Berita Terkini
Trending Tags

Siapa Tempati Kursi Empuk Wakil Bupati Ponorogo Kosong, Ini Penjelasan KPU Ponorogo

  • account_circle Ega Patria
  • calendar_month Kamis, 23 Jul 2026
  • visibility 132
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Image Not Found
Gambar ilustrasi

Sinergia | Ponorogo – Kursi Wakil Bupati Ponorogo kini kosong setelah Lisdyarita menjalankan tugas sebagai Plt Bupati Ponorogo. Sebelumnya, Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko dinonaktifkan dari jabatannya menyusul proses hukum yang sedang dijalani. Sejak saat itu, pemerintah menunjuk Lisdyarita yang sebelumnya menjabat Wakil Bupati Ponorogo untuk melaksanakan tugas sebagai Plt Bupati.

Dengan posisi Lisdyarita sebagai Plt Bupati, jabatan wakil bupati pun menjadi kosong. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme pengisian jabatan Wakil Bupati Ponorogo untuk sisa masa jabatan periode 2025–2030.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ponorogo menegaskan proses pengisian jabatan wakil bupati bukan lagi menjadi kewenangan penyelenggara pemilu. Kewenangan tersebut sepenuhnya berada di ranah legislatif dan eksekutif sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Komisioner KPU Ponorogo, Arwan Hamidi, mengatakan aturan mengenai pengisian jabatan wakil kepala daerah yang kosong tercantum dalam Pasal 175 hingga Pasal 176 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Namun, pada tahapan tersebut KPU tidak lagi memiliki peran.

“Memang ini diatur di Undang-Undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016. Tetapi dalam konteks Ponorogo, ini sudah bukan kewenangannya KPU. Diatur di Pasal 175 sampai 176, ini murni sudah kewenangannya legislatif dan eksekutif di Kabupaten Ponorogo,” ujar Arwan Hamidi.

Arwan menjelaskan, pengisian jabatan wakil bupati hanya dapat dilakukan apabila sisa masa jabatan masih lebih dari 18 bulan. Sebaliknya, apabila sisa masa jabatan kurang dari 18 bulan, maka jabatan tersebut tidak diisi hingga akhir masa jabatan.

Apabila syarat tersebut terpenuhi, partai politik atau gabungan partai politik pengusung pasangan kepala daerah mengusulkan dua nama calon kepada Bupati definitif. Selanjutnya, Bupati definitif mengajukan dua nama tersebut kepada Legislatif.

DPRD kemudian menggelar pemilihan untuk menentukan satu calon wakil bupati. Nama yang terpilih selanjutnya diusulkan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Jawa Timur untuk mendapatkan pengesahan.

“KPU pada konteks ini memang sudah tidak mempunyai kewenangan. Mekanismenya berada di ranah legislatif dan eksekutif sesuai yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016,” tegas Arwan.

Dengan demikian, kelanjutan proses pengisian kursi Wakil Bupati Ponorogo kini berada di tangan partai politik pengusung, Pemerintah Kabupaten Ponorogo, DPRD, serta pemerintah pusat sesuai mekanisme yang berlaku. (Ega)

Bagikan
  • Penulis: Ega Patria
  • Editor: Diez

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kasus Narkotika Meningkat, Pemkab Magetan Giatkan Edukasi Bahaya Narkoba Bagi Pelajar

    Kasus Narkotika Meningkat, Pemkab Magetan Giatkan Edukasi Bahaya Narkoba Bagi Pelajar

    • calendar_month Kamis, 16 Okt 2025
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 173
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Magetan terus ditingkatkan. Pemerintah daerah kini fokus memperkuat edukasi bagi generasi muda, seiring meningkatnya angka kasus di wilayah tersebut sepanjang 2025. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Magetan menggelar sosialisasi Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di Aula Hotel Bukit Bintang, Magetan pada […]

    Bagikan
  • Kebut Capaian Kinerja, Puskesmas Dagangan Gencarkan Program Pelita ASI Untuk Tekan Angka Stunting

