Pemeriksaan 11 Saksi Warnai Sidang Korupsi Wali Kota Madiun nonaktif Maidi, Jaksa Dalami Komitmen Fee dan Perizinan Proyek
- account_circle Kriswanto
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 68
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sinergia | Sidoarjo – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif Maidi kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Kamis (18/6/2026). Agenda persidangan difokuskan pada pembuktian melalui pemeriksaan 11 saksi yang dihadirkan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Dalam perkara tersebut, Maidi menjalani persidangan bersama terdakwa Rochim Ruhdiyanto. Sidang yang dimulai pukul 09.00 WIB menghadirkan saksi dari berbagai unsur, mulai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Madiun, pimpinan legislatif, akademisi, hingga pelaku usaha.
Para saksi yang diperiksa antara lain Kepala BKAD Kota Madiun Sudandi, Kasubbid Penatausahaan Aset BKAD Kota Madiun, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Madiun Ali Masngudi, Komisaris Utama PT Hemas Buana Indonesia Sugeng Prawoto beserta direktur perusahaan tersebut, Komisaris Berkah Usaha Mandiri Puri Majapahit Joko Wijayanto, Direktur CV Mutiara Agung Srikayatin, Direktur PT Hasta Bangun Nusantara Heru Hermanto, Wakil Ketua Yayasan Bhakti Husada Mulia Umar Said, Dosen STIKES Bhakti Husada Mulia Madiun Edi Bachrun, serta Ketua DPD REI Komisariat Madiun Mohamad Ali Fauzi.
Melalui pemeriksaan para saksi, jaksa mendalami dugaan praktik komitmen fee, proses perizinan proyek, hingga pemanfaatan lahan di wilayah Kota Madiun selama Maidi menjabat sebagai wali kota.
Dalam persidangan, sejumlah saksi juga dicecar mengenai hubungan pribadi serta intensitas komunikasi mereka dengan Maidi maupun Rochim Ruhdiyanto. Pendalaman tersebut dilakukan untuk memetakan dugaan aliran dana serta peran masing-masing pihak dalam perkara yang tengah disidangkan.
Selain perkara Maidi dan Rochim Ruhdiyanto, Pengadilan Tipikor Surabaya pada hari yang sama juga menggelar sidang terpisah dengan terdakwa Thariq Megah. Sidang yang dimulai pukul 10.00 WIB itu beragenda penyampaian tanggapan Jaksa Penuntut Umum KPK atas perlawanan yang diajukan terdakwa. Tanggapan tersebut dibacakan secara bergantian oleh tim jaksa. (Krs)
- Penulis: Kriswanto
- Editor: Diez





