Berita Terkini
Trending Tags

Satnarkoba Polres Madiun Kota Ungkap Kasus 1,1 Kg Sabu dan 243 Butir Ekstasi

  • account_circle Kriswanto
  • calendar_month Kamis, 10 Apr 2025
  • visibility 19
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Image Not Found
Konferensi pers Polres Madiun Kota ungkap kasus narkotika, Foto : Surya – Sinergia

Sinergia | Kota Madiun — Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Madiun Kota berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika dalam jumlah besar. Agus Hepi (49), warga Kelurahan Taman, Kecamatan Taman, Kota Madiun, ditangkap dengan barang bukti 1.164,1 gram sabu-sabu dan 243 butir ekstasi.

Kapolres Madiun Kota, AKBP Agus Dwi Suryanto, dalam konferensi pers pada Kamis (10/04/2025), menjelaskan bahwa tersangka ditangkap setelah meranjau narkotika di Jalan Raya Ringroad Barat, Kelurahan Ngegong, Kecamatan Manguharjo, pada 20 Maret 2025. Polisi yang telah membuntuti tersangka sejak awal berhasil menghentikannya di Jalan Raya Madigondo, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun.

“Usai informasi yang kami peroleh langsung dilakukan penyelidikan. Tersangka ini memakai modus ranjau untuk transaksinya. Setelah kami buntuti, kita berhasil mengamankan di wilayah Jiwan,” ujar AKBP Agus.

Image Not Found
Barang bukti narkoba yang berhasil di ungkap Satnarkoba Polres Madiun Kota, Foto : Surya – Sinergia

Usai penangkapan pelaku, Satnarkoba melakukan penggeledahan dan mendapati temuan 43 kantong plastik berisi narkotika sabu-sabu dengan berat bervariasi. Tidak berhenti disitu, petugas juga menggeledah rumah yang dihuni pelaku di Jalan Manggala Mulya Kelurahan Rejomulyo Kecamatan Kartoharjo Kota Madiun. Dari situlah, petugas juga menemukan 3 kantong plastik berisi sabu-sabu dan pil ekstasi serta peralatan untuk pengedaran narkotika.

“Dari tangan tersangka, kami juga mengamankan barang bukti lainnya berupa timbangan digital, plastik klip, alat hisap atau bong, serta uang tunai,” ujar AKBP Agus Dwi Suryanto.

Tersangka kini telah ditahan oleh tim penyidik untuk penyelidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau denda maksimal Rp. 1 miliar.

Surya – Sinergia

Bagikan
  • Penulis: Kriswanto

Rekomendasi Untuk Anda

  • Disiplin Menabung Lewat Undian Simarmas Brio

    Disiplin Menabung Lewat Undian Simarmas Brio

    • calendar_month Senin, 20 Okt 2025
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 27
    • 0Komentar

    Sinergia | Madiun – Suasana meriah menyelimuti halaman Gedung Kampung Pesilat Kabupaten Madiun pada Minggu sore (19/10/2025). Ratusan nasabah dan pegawai Bank Madiun antusias menyaksikan penarikan hadiah utama program Simarmas Brio yang berhadiah satu unit mobil Honda Brio. Direktur Utama Perumda BPR Bank Daerah Kabupaten Madiun, Velly Murdianto, menjelaskan bahwa program Simarmas Brio bukan sekadar […]

    Bagikan
  • Damkar Ponorogo Evakuasi Sarang Tawon Vespa di Kamar Tidur Warga Siman

    Damkar Ponorogo Evakuasi Sarang Tawon Vespa di Kamar Tidur Warga Siman

    • calendar_month Senin, 22 Sep 2025
    • account_circle Ega Patria
    • visibility 20
    • 0Komentar

    Sinergia | Ponorogo – Warga Desa Manuk, Kecamatan Siman, Ponorogo, digegerkan dengan penemuan sarang tawon vespa di dalam kamar tidur salah satu rumah warga. Sarang yang berada di lemari kamar milik Dwi Wahyuni itu akhirnya dievakuasi petugas Pemadam Kebakaran (Damkar) Ponorogo, Senin (22/09/2025) pagi. Keberadaan sarang tersebut baru diketahui setelah Dwi menjadi korban sengatan. Ia […]

    Bagikan
  • Ledakan Tabung Gas di Bengkel Las, Pemilik Bengkel Alami Luka Serius

    Ledakan Tabung Gas di Bengkel Las, Pemilik Bengkel Alami Luka Serius

    • calendar_month Rabu, 28 Mei 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 28
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Madiun – Sebuah ledakan keras diduga berasal dari tabung gas asetilen terjadi di sebuah bengkel las yang berlokasi di Jalan Raya Solo, tepatnya di Desa Sukolilo, RT 01 RW 01, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun, pada Rabu (28/05/2025) sekitar pukul 12.30 WIB. Ledakan tersebut menyebabkan satu orang mengalami luka serius. Korban diketahui bernama […]

    Bagikan
  • Rapat Paripurna DPRD Ponorogo Bahas Jawaban Bupati atas Pandangan Fraksi Terkait Raperda P-APBD 2025

    Rapat Paripurna DPRD Ponorogo Bahas Jawaban Bupati atas Pandangan Fraksi Terkait Raperda P-APBD 2025

    • calendar_month Senin, 30 Jun 2025
    • account_circle Ega Patria
    • visibility 24
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Ponorogo – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ponorogo menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian jawaban Bupati atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran 2025. Rapat tersebut berlangsung pada Senin (30/06/2025) di ruang sidang paripurna gedung DPRD Ponorogo, dan dihadiri […]

    Bagikan
  • Salah Satu Calon Sekda Magetan Melebihi Batas Maksimal Umur Jika Dilantik

    Salah Satu Calon Sekda Magetan Melebihi Batas Maksimal Umur Jika Dilantik

    • calendar_month Rabu, 20 Agt 2025
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 32
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Berdasarkan aturan Permen PAN-RB Nomor 15 Tahun 2019 tentang pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT), sejumlah persyaratan harus dipenuhi bagi pejabat yang ingin menduduki jabatan Sekda di Pemkab Magetan. Dari ketiga calon yang sudah mendaftar dan dinyatakan lolos seleksi administrasi, ada salah satu calon yang berpotensi melebihi batas maksimal umur jika nantinya […]

    Bagikan
  • Dianggap Menyesatkan, Warga Lakukan Pembongkaran Makam Palsu

    Dianggap Menyesatkan, Warga Lakukan Pembongkaran Makam Palsu

    • calendar_month Rabu, 30 Apr 2025
    • account_circle Ega Patria
    • visibility 19
    • 0Komentar

    Sinergia | Ponorogo – Sebuah makam yang diduga palsu di kawasan pemakaman Ki Ageng Nur Salim, Desa Ngasinan, Kecamatan Jetis, Kabupaten Ponorogo, dibongkar paksa oleh warga pada Rabu (30/4/2025). Pembongkaran dilakukan karena makam tersebut dianggap menyesatkan dan berpotensi mengaburkan sejarah Islam di kawasan tersebut. Aksi pembongkaran dipimpin oleh Perjuangan Walisongo Indonesia (PWI) Ponorogo dengan persetujuan […]

    Bagikan
expand_less