Berkas Sudah Dilimpahkan, Sidang Enam Tersangka Korupsi Pokir DPRD Magetan Belum Digelar
- account_circle Kusnanto
- calendar_month 5 jam yang lalu
- visibility 36
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sinergia | Magetan – Enam tersangka dugaan korupsi anggaran Pokok-pokok Pikiran (Pokir) DPRD Magetan tahun anggaran 2020-2024 hingga kini belum menjalani persidangan. Meski berkas perkara telah dilimpahkan jaksa penuntut umum (JPU) ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, perkara tersebut belum diregister sehingga jadwal sidang belum ditetapkan.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan, Moh Andy Sofyan, mengatakan proses administrasi perkara masih berjalan. Salah satu tahapan yang harus diselesaikan adalah pemindaian atau scanning seluruh barang bukti sebelum perkara dapat diregister oleh Pengadilan Tipikor Surabaya.
“Untuk berkas sudah dilimpah, tapi JPU diminta untuk scan seluruh barang bukti. Jadi belum diregister,” ujar Andy.
Menurut Andy, pemindaian membutuhkan waktu karena seluruh barang bukti yang berkaitan dengan perkara harus dipersiapkan dan didokumentasikan secara digital. Setelah proses tersebut rampung, berkas perkara dapat diproses lebih lanjut untuk registrasi di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Sebelumnya, perkara dugaan korupsi Pokir DPRD Magetan tersebut telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh JPU. Setelah tahap penyidikan dinyatakan lengkap, jaksa kemudian melakukan pelimpahan perkara ke pengadilan untuk memasuki tahapan persidangan.
Namun, karena perkara belum memperoleh nomor registrasi dari Pengadilan Tipikor Surabaya, hingga saat ini belum ada penetapan hari dan tanggal persidangan bagi keenam tersangka.
Di sisi lain, masa penahanan keenam tersangka kembali diperpanjang selama 30 hari oleh JPU. Perpanjangan tersebut dilakukan sembari menunggu penyelesaian proses pemindaian barang bukti dan tahapan administrasi perkara.
“Diperpanjang 30 hari oleh JPU sambil nunggu proses scannya selesai,” kata Andy.
Enam tersangka dalam perkara ini terdiri atas tiga anggota DPRD Magetan periode 2019-2024, yakni Suratno, Jamaludin Malik, dan Juli Martana. Sementara tiga tersangka lainnya merupakan tenaga pendamping dewan, yaitu Andhik Nurwijayanto, Thahiru Hartono, dan Suroto.
Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan anggaran Pokir DPRD Magetan periode 2020-2024. Dalam proses penyidikan, perkara itu disebut mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp4,79 miliar.
Setelah proses pemindaian seluruh barang bukti dan persyaratan administrasi dinyatakan lengkap, perkara akan diregister oleh Pengadilan Tipikor Surabaya. Tahap berikutnya adalah penetapan majelis hakim serta jadwal persidangan terhadap keenam tersangka.
Hingga perkara diregister dan persidangan dimulai, keenam tersangka masih menjalani proses hukum dengan status tersangka dan tetap berhak memperoleh proses peradilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Kus)
- Penulis: Kusnanto
- Editor: Diez





