Berita Terkini
Trending Tags

Satnarkoba Polres Madiun Kota Ungkap Kasus 1,1 Kg Sabu dan 243 Butir Ekstasi

  • account_circle Kriswanto
  • calendar_month Kamis, 10 Apr 2025
  • visibility 128
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Image Not Found
Konferensi pers Polres Madiun Kota ungkap kasus narkotika, Foto : Surya – Sinergia

Sinergia | Kota Madiun — Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Madiun Kota berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika dalam jumlah besar. Agus Hepi (49), warga Kelurahan Taman, Kecamatan Taman, Kota Madiun, ditangkap dengan barang bukti 1.164,1 gram sabu-sabu dan 243 butir ekstasi.

Kapolres Madiun Kota, AKBP Agus Dwi Suryanto, dalam konferensi pers pada Kamis (10/04/2025), menjelaskan bahwa tersangka ditangkap setelah meranjau narkotika di Jalan Raya Ringroad Barat, Kelurahan Ngegong, Kecamatan Manguharjo, pada 20 Maret 2025. Polisi yang telah membuntuti tersangka sejak awal berhasil menghentikannya di Jalan Raya Madigondo, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun.

“Usai informasi yang kami peroleh langsung dilakukan penyelidikan. Tersangka ini memakai modus ranjau untuk transaksinya. Setelah kami buntuti, kita berhasil mengamankan di wilayah Jiwan,” ujar AKBP Agus.

Image Not Found
Barang bukti narkoba yang berhasil di ungkap Satnarkoba Polres Madiun Kota, Foto : Surya – Sinergia

Usai penangkapan pelaku, Satnarkoba melakukan penggeledahan dan mendapati temuan 43 kantong plastik berisi narkotika sabu-sabu dengan berat bervariasi. Tidak berhenti disitu, petugas juga menggeledah rumah yang dihuni pelaku di Jalan Manggala Mulya Kelurahan Rejomulyo Kecamatan Kartoharjo Kota Madiun. Dari situlah, petugas juga menemukan 3 kantong plastik berisi sabu-sabu dan pil ekstasi serta peralatan untuk pengedaran narkotika.

“Dari tangan tersangka, kami juga mengamankan barang bukti lainnya berupa timbangan digital, plastik klip, alat hisap atau bong, serta uang tunai,” ujar AKBP Agus Dwi Suryanto.

Tersangka kini telah ditahan oleh tim penyidik untuk penyelidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau denda maksimal Rp. 1 miliar.

Surya – Sinergia

Bagikan
  • Penulis: Kriswanto

Rekomendasi Untuk Anda

  • Puncak Arus Balik Lebaran 2026, Terminal Purboyo Madiun Dipadati Ribuan Penumpang photo_camera 2

    Puncak Arus Balik Lebaran 2026, Terminal Purboyo Madiun Dipadati Ribuan Penumpang

    • calendar_month Rabu, 25 Mar 2026
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 330
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Terminal Tipe A Purboyo Madiun sudah dipadati penumpang arus balik sejak H+1 atau pada 22 Maret 2026. Terpantau pada H+4 lebaran atau Kamis (25/3/2026) ini, kepadatan penumpang terlihat di area peron bus maupun ruang tunggu terminal. Bahkan, kedatangan bus pun langsung diserbu para penumpang untuk mendapatkan tempat. Kepala Satuan Pelaksana […]

    Bagikan
  • Fun Walk Hari BPR-BPRS Jatim di Madiun Diserbu 10 Ribu Peserta, Perputaran Ekonomi UMKM Ikut Terdongkrak 

    Fun Walk Hari BPR-BPRS Jatim di Madiun Diserbu 10 Ribu Peserta, Perputaran Ekonomi UMKM Ikut Terdongkrak 

    • calendar_month Sabtu, 6 Jun 2026
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 790
    • 0Komentar

    Sinergia | Madiun – Ribuan warga memadati Alun-alun Reksogati Caruban, Kabupaten Madiun, Sabtu (6/6/2026), untuk mengikuti kegiatan Fun Walk yang digelar DPD Perhimpunan Bank Perekonomian Rakyat Indonesia (Perbarindo) Jawa Timur. Acara yang menjadi puncak peringatan Hari BPR-BPRS Jawa Timur itu berlangsung meriah dengan jumlah peserta mencapai sekitar 10 ribu orang. Ketua DPD Perbarindo Jawa Timur, […]

    Bagikan
  • Ratusan Knalpot Brong Dimusnahkan, Pelanggar Didominasi Pelajar

    Ratusan Knalpot Brong Dimusnahkan, Pelanggar Didominasi Pelajar

    • calendar_month Senin, 16 Mar 2026
    • account_circle Ega Patria
    • visibility 214
    • 0Komentar

    Sinergia | Ponorogo – Ratusan knalpot brong hasil razia selama pelaksanaan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) dimusnahkan oleh jajaran Satlantas Polres Ponorogo. Barang bukti tersebut dihancurkan dengan cara digergaji agar tidak dapat dipasang kembali pada kendaraan. Pemusnahan dilakukan setelah polisi melakukan penindakan di sejumlah titik wilayah Kabupaten Ponorogo selama operasi berlangsung. Knalpot yang tidak sesuai standar […]

    Bagikan
  • Polisi Bekuk Komplotan Pengedar Pil Double L Sasar Korban Pinggiran

    Polisi Bekuk Komplotan Pengedar Pil Double L Sasar Korban Pinggiran

    • calendar_month Rabu, 15 Jan 2025
    • account_circle Ega Patria
    • visibility 132
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Ponorogo – Aparat Kepolisian Polres Ponorogo berhasil membongkar komplotan pengedar pil double L yang menyasar wilayah pinggiran. Dalam operasi ini, polisi mengamankan tiga pelaku beserta barang bukti berupa puluhan ribu butir pil terlarang. Kapolres Ponorogo, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Mohammad Mustofa Sahid, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait […]

    Bagikan
  • Temuan Mayat Dalam Koper, Polres Ngawi Amankan Berbagai Barang dan Aksesoris

    Temuan Mayat Dalam Koper, Polres Ngawi Amankan Berbagai Barang dan Aksesoris

    • calendar_month Jumat, 24 Jan 2025
    • account_circle Sinergia Mediatama
    • visibility 137
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Ngawi – Jajaran Polres Ngawi harus kerja keras dalam mengungkap kasus temuan mayat perempuan dalam koper di Desa Dadapan Kecamatan Kendal Kabupaten Ngawi pada Kamis (23/2/2025) kemarin. Sejumlah barang dan aksesoris mewah diamankan Polres Ngawi, pasca otopsi mayat dalam koper di RSUD Dr Soeroto. Aksesori atau pakaian yang ditemukan di dalam koper […]

    Bagikan
  • Pelaku Order Fiktif Dijerat Pasal 379 KUHP, Terancam 3 Bulan Penjara

    Pelaku Order Fiktif Dijerat Pasal 379 KUHP, Terancam 3 Bulan Penjara

    • calendar_month Jumat, 16 Mei 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 175
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Satreskrim Polres Madiun Kota menindaklanjuti kasus penipuan dengan modus order fiktif yang dilakukan oleh Natilda Alira warga Kelurahan Nusukan, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta, Jawa Tengah. Dalam konferensi pers pada Jumat (16/05/2025), Kasat Reskrim AKP Agus Setiawan didampingi Kasi Humas Polres Madiun Kota, mengungkapkan perempuan 21 tahun tersebut telah ditetapkan sebagai […]

    Bagikan
expand_less