Jumlah Siswa Makin Turun, SDN Mojorejo 2 Magetan Bakal Digabung
- account_circle Kusnanto
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 43
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sinergia | Magetan – Pemerintah Kabupaten Magetan, Jawa Timur, mulai melakukan penataan satuan pendidikan dasar negeri yang mengalami penurunan jumlah peserta didik. Salah satu sekolah yang dipastikan masuk dalam rencana regrouping adalah SDN Mojorejo 2, yang selama dua tahun terakhir tidak mendapatkan siswa baru.
Kebijakan tersebut dilakukan sebagai bagian dari evaluasi terhadap keberadaan sekolah negeri di tengah perubahan jumlah dan sebaran peserta didik. Regrouping dinilai menjadi salah satu pilihan untuk memastikan pengelolaan sekolah tetap efektif sekaligus menyesuaikan kebutuhan pendidikan di masing-masing wilayah.
Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Magetan, Suhardi, mengatakan kondisi SDN Mojorejo 2 menjadi perhatian karena jumlah siswanya terus menurun. Dalam dua tahun terakhir, sekolah tersebut bahkan tidak memperoleh peserta didik baru.
“Memang ada sekolah yang kondisinya siswanya sangat minim. SDN Mojorejo 2 salah satunya, dan dalam dua tahun terakhir tidak mendapatkan siswa baru. Karena itu, sekolah tersebut akan kami lakukan regrouping,” kata Suhardi.
Selain faktor jumlah siswa, kondisi lokasi sekolah juga menjadi salah satu pertimbangan pemerintah daerah. Bangunan SDN Mojorejo 2 saat ini berada di kawasan yang dikelilingi deretan ruko dan bangunan Koperasi Desa Merah Putih. Meski berada tidak jauh dari jalan raya, sekolah tersebut juga berdekatan dengan sekolah pemangku lainnya.
Menurut Suhardi, penataan sekolah tidak bisa hanya didasarkan pada satu faktor. Pemerintah perlu melihat jumlah peserta didik, kondisi sekolah, sebaran satuan pendidikan, hingga kebutuhan tenaga pendidik di wilayah tersebut.
“Kami tidak hanya melihat jumlah siswa, tetapi juga melihat kondisi sekolah, jaraknya dengan sekolah lain, serta kebutuhan pendidikan di wilayah tersebut. Semua akan kami inventarisasi dan petakan terlebih dahulu,” ujarnya.
Saat ini, terdapat 353 SD negeri di Kabupaten Magetan. Berdasarkan data penerimaan peserta didik, pendaftar kelas satu SD melalui sistem daring mencapai 4.158 siswa. Jumlah tersebut berasal dari sejumlah jalur penerimaan, yakni afirmasi, domisili, prestasi, dan mutasi.

Sementara itu, pada jenjang SMP negeri, Disdikpora Magetan menyediakan sekitar 6.100 kursi yang tersebar di 39 sekolah. Hingga penutupan pendaftaran secara daring, tercatat sekitar 5.220 calon siswa. Setelah dilakukan pengisian kuota, jumlah peserta didik bertambah sekitar 164 siswa.
Data tersebut menjadi bagian dari bahan evaluasi pemerintah daerah dalam melihat kebutuhan dan distribusi peserta didik di setiap satuan pendidikan. Penataan dilakukan agar keberadaan sekolah dapat disesuaikan dengan kondisi demografi serta jumlah siswa di wilayah masing-masing.
Regrouping juga tidak hanya menyangkut pemindahan peserta didik. Pemerintah daerah harus menata tenaga pendidik dan kepala sekolah yang berada di sekolah yang digabungkan.
“Guru dari sekolah yang diregrouping nantinya tidak serta-merta hilang. Mereka akan kami distribusikan ke sekolah lain sesuai kebutuhan. Begitu juga kepala sekolah, akan dilakukan penataan kembali,” jelas Suhardi.
Disdikpora Magetan memastikan proses penataan masih akan dilakukan secara bertahap. Pemerintah daerah saat ini melanjutkan inventarisasi dan pemetaan terhadap sekolah-sekolah yang memiliki kondisi serupa.
Langkah tersebut diperlukan untuk memastikan keputusan regrouping tidak dilakukan secara terburu-buru. Faktor akses pendidikan bagi masyarakat, jarak antarsekolah, jumlah peserta didik, kebutuhan guru, serta kondisi sarana dan prasarana akan menjadi bahan pertimbangan.
“Kami masih melakukan pemetaan. Jadi bukan hanya satu sekolah, tetapi kami lihat secara keseluruhan mana sekolah yang memang perlu ditata. Prinsipnya, layanan pendidikan kepada masyarakat tetap harus berjalan dengan baik,” pungkas Suhardi.
Dengan kebijakan tersebut, Pemkab Magetan berharap penataan satuan pendidikan dapat menciptakan distribusi peserta didik dan tenaga pendidik yang lebih proporsional. Di sisi lain, pemerintah juga dituntut memastikan regrouping tidak membuat akses masyarakat terhadap pendidikan dasar menjadi lebih sulit. (Kus)
- Penulis: Kusnanto
- Editor: Diez



