DPRD-Pemkot Madiun Sepakati Empat Raperda jadi Perda, Landasan Hukum untuk Pelayanan Masyarakat

Image Not Found
Walikota, Wakil Walikota dan (DPRD) Kota Madiun menggelar rapat paripurna dengan agenda penetapan empat rancangan peraturan daerah (Raperda) menjadi peraturan daerah (Perda), Foto : Surya – Sinergia

Sinergia | Kota Madiun – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Madiun menggelar rapat paripurna dengan agenda penetapan empat rancangan peraturan daerah (Raperda) menjadi peraturan daerah (Perda) Jumat (19/09/2025). Adapun dua Raperda inisiatif DPRD Kota Madiun yakni Raperda tentang Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan dan Raperda tentang Kerja Sama Daerah. Sementara itu, dua Raperda usulan Pemkot Madiun meliputi Raperda tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol serta Raperda tentang Pengelolaan Sampah.

Wakil Wali Kota Madiun, F. Bagus Panuntun membacakan pendapat akhir terhadap 2 Raperda Inisiatif DPRD Kota Madiun. Sementara itu,juru bicara Fraksi DPRD, Ismiati menyampaikan pendapat akhir terhadap 2 Raperda eksekutif.

Wakil Ketua DPRD Kota Madiun, Istono, menyampaikan bahwa penetapan ini menjadi langkah penting untuk memberikan kepastian hukum dan ruang gerak bagi masyarakat maupun pemangku kepentingan.

“Setelah mendapatkan nomor register dari provinsi, Perda ini segera bisa diundangkan. Dengan begitu, aturan ini dapat menjadi dasar pijakan dalam melaksanakan berbagai kebijakan untuk kepentingan masyarakat Kota Madiun. Ini sangat urgent dan bermanfaat karena tanpa aturan, kita tidak memiliki kepastian hukum,” jelasnya.

Sementara itu, Wali Kota Madiun, Maidi, menambahkan bahwa setelah penetapan dan registrasi dari Gubernur Jawa Timur, pemerintah kota akan segera menyusun peraturan wali kota (Perwal) sebagai turunan dari Perda tersebut.

“Insyaallah setelah mendapatkan nomor registrasi dari Ibu Gubernur, segera akan kami susun Perwal. Nantinya, Perwal ini menjadi pedoman pelaksanaan di lapangan. Salah satunya terkait persoalan sampah dan minuman beralkohol, yang memang harus disesuaikan dengan aturan pusat,” terangnya.

Dengan adanya penetapan Perda ini, DPRD bersama Pemkot Madiun berharap aturan-aturan tersebut dapat segera diterapkan. Hal itu guna memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi landasan kuat dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan dan pelayanan masyarakat yang lebih baik.

Surya – Sinergia 

Bagikan ke :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *