Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi, Ini Pernyataan Wali Kota Nonaktif Maidi
- account_circle Kriswanto
- calendar_month 2 jam yang lalu
- visibility 59
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sinergia | Surabaya – Perkara dugaan korupsi yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi, mulai disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (11/6/2026). Sidang perdana tersebut beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Selain Maidi, dua terdakwa lainnya yang turut menjalani sidang perdana yakni mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Madiun, Thariq Megah, serta pihak swasta Rochim Ruhdiyanto.
Usai mendengarkan pembacaan dakwaan, Maidi memberikan tanggapan terkait perkara yang menyeret namanya, khususnya mengenai pembangunan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Winongo yang menjadi salah satu poin dalam dakwaan JPU.
Menurut Maidi, langkah pembangunan TPA Winongo dilakukan karena kondisi darurat yang saat itu dihadapi Kota Madiun terkait pengelolaan sampah dan ancaman pencemaran lingkungan.
“TPA itu dalam keadaan darurat sesuai surat Menteri Lingkungan Hidup. Ada 13 kota di Indonesia yang masuk kondisi darurat, sehingga Kota Madiun harus segera melangkah mengatasinya,” ujar Maidi usai persidangan.
Ia menjelaskan, pemerintah kota saat itu berupaya mencari dukungan dari sejumlah pengusaha di sekitar lokasi untuk membantu penanganan masalah lingkungan yang terjadi.
“Di situ terjadi pencemaran lingkungan, pencemaran udara, pencemaran air. Karena itu kami mengajak beberapa pengusaha yang ada di sekitar untuk ikut mengatasinya,” katanya.
Maidi juga membantah adanya keterkaitan antara bantuan perusahaan melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) dengan proses perizinan usaha.
“CSR tidak menjadi syarat perizinan. Tidak ada hubungan antara CSR dengan perizinan,” tegasnya.
Menurutnya, Kementerian Lingkungan Hidup telah memberikan peringatan sebanyak tiga kali terkait kondisi TPA tersebut. Jika tidak segera ditangani, pencemaran yang terjadi dikhawatirkan membahayakan masyarakat sekitar.
“Kami mendapat peringatan tiga kali. Kalau tidak segera melangkah, pencemaran itu akan membahayakan. Karena itu perumahan di sekitar dan pihak-pihak yang mampu kami ajak ikut mengatasi persoalan tersebut,” imbuhnya.
Kuasa hukum Maidi, Wafda Hadian Umam mengatakan bahwa pihaknya akan mempelajari lebih lanjut terkait dakwaan dari JPU. Namun, pihaknya belum memberikan tanggapan lebih lanjut terkait proses persidangan.
“Menanggapi pasal akan kami sampaikan dalam eksepsi. Akan kami pelajari terlebih dahulu di dakwaannya,” pungkas Wafda. (Krs)
- Penulis: Kriswanto
- Editor: Diez





