Residivis di Magetan Kembali Ditangkap, Diduga Curi Tiga HP dan Uang Rp70 Ribu
- account_circle Kusnanto
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 35
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sinergia | Magetan – Seorang residivis kasus pencurian kembali berurusan dengan hukum setelah diduga melakukan pencurian dengan pemberatan (curat) di sebuah rumah warga Desa Belotan, Kecamatan Bendo, Kabupaten Magetan. Dalam aksinya, pelaku diduga membawa kabur tiga unit telepon seluler dan uang tunai milik korban.
Pelaku berinisial AJ alias SOMAD, warga Kota Bandung, Jawa Barat, berdomisili di Desa Belotan, Kecamatan Bendo. Kasus tersebut diungkap dalam audiensi dan gelar perkara yang dipimpin Kapolres Magetan AKBP Dr. Raden Erik Bangun Prakasa di Ruang Command Center Polres Magetan, Senin (28/9/2026).
Peristiwa pencurian terjadi pada Senin (20/4/2026) sekitar pukul 04.00 WIB. Namun, korban baru melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian pada Sabtu (12/9/2026), atau hampir lima bulan setelah peristiwa berlangsung.
Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi pencurian bermula ketika tersangka pulang kerja dengan berjalan kaki dan melintas di sekitar gang dekat rumah korban. Saat itu, tersangka diduga melihat salah satu jendela rumah dalam kondisi tidak terkunci dan sedikit terbuka.
Kondisi tersebut diduga dimanfaatkan tersangka untuk masuk ke dalam rumah. Ia kemudian membuka jendela, memanjat dan masuk ke dalam rumah korban.
Setelah berada di dalam, tersangka diduga mengambil tiga unit handphone serta uang tunai sebesar Rp70 ribu. Seluruh barang tersebut kemudian dibawa pergi tanpa seizin pemiliknya.
Korban baru mengetahui kehilangan tersebut setelah kejadian. Selain mendapati tiga handphone dan uangnya tidak ada, korban juga menemukan salah satu jendela rumah dalam kondisi terbuka atau tidak terkunci.
Upaya mencari barang yang hilang di sekitar rumah dan menanyakan keberadaannya kepada sejumlah tetangga tidak membuahkan hasil. Korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bendo pada 12 September 2026.
Akibat pencurian itu, korban mengalami kerugian materiil yang diperkirakan mencapai Rp9 juta.
Kapolres Magetan AKBP Dr. Raden Erik Bangun Prakasa mengatakan, kepolisian tetap menindaklanjuti laporan masyarakat meskipun kejadian dilaporkan beberapa waktu setelah peristiwa berlangsung.

“Kami terus melakukan pendalaman dan penanganan terhadap setiap laporan masyarakat. Meskipun kejadian ini dilaporkan beberapa waktu setelah peristiwa, kami tetap melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan mengamankan tersangka,” ujar Erik.
Dalam proses pemeriksaan, polisi juga menemukan bahwa AJ bukan kali pertama berurusan dengan hukum. Tersangka tercatat pernah menjalani hukuman di wilayah hukum Polres Magetan pada 2024 dalam perkara pencurian dengan pemberatan.
Dalam kasus sebelumnya, tersangka dihukum karena perkara pencurian sepeda motor, handphone dan uang. Ia menjalani hukuman selama 2 tahun 4 bulan.
Untuk perkara terbaru, AJ disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf e dan f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ia terancam pidana penjara paling lama tujuh tahun atau denda paling banyak kategori V sebesar Rp500 juta.
Polisi juga mengingatkan masyarakat agar tidak mengabaikan keamanan rumah, terutama pada malam hari maupun ketika rumah ditinggalkan. Pintu, jendela dan akses masuk lainnya diminta selalu dipastikan terkunci dengan baik.
“Kami mengingatkan masyarakat agar tidak memberikan kesempatan kepada pelaku kejahatan. Pastikan pintu, jendela dan akses masuk rumah terkunci dengan baik. Apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan atau menjadi korban tindak pidana, segera laporkan kepada kepolisian agar dapat ditindaklanjuti,” tegas Erik.
Kepolisian mengajak masyarakat turut menjaga keamanan lingkungan dengan meningkatkan kepedulian terhadap kondisi di sekitar tempat tinggal. Warga yang mengetahui gangguan keamanan atau tindak kriminalitas dapat menghubungi Call Center Polri 110, yang tersedia selama 24 jam dan bebas pulsa. (Kus)
- Penulis: Kusnanto
- Editor: Diez





