Diduga Jadi Lokasi Prostitusi, Empat Warung Remang-Remang di Ponorogo Dibongkar PT. KAI

Image Not Found
Alat berat diterjunkan robohkan sisa bangunan warung esek esek, Foto : Ega Patria – Sinergia

Sinergia | Kab. Ponorogo – Empat warung remang-remang yang berdiri tanpa izin di atas lahan milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) di Desa Demangan, Kecamatan Siman, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, dibongkar pada Selasa (08/07/2025). Pembongkaran dilakukan sekitar pukul 10.00 WIB dengan menggunakan satu unit ekskavator oleh tim dari PT KAI Daop 7 Madiun, didampingi aparat desa dan petugas keamanan.

Warung-warung tersebut berada di sepanjang Jalan Ponorogo–Trenggalek, tepat di atas jalur rel kereta lama Madiun–Ponorogo. Lokasi itu selama ini diduga menjadi tempat praktik prostitusi ilegal yang meresahkan warga sekitar. Sebelumnya, pada awal Mei 2025, Dinas Kesehatan Ponorogo melakukan pemeriksaan di lokasi dan menemukan 13 pekerja seks komersial (PSK) yang positif HIV. 

Kepala Desa Demangan, Zainuri, menyebut pihak desa sudah memberikan tiga kali surat peringatan sejak 2023 lalu, namun tidak diindahkan oleh pemilik warung.

“Sudah kami musyawarahkan sejak dua tahun lalu. Dulu mereka janji tidak buka praktik yang tidak senonoh, tapi kenyataannya dilanggar. Maka kami dukung pembongkaran ini untuk kemaslahatan bersama,” ujar Zainuri.

Menurut Zainuri, tiga dari empat bangunan akan dialihfungsikan untuk warung makan dan koperasi desa, sementara satu lainnya akan dikosongkan. Ia menambahkan bahwa musyawarah warga bersama BPD telah menyepakati pemanfaatan tanah di sisi timur untuk mendukung perekonomian desa lewat BUMDes.

Sementara itu, pihak PT KAI menyatakan bahwa pembongkaran merupakan bagian dari komitmen mereka untuk menertibkan seluruh bangunan liar yang berdiri di atas lahan tanpa izin resmi.

“Ini adalah eks jalur Madiun–Ponorogo yang merupakan aset milik negara. Kami berkomitmen menertibkan bangunan liar baik secara fisik maupun administrasi. Pembongkaran ini baru tahap pertama dan akan berlanjut,” ujar Suharjono Vice President PT KAI Madiun.

Pemerintah Desa Demangan bersama instansi terkait akan terus melakukan evaluasi terhadap pemanfaatan lahan tersebut agar bisa digunakan sesuai kepentingan publik secara legal dan bermanfaat.

Ega Patria – Sinergia

Bagikan ke :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *