Berita Terkini
Trending Tags

Satnarkoba Polres Madiun Kota Ungkap Kasus 1,1 Kg Sabu dan 243 Butir Ekstasi

  • account_circle Kriswanto
  • calendar_month Kamis, 10 Apr 2025
  • visibility 47
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Image Not Found
Konferensi pers Polres Madiun Kota ungkap kasus narkotika, Foto : Surya – Sinergia

Sinergia | Kota Madiun — Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Madiun Kota berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika dalam jumlah besar. Agus Hepi (49), warga Kelurahan Taman, Kecamatan Taman, Kota Madiun, ditangkap dengan barang bukti 1.164,1 gram sabu-sabu dan 243 butir ekstasi.

Kapolres Madiun Kota, AKBP Agus Dwi Suryanto, dalam konferensi pers pada Kamis (10/04/2025), menjelaskan bahwa tersangka ditangkap setelah meranjau narkotika di Jalan Raya Ringroad Barat, Kelurahan Ngegong, Kecamatan Manguharjo, pada 20 Maret 2025. Polisi yang telah membuntuti tersangka sejak awal berhasil menghentikannya di Jalan Raya Madigondo, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun.

“Usai informasi yang kami peroleh langsung dilakukan penyelidikan. Tersangka ini memakai modus ranjau untuk transaksinya. Setelah kami buntuti, kita berhasil mengamankan di wilayah Jiwan,” ujar AKBP Agus.

Image Not Found
Barang bukti narkoba yang berhasil di ungkap Satnarkoba Polres Madiun Kota, Foto : Surya – Sinergia

Usai penangkapan pelaku, Satnarkoba melakukan penggeledahan dan mendapati temuan 43 kantong plastik berisi narkotika sabu-sabu dengan berat bervariasi. Tidak berhenti disitu, petugas juga menggeledah rumah yang dihuni pelaku di Jalan Manggala Mulya Kelurahan Rejomulyo Kecamatan Kartoharjo Kota Madiun. Dari situlah, petugas juga menemukan 3 kantong plastik berisi sabu-sabu dan pil ekstasi serta peralatan untuk pengedaran narkotika.

“Dari tangan tersangka, kami juga mengamankan barang bukti lainnya berupa timbangan digital, plastik klip, alat hisap atau bong, serta uang tunai,” ujar AKBP Agus Dwi Suryanto.

Tersangka kini telah ditahan oleh tim penyidik untuk penyelidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau denda maksimal Rp. 1 miliar.

Surya – Sinergia

Bagikan
  • Penulis: Kriswanto

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemkot-DPRD Kota Madiun Sahkan Dua Raperda Inisiatif, Dorong Transformasi Digital dan Pendidikan Inklusif

    Pemkot-DPRD Kota Madiun Sahkan Dua Raperda Inisiatif, Dorong Transformasi Digital dan Pendidikan Inklusif

    • calendar_month Jumat, 31 Okt 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 62
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Pemerintah Kota Madiun dan DPRD Kota Madiun mengesahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD setempat pada Jumat (31/10/2025). Kedua regulasi tersebut yakni Raperda tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi serta Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif. Ketua DPRD Kota Madiun, Armaya, […]

    Bagikan
  • Pasokan LPG 3KG Pertamina 7.280 Unit Per Hari Selama Nataru

    Pasokan LPG 3KG Pertamina 7.280 Unit Per Hari Selama Nataru

    • calendar_month Selasa, 24 Des 2024
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 54
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Madiun – PT Pertamina Patra Niaga bersama Hiswansa dan Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Mikro (Disperdagkop) Kabupaten Madiun pada [23/12/2024], melakukan monitoring dan evaluasi ke beberapa pangkalan gas 3 kilogram untuk memastikan kelancaran pasokan selama momen libur Natal dan Tahun Baru [NATARU]. Sebagai langkah antisipasi lonjakan, Pertamina menambah pasokan gas LPG menjadi […]

    Bagikan
  • Pick-Up Tabrak Pohon Jambu, Sopir Tewas dan Kernet Luka Berat

    Pick-Up Tabrak Pohon Jambu, Sopir Tewas dan Kernet Luka Berat

    • calendar_month Kamis, 17 Jul 2025
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 68
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Suasana tenang di Desa Takeran, Kecamatan Takeran, Kabupaten Magetan, mendadak berubah mencekam pada Kamis pagi (17/7/2025). Sebuah mobil pick-up Daihatsu Grand Max hitam dengan nomor polisi AE 9964 NF ringsek usai menabrak pohon jambu berukuran besar di pinggir jalan. Sopir tewas di tempat, sementara penumpangnya mengalami luka berat. Diketahui, mobil tersebut […]

    Bagikan
  • Pasca Asesmen KPK, Bupati Sugiri : Kesalahan Itu Kaca Benggala

    Pasca Asesmen KPK, Bupati Sugiri : Kesalahan Itu Kaca Benggala

    • calendar_month Senin, 27 Okt 2025
    • account_circle Ega Patria
    • visibility 52
    • 0Komentar

    Sinergia | Ponorogo – Pemerintah Kabupaten Ponorogo menegaskan komitmennya menindaklanjuti hasil asesmen Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pembenahan tata kelola pemerintahan daerah. Hal itu disampaikan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko seusai menghadiri undangan KPK dalam kegiatan pembinaan pengelolaan APBD tahun 2024–2026. “Seluruh Jawa Timur diundang, kita nomor 23,” ujar Sugiri. Ia menilai, evaluasi KPK merupakan bentuk […]

    Bagikan
  • PN Magetan Eksekusi Rumah Warga, Kuasa Hukum Sebut Cacat Prosedur

    PN Magetan Eksekusi Rumah Warga, Kuasa Hukum Sebut Cacat Prosedur

    • calendar_month Kamis, 9 Okt 2025
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 81
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Pengadilan Negeri (PN) Magetan mengeksekusi pengosongan paksa terhadap sebuah rumah warga di Desa Jambangan, Kecamatan Kawedanan, Rabu (8/10/2025). Eksekusi dilakukan lantaran pemilik rumah dinilai tidak kooperatif selama proses mediasi berlangsung dan menolak mengosongkan rumah meski telah kalah dalam proses lelang. Eksekusi dilakukan oleh juru sita PN Magetan dengan pengamanan yang ketat […]

    Bagikan
  • Lavani Navy Tundukkan Indomaret 3-0 di Laga Pembuka Livoli Magetan 2025

    Lavani Navy Tundukkan Indomaret 3-0 di Laga Pembuka Livoli Magetan 2025

    • calendar_month Jumat, 10 Okt 2025
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 69
    • 0Komentar

    Sinergi | Magetan – Tim bola voli LavAni Navy melebarkan langkah mereka pada babak Final Four Livoli Divisi Utama 2025 dengan kemenangan mutlak dari Runner Up putaran Bojonegoro, Indomaret Sidoarjo. Dalam laga pembuka yang digelar di GOR Ki Mageti, Magetan, Jawa Timur, Jumat (10/10/2025), LavAni menang tiga set langsung, 3-0 (25–22, 25–18, 25–19). Pertandingan yang […]

    Bagikan
expand_less