Berita Terkini
Trending Tags

Rencana Pembangunan TPST di Bangunsari Dolopo Ditolak Warga, DLH Madiun Akui Aksi di Luar Prediksi

  • account_circle Tova Pradana
  • calendar_month Senin, 24 Agt 2026
  • visibility 240
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Image Not Found
Warga menolak rencana pengembangan dan pengelolaan sampah di TPST Bangunsari Dolopo. Foto : Tova-Sinergia

Sinergia | Madiun – Rencana pengembangan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di Kelurahan Bangunsari, Kecamatan Dolopo, Kabupaten Madiun, kini menjadi sorotan setelah mendapat penolakan keras dari ratusan warga. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Madiun mengakui gelombang protes yang muncul dalam agenda sosialisasi pada Minggu (23/8/2026) malam itu berada di luar prediksi.

Kepala DLH Kabupaten Madiun, Zahrowi, mengatakan pihaknya semula datang untuk menyampaikan rencana pengelolaan sekaligus membuka ruang diskusi dengan masyarakat. Namun, forum tersebut berubah menjadi aksi penolakan.

“Ini di luar prediksi kami. Dari awal kami sepakat melakukan sosialisasi dan diskusi dengan warga. Tetapi kedatangan warga dalam jumlah seperti ini memang di luar prediksi kami,” kata Zahrowi.

DLH memastikan seluruh aspirasi warga akan ditampung dan dilaporkan kepada pimpinan Pemerintah Kabupaten Madiun. Setelah ada arahan, hasil pembahasan akan disampaikan kembali kepada masyarakat melalui pemerintah kelurahan.

“Kami menampung aspirasi warga secara utuh. Aspirasi ini segera kami laporkan kepada pimpinan untuk mendapatkan arahan,” ujarnya.

Penolakan warga muncul karena lokasi pengembangan TPST di Dusun Punjul dinilai berada terlalu dekat dengan kawasan permukiman. Warga khawatir keberadaan fasilitas pengolahan sampah dalam skala besar itu memicu persoalan lingkungan, bau, hingga gangguan kesehatan.

Zahrowi menjelaskan, rencana pengembangan TPST merupakan bagian dari upaya memperkuat tata kelola persampahan. Pemkab Madiun saat ini mengikuti kompetisi pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri dengan skema pembiayaan yang bersumber dari World Bank.

“Prinsip awalnya adalah penguatan tata kelola persampahan. Saat ini kita mengikuti kompetisi yang dilaksanakan Kementerian Dalam Negeri melalui sumber pembiayaan World Bank. Tahapannya masih berjalan,” jelasnya.

Pemilihan lokasi, kata dia, dilakukan berdasarkan sejumlah persyaratan. Salah satunya status lahan sebagai aset pemerintah daerah dan terpenuhinya kebutuhan luas lahan.

Bangunsari menjadi salah satu titik yang dipertimbangkan karena telah memiliki TPST existing. Fasilitas tersebut dinilai memiliki potensi untuk dikembangkan.

“Ada sejumlah syarat dan kriteria yang harus dipenuhi, salah satunya aset daerah dan luasan minimal. Di Bangunsari juga sudah ada TPST existing,” katanya.

Zahrowi menegaskan konsep TPST berbeda dengan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA). TPST dirancang sebagai fasilitas pengolahan sampah, bukan sekadar lokasi penumpukan.

Sampah yang masuk akan dipilah sesuai jenisnya. Sampah organik dapat diolah menjadi kompos, sedangkan sampah anorganik dapat dimanfaatkan menjadi bahan baku produk daur ulang hingga refuse-derived fuel (RDF).

“Di TPST, Sampah akan dipilah dan diolah menjadi produk daur ulang,” terangnya.

Zahrowi menambahkan konsep pengelolaan yang direncanakan bertujuan mengurangi sampah yang berakhir di TPA. Hanya residu yang nantinya akan dibuang ke lokasi pemrosesan akhir.

Rencana Pengembangan Kini Menunggu Keputusan Pimpinan

Meski demikian, DLH belum dapat memastikan apakah rencana pengembangan TPST Bangunsari akan tetap dilanjutkan. Zahrowi menyebut keputusan berikutnya berada di tangan pimpinan Pemkab Madiun setelah seluruh aspirasi masyarakat disampaikan.

“Kalau kondisinya seperti ini, kami tidak akan mengambil keputusan sendiri. Kami segera melaporkan aspirasi masyarakat kepada pimpinan dan menunggu arahan lebih lanjut. Yang paling penting situasi masyarakat tetap kondusif,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, ratusan warga menggeruduk kantor Kelurahan Bangunsari, bertepatan saat itu tengah digelar sosialisasi pengelolaan dan pengolahan sampah di Kelurahan bangunsari.

