Perhutani Tetapkan Puncak Gunung Lawu Zona Merah Karhutla, Patroli Diperketat Selama Musim Kemarau
- account_circle Kusnanto
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 60
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sinergia | Magetan – Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Lawu Ds menetapkan kawasan puncak Gunung Lawu sebagai zona merah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) selama musim kemarau 2026. Status tersebut membuat pengawasan di kawasan hutan diperketat, sekaligus diiringi imbauan kepada masyarakat dan para pendaki untuk tidak melakukan aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran.
Wakil Administratur KPH Lawu Ds, Hermawan, mengatakan kawasan puncak Gunung Lawu memiliki tingkat kerawanan tinggi terhadap kebakaran saat memasuki musim kemarau. Kondisi vegetasi yang mengering serta aktivitas manusia menjadi faktor utama yang meningkatkan risiko munculnya titik api.
Untuk mengantisipasi hal tersebut, Perhutani mengintensifkan patroli bersama TNI, Polri, Masyarakat Peduli Api (MPA), dan Satuan Tugas (Satgas) Karhutla. Sebanyak 81 personel diterjunkan untuk melakukan patroli rutin di kawasan hutan, sementara tiga petugas disiagakan di wilayah bawah, tengah, dan puncak Gunung Lawu guna mempercepat deteksi dini apabila muncul titik api.
“Wilayah puncak Lawu masuk zona merah. Karena itu kami melakukan mitigasi sejak awal melalui sosialisasi kepada pendaki agar sebisa mungkin tidak menyalakan api untuk memasak maupun menghangatkan badan. Kalau mau menghangatkan badan bisa di pos-pos yang ada,” ujar Hermawan.
Selain memperkuat patroli, Perhutani juga meningkatkan edukasi kepada masyarakat sekitar kawasan hutan agar tidak membuka lahan dengan cara dibakar. Langkah tersebut dinilai penting karena sebagian besar kebakaran hutan berawal dari aktivitas manusia yang tidak terkendali.
Hermawan mengungkapkan, hingga saat ini pihaknya telah menerima lima laporan kejadian kebakaran hutan dan lahan. Seluruh kejadian tersebut berada di wilayah Kabupaten Ponorogo dengan total luasan lahan yang terbakar mencapai sekitar 3,5 hektare.
Berdasarkan hasil penelusuran sementara, kebakaran diduga dipicu aktivitas pembakaran saat membersihkan lahan pertanian. Api kemudian merembet ke kawasan hutan dan membakar serasah daun jati, ilalang, serta vegetasi kering lainnya yang mudah terbakar pada musim kemarau.
Perhutani menegaskan tidak akan mentoleransi tindakan pembakaran hutan yang dilakukan secara sengaja. Apabila ditemukan unsur kesengajaan, setiap kasus akan dilaporkan kepada aparat penegak hukum untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kalau terbukti sengaja membakar kawasan hutan, tentu ada ancaman pidananya. Semua kejadian akan kami laporkan untuk diproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Hermawan.
Perhutani juga mengimbau masyarakat, petani, maupun para pendaki agar meningkatkan kewaspadaan selama musim kemarau. Selain tidak menyalakan api di kawasan hutan, masyarakat diminta segera melaporkan kepada petugas apabila menemukan titik api atau indikasi kebakaran sehingga penanganan dapat dilakukan lebih cepat dan kebakaran tidak meluas.
Langkah mitigasi tersebut diharapkan mampu menekan potensi kebakaran hutan di kawasan Gunung Lawu yang setiap musim kemarau menjadi salah satu wilayah dengan tingkat kerawanan karhutla tertinggi di kawasan hutan Perhutani KPH Lawu Ds. (Kus)
- Penulis: Kusnanto
- Editor: Diez




