Mantan Ketua DPRD Ponorogo Sunarto Jadi Tersangka Korupsi Tunjangan Perumahan
- account_circle Ega Patria
- calendar_month 5 menit yang lalu
- visibility 15
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sinergia | Ponorogo – Kejaksaan Negeri Ponorogo kembali menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Ponorogo tahun anggaran 2023 hingga 2026.
Kamis (6/8/2026) sekitar pukul 18.00 WIB, Kejari Ponorogo menetapkan Sunarto (SN), mantan Ketua DPRD Ponorogo periode 2019–2024 yang kini menjadi anggota DPRD Ponorogo periode 2024–2029, sebagai tersangka.
Kepala Kejaksaan Negeri Ponorogo, Zulmar Adhy Surya, mengungkapkan kader partai Nasional Demokrat (Nasdem) tersebut diduga berperan memerintahkan Fuad Safrowi (FS), Kabag Keuangan Sekretariat DPRD Ponorogo yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka, untuk menaikkan nilai kajian tunjangan perumahan DPRD ponorogo.
“Peran dari tersangka SN ini adalah memerintahkan kepada FS untuk meng-up nilai kajian tunjangan perumahan DPRD Kabupaten Ponorogo,” ujar Zulmar.
Menurut Zulmar, perintah tersebut terjadi pada sekitar 2022 hingga 2023. Sunarto disebut menilai nilai tunjangan yang dikeluarkan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) terlalu kecil.
“Fakta yang diperoleh berdasarkan proses penyidikan bahwa nilai yang dikeluarkan KJPP itu dinilai oleh tersangka itu kecil. Sehingga memerintahkan FS untuk meng-up nilai tunjangan tersebut,” jelasnya.
Zulmar menyebut, nilai tunjangan kemudian dinaikkan sekitar 15 persen dari hasil appraisal KJPP.
“Appraisal itu kurang lebih sekitar 15 persen,” katanya.
Saat ditanya mengenai motif kenaikan tunjangan tersebut, termasuk dugaan digunakan untuk kepentingan kampanye, Zulmar mengatakan penyidik belum dapat memastikan hal tersebut.
“Kita belum memastikan seperti itu, apakah digunakan untuk hal lain, nanti kita akan update seperti apa prosesnya,” ungkapnya.
Dalam perkembangan penyidikan, Kejari Ponorogo juga menyita uang sebesar Rp748 juta yang diduga diterima oleh 10 anggota DPRD Ponorogo dari Fraksi NasDem.
Penyitaan tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan untuk menelusuri aliran dana serta dugaan keterkaitannya dengan perkara korupsi tunjangan perumahan DPRD Ponorogo.
Kejari Ponorogo masih berkoordinasi dengan lembaga audit untuk menentukan besaran pasti kerugian keuangan negara.
Zulmar juga tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam perkara tersebut.
“Penyidikan masih berjalan. Kita akan lihat seperti apa nanti,” pungkasnya.
Dengan ditetapkannya Sunarto sebagai tersangka, Kejari Ponorogo kini terus mendalami peran pihak-pihak lain serta aliran dana dalam kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan DPRD Ponorogo. (Ega)
- Penulis: Ega Patria
- Editor: Diez




