Berita Terkini
Trending Tags

Bapenda Madiun Gandeng Kejaksaan untuk Kejar Tunggakan Pajak Daerah

  • account_circle Tova Pradana
  • calendar_month Sabtu, 2 Agt 2025
  • visibility 181
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Image Not Found
Bapenda Kabupaten Madiun bersama Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun dalam upaya menertibkan para penunggak pajak daerah, Foto : Tova – Sinergia

Sinergia | Kab. Madiun – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Madiun menggandeng Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun dalam upaya menertibkan para penunggak pajak daerah. Kolaborasi ini dilakukan untuk mengoptimalkan realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dari sektor pajak yang ditargetkan menyumbang Rp174 miliar atau sekitar 46 persen dari total target PAD 2025 senilai Rp372,5 miliar.

Kerja sama tersebut mencakup pendampingan oleh jaksa pengacara negara dalam kegiatan edukasi dan sosialisasi kepada wajib pajak, termasuk pengusaha pengguna air tanah dan pengelola Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).

“Kegiatan ini merupakan bagian dari langkah strategis kami untuk mengoptimalkan PAD 2025. Selain melakukan pemutakhiran data PBB P2, kami juga menjalankan official assessment kepada pengusaha yang terkait dengan pajak air tanah,” kata Sekretaris Bapenda Kabupaten Madiun, Ari Nur Surahmat, mewakili Kepala Bapenda Hadi Sutikno, Sabtu (02/08/2025).

Dalam sistem perpajakan daerah, terdapat dua mekanisme penarikan. Pertama, official assessment, yaitu penghitungan dan penetapan pajak dilakukan oleh Bapenda. Kedua, self assessment, di mana wajib pajak menghitung, membayar, dan melaporkan sendiri kewajibannya.

Menurut Ari, banyak wajib pajak belum memahami sepenuhnya kewajiban dan konsekuensi hukumnya. Karena itu, edukasi melalui pendekatan hukum menjadi salah satu strategi penegakan kepatuhan pajak.

“Melalui jaksa pengacara negara, kami memberikan pembinaan terkait kepatuhan pelaporan dan pembayaran kewajiban pajak, terutama di sektor MBLB dan air tanah,” ujarnya.

Dasar hukum kegiatan ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, khususnya Pasal 85 ayat (4), yang menyebut dokumen dasar pungutan pajak self assessment adalah SPTPD (Surat Pemberitahuan Pajak Daerah). Selain itu, tata cara pengisian SPTPD diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 15 Tahun 2024, termasuk kewajiban melampirkan rekapitulasi transaksi.

Pemerintah Kabupaten Madiun berharap, kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak dalam pelaporan dan pembayaran pajak secara tepat waktu.

Tova Pradana – Sinergia

Bagikan
  • Penulis: Tova Pradana

Rekomendasi Untuk Anda

  • WOW !! Nata Hotel Jadi Hotel Bintang Empat Pertama di Ngawi

    WOW !! Nata Hotel Jadi Hotel Bintang Empat Pertama di Ngawi

    • calendar_month Rabu, 5 Feb 2025
    • account_circle Sinergia Mediatama
    • visibility 152
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Ngawi – Bagi pendatang maupun wisatawan yang berkunjung di Kabupaten Ngawi kini tidak perlu bingung lagi mencari hotel untuk bermalam. Kini, di Kabupaten Ngawi resmi mempunyai hotel Bintang Empat pertama di pusat kota setelah dilaksanakan Grand Opening Nata Hotel Ngawi pada Senin (03/02/2025) lalu. Nata Hotel Ngawi dilengkapi 90 kamar eksklusif yang […]

    Bagikan
  • Positif Narkoba, 1 Perwira dan 2 Bintara Polres Madiun Kota Bakal Diproses Kode Etik

    Positif Narkoba, 1 Perwira dan 2 Bintara Polres Madiun Kota Bakal Diproses Kode Etik

    • calendar_month Kamis, 15 Jan 2026
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 208
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Tindakan tegas dilakukan Polres Madiun Kota terhadap personilnya yang terlibat narkotika. Hal ini buntut penangkapan oleh jajaran Satresnarkoba Polres Madiun terhadap anggota Polres Madiun Kota berinisial Aiptu HD atas dugaan pengedar narkoba. Menyikapi hal itu, Polres Madiun Kota telah bergerak melakukan tes urine terhadap para personilnya. Hasilnya, ditemukan 3 personil […]

    Bagikan
  • Tabrak Bus Jaya, Pemotor Alami Luka-Luka dan Motor Ringsek

    Tabrak Bus Jaya, Pemotor Alami Luka-Luka dan Motor Ringsek

    • calendar_month Sabtu, 15 Mar 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 116
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan MT Haryono pada Sabtu (15/3/2025) sekitar pukul 03.30 WIB. Kecelakaan tersebut melibatkan bus jaya Nopol AE 7034 US yang dikemudikan oleh Eko Budiono (51) warga Warujayeng Kecamatan Tanjung Anom Nganjuk dengan pengendara sepeda motor Okky Adrian warga Pagotan Kabupaten Madiun. Akibat kejadian tersebut, Okky […]

    Bagikan
  • 62 Ribu Warga Madiun Terima Bantuan Pangan dari Pemerintah Pusat

    62 Ribu Warga Madiun Terima Bantuan Pangan dari Pemerintah Pusat

    • calendar_month Kamis, 30 Okt 2025
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 146
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Madiun— Sebanyak 62.543 warga Kabupaten Madiun menerima bantuan pangan (Banpang) dari Badan Pangan Nasional (Bapanas) Republik Indonesia. Penyaluran dilakukan di Kantor Desa Tiron, Kecamatan Madiun, Kamis (30/10/2025),  Bantuan tersebut berupa 20 kilogram beras dan 4 liter minyak goreng untuk alokasi dua bulan. Bupati Madiun Hari Wuryanto menegaskan agar bantuan tersebut tidak diperjualbelikan […]

    Bagikan
  • Angka Kecelakaan Lalu Lintas di Kota Madiun Sepanjang 2025 Tercatat 370 Kasus

    Angka Kecelakaan Lalu Lintas di Kota Madiun Sepanjang 2025 Tercatat 370 Kasus

    • calendar_month Senin, 29 Des 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 206
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Angka kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polres Madiun Kota pada tahun 2025 ini mengalami kenaikan. Sesuai data per 15 Desember 2025, jumlah laka lantas di angka 370 kasus atau naik 1,65 persen dibandingkan 2024 dengan 364 kasus. Untuk korban meninggal dunia juga mengalami kenaikan di angka 36 korban, dibandingkan […]

    Bagikan
  • Ketimpangan Distribusi Program MBG di Magetan, Perluasan Sasaran Belum Diiringi Pemerataan

    Ketimpangan Distribusi Program MBG di Magetan, Perluasan Sasaran Belum Diiringi Pemerataan

    • calendar_month Jumat, 23 Jan 2026
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 197
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Perluasan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang mulai mencakup guru dan tenaga kependidikan sejak Januari 2026 membawa harapan baru bagi peningkatan kesejahteraan pelaku pendidikan. Namun, pelaksanaan di Kabupaten Magetan justru memunculkan ironi. Ketika kelompok penerima manfaat bertambah, ribuan siswa di sejumlah wilayah masih belum merasakan program MBG sejak pertama kali digulirkan. […]

    Bagikan
expand_less