Dalam forum mediasi, terdapat dua poin yang menjadi hasil pembahasan. Yakni aspirasi penolakan warga akan diteruskan kepada pimpinan. Serta TPST existing yang telah menjadi aset pemerintah tetap perlu dimanfaatkan dan ditingkatkan pelayanannya, khususnya untuk menangani persoalan sampah di wilayah Bangunsari. (Tov)

Bagikan
  • Penulis: Tova Pradana
  • Editor: Diez

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemprov Jatim Tunda PAW Anggota DPRD Magetan dari PKB, Tunggu Putusan Inkrah

    Pemprov Jatim Tunda PAW Anggota DPRD Magetan dari PKB, Tunggu Putusan Inkrah

    • calendar_month Kamis, 6 Nov 2025
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 186
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Proses pergantian antar waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Magetan dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Nur Wakhid (Gus Wakid), resmi ditunda. Pemerintah Provinsi Jawa Timur memutuskan menangguhkan pemberhentian Nur Wakhid dari keanggotaan DPRD periode 2024–2029 hingga seluruh proses hukum yang tengah berjalan berkekuatan tetap (inkrah). Keputusan penundaan tersebut tertuang dalam surat Sekretariat […]

    Bagikan
  • Pasar Malam Alun-alun Ponorogo Diperpanjang hingga 21 April 2025, Jawab Antusias Masyarakat dan Pedagang

    Pasar Malam Alun-alun Ponorogo Diperpanjang hingga 21 April 2025, Jawab Antusias Masyarakat dan Pedagang

    • calendar_month Selasa, 15 Apr 2025
    • account_circle Ega Patria
    • visibility 170
    • 0Komentar

    Sinergia | Ponorogo – Kabar gembira bagi masyarakat Ponorogo. Pasar malam di Alun-alun yang semarak sejak pertengahan Ramadan lalu, resmi diperpanjang hingga 21 April 2025. Perpanjangan ini dilakukan oleh Dinas Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Mikro (Disperdagkum) Ponorogo sebagai respons atas tingginya antusiasme masyarakat serta permintaan dari para pedagang dan pengelola wahana. “Kami berencana memperpanjang sepekan […]

    Bagikan
  • Buruh Madiun Desak UU Perampasan Aset Segera Disahkan, Tuntut Hukuman Berat Para Koruptor

    Buruh Madiun Desak UU Perampasan Aset Segera Disahkan, Tuntut Hukuman Berat Para Koruptor

    • calendar_month Kamis, 27 Agt 2026
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 275
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun — Serikat Buruh Madiun Raya (SBMR) menggelar aksi unjuk rasa di Kantor DPRD Kota Madiun, Kamis (27/8/2026). Massa mendesak pemerintah dan DPR RI segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset serta mendorong pemberlakuan hukuman mati bagi pelaku korupsi. Dalam aksinya, buruh mengecam maraknya kasus korupsi yang terungkap dalam beberapa waktu terakhir. […]

    Bagikan
  • Polres Magetan Tanamkan Budaya Tertib Lalu Lintas Sejak Dini Lewat Program Polisi Sahabat Anak

    Polres Magetan Tanamkan Budaya Tertib Lalu Lintas Sejak Dini Lewat Program Polisi Sahabat Anak

    • calendar_month Jumat, 23 Jan 2026
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 186
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Upaya membangun kesadaran tertib berlalu lintas sejak usia dini dilakukan Polres Magetan. Melalui Unit Kamsel Satlantas, program Police Goes to School dengan konsep Polisi Sahabat Anak digelar di RA Roudhotul Jannah dan TK PGRI Panekan, Kecamatan Panekan. Kegiatan edukatif itu dipimpin Kanit Kamsel Satlantas Polres Magetan, Ipda Anjas Wisudarto, bersama anggotanya. […]

    Bagikan
  • 150 Pelajar Nganjuk Diangkat Jadi Agen Keselamatan, Ini Langkah KAI Cegah Vandalisme KA

    150 Pelajar Nganjuk Diangkat Jadi Agen Keselamatan, Ini Langkah KAI Cegah Vandalisme KA

    • calendar_month Jumat, 6 Feb 2026
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 375
    • 0Komentar

    Sinergia | Nganjuk – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun terus memperkuat upaya pencegahan gangguan keamanan perjalanan kereta api. Kali ini, KAI menggandeng ratusan pelajar Madrasah Ibtidaiyah Swasta (MIS) Al Fattah, Kabupaten Nganjuk, dalam kegiatan Sosialisasi Keselamatan dan Keamanan Perjalanan Kereta Api, Jumat (6/2/2026). Sedikitnya 150 siswa mengikuti kegiatan yang diinisiasi Tim […]

    Bagikan
  • Pansus DPRD Kabupaten Madiun Belejeti Poin Pasal Raperda Infrastruktur Pasif Telekomunikasi

    Pansus DPRD Kabupaten Madiun Belejeti Poin Pasal Raperda Infrastruktur Pasif Telekomunikasi

    • calendar_month Senin, 10 Mar 2025
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 285
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab Madiun – Dinas Perhubungan Kabupaten Madiun telah gencar melakukan operasi kabel fiber optik ilegal. Kini giliran DPRD setempat rutin melaksanakan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengaturan Infrastruktur Pasif Telekomunikasi. Melalui tim Panitia Khusus ( Pansus), Pemkab bersama DPRD Kabupaten Madiun mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah atau Raperda tentang Pengaturan Infrastruktur Pasif […]

    Bagikan
expand_less