMK di Magetan

    • calendar_month Jumat, 20 Jun 2025
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 180
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Magetan – Dalam upaya mencegah penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak, tim dosen dari IPB University menggelar sosialisasi pentingnya desinfeksi kandang di Kabupaten Magetan. Kegiatan ini menjadi bagian dari program tahunan Dosen Pulang Kampung yang kini memasuki tahun ketiga pelaksanaannya. Dipimpin oleh Dr. Tekad Urip PS, tim menyasar peternak […]

    Bagikan
  • Dana Operasional Belum Cair, 30 SPPG di Magetan Belum Beroperasi Lagi

    Dana Operasional Belum Cair, 30 SPPG di Magetan Belum Beroperasi Lagi

    • calendar_month Jumat, 9 Jan 2026
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 255
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Magetan menghadapi tantangan serius pada awal tahun 2026. Meski masa libur sekolah telah berakhir, tidak semua Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) kembali beroperasi. Hingga Kamis (8/1/2026), Satuan Tugas (Satgas) Percepatan MBG Magetan mencatat 10 SPPG telah beroperasi dan 30 titik lainnya tidak. Ketua Satgas […]

    Bagikan
  • KPK Geledah Kantor Uler Raya, Diduga Terkait Kasus Korupsi Fee Proyek dan CSR

    KPK Geledah Kantor Uler Raya, Diduga Terkait Kasus Korupsi Fee Proyek dan CSR

    • calendar_month Senin, 6 Apr 2026
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 1.412
    • 0Komentar

    Sinergia | Madiun — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan rangkaian penggeledahan di wilayah Kota dan Kabupaten Madiun, Jawa Timur, Senin (6/4/2026). Selain menggeledah rumah Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Madiun, Noor Aflah, tim penyidik juga menyasar kantor kontraktor PT Uler Raya Indonesia yang berlokasi di Desa Sambirejo, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun. […]

    Bagikan
  • Mahalona Mulai Dilirik sebagai Sentra Baru Minyak Nilam di Indonesia Timur

    Mahalona Mulai Dilirik sebagai Sentra Baru Minyak Nilam di Indonesia Timur

    • calendar_month Sabtu, 6 Des 2025
    • account_circle Sinergia Mediatama
    • visibility 157
    • 0Komentar

    Sinergia | Luwu Timur – Potensi minyak nilam di kawasan transmigrasi Mahalona, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, mulai mencuat sebagai komoditas unggulan baru. Hamparan lahan subur di kaki pegunungan kini menjadi ruang tumbuh bagi tanaman nilam yang bernilai ekonomi tinggi dan berpeluang mengangkat nama Mahalona di tingkat nasional. Penelusuran ini merupakan bagian dari tugas Tim […]

    Bagikan
  • Tiga Pelaku Perampokan Sadis terhadap Nenek Suminem Ditangkap di Magelang

    Tiga Pelaku Perampokan Sadis terhadap Nenek Suminem Ditangkap di Magelang

    • calendar_month Jumat, 7 Nov 2025
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 178
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Kasus perampokan dengan disertai kekerasan terhadap seorang nenek di Magetan akhirnya terungkap. Tiga pelaku sempat melarikan diri usai menganiaya korban telah ditangkap polisi. Tim Satreskrim Polres Magetan menangkap pelaku di salah satu penginapan, Wisma Wongso, Jalan Medang Kamulan, Borobudur, Magelang, Jawa Tengah, Kamis (6/11/2025) dini hari. Ketiga pelaku diketahui berinisial AJ […]

    Bagikan
expand_less