    Kebut Capaian Kinerja, Puskesmas Dagangan Gencarkan Program Pelita ASI Untuk Tekan Angka Stunting

    • calendar_month Kamis, 28 Agt 2025
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 232
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Madiun – Puskesmas Dagangan mencatat capaian signifikan dalam pelayanan kesehatan semester pertama 2025 sekaligus meluncurkan program inovasi untuk mempercepat penurunan angka stunting di Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun. Dalam rapat lintas sektor yang dihadiri Muspika, kepala desa, PKK Kecamatan, dan Desa, Kepala Puskesmas Dagangan dr. Yanti Umi Anggraeni melaporkan bahwa program Cek Kesehatan […]

    Bagikan
  • Pemkot Madiun Maksimalkan Pendataan Kependudukan Lewat Pembangunan Rumah Data di Rejomulyo

    Pemkot Madiun Maksimalkan Pendataan Kependudukan Lewat Pembangunan Rumah Data di Rejomulyo

    • calendar_month Senin, 6 Okt 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 165
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Pemerintah Kota Madiun terus berupaya memperkuat basis data kependudukan sebagai dasar pelaksanaan berbagai program sosial dan pembangunan. Salah satu langkah nyata yang dilakukan adalah pembangunan Rumah Data Kampung Keluarga Berkualitas (Kampung KB) di Kelurahan Rejomulyo, Kecamatan Kartoharjo. Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes-PPKB) Kota Madiun, Denik Wuryani, […]

    Bagikan
  • Krupuk Upil Goreng Pasir, Efisien di Tengah Kenaikan Harga Minyak Goreng

    Krupuk Upil Goreng Pasir, Efisien di Tengah Kenaikan Harga Minyak Goreng

    • calendar_month Jumat, 1 Mei 2026
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 282
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Pelaku usaha krupuk upil di Desa Buluharjo, Kecamatan Plaosan, Kabupaten Magetan, terus berinovasi untuk menjaga keberlangsungan produksi di tengah kenaikan harga minyak goreng. Sejak dirintis pada 2022, usaha rumahan ini memilih metode penggorengan menggunakan pasir sebagai alternatif yang dinilai lebih efisien. Pemilik usaha, Rohman, mengungkapkan bahwa ide tersebut berangkat dari keterbatasan […]

    Bagikan
  • Ini Isi SE Gubernur Jatim Soal Larang Diskriminasi Usia dan Penahan Dokumen Pekerja

    Ini Isi SE Gubernur Jatim Soal Larang Diskriminasi Usia dan Penahan Dokumen Pekerja

    • calendar_month Jumat, 9 Mei 2025
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 324
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Magetan — Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait larangan diskriminasi usia dalam rekrutmen tenaga kerja. SE bernomor 560/14861/012/2025 tertanggal 2 Mei 2025 itu ditujukan kepada seluruh pimpinan perusahaan di Jawa Timur. Poin penting menekankan dua larangan, yaitu perusahaan dilarang menahan dokumen asli milik pekerja dan dilarang melakukan diskriminasi usia […]

    Bagikan
  • Terungkap Makna Logo Hari Jadi ke-530 Ponorogo, Angka 530 Bertransformasi Jadi Sekar Kinanthi

    Terungkap Makna Logo Hari Jadi ke-530 Ponorogo, Angka 530 Bertransformasi Jadi Sekar Kinanthi

    • calendar_month Jumat, 7 Agt 2026
    • account_circle Ega Patria
    • visibility 151
    • 0Komentar

    Sinergia | Ponorogo – Logo Hari Jadi ke-530 Kabupaten Ponorogo tak sekadar menampilkan angka usia daerah. Di balik bentuk angka 530 yang saling menyatu, tersimpan filosofi tentang persatuan, budaya, gotong royong, hingga harapan Ponorogo menuju masa depan. Logo tersebut diluncurkan Plt Bupati Ponorogo Lisdyarita dalam acara Ponorogo Street Fashion Carnival di Jalan HOS Cokroaminoto, Kamis […]

    Bagikan
expand_less