Berita Terkini
Trending Tags

Tak Ada Kejelasan Soal Hasil Uji Lab Keracunan MBG, Dinkes Ngawi : Kewenangan BGN

  • account_circle Kusnanto
  • calendar_month Rabu, 17 Des 2025
  • visibility 208
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Image Not Found
Tak Ada Kejelasan Soal Hasil Uji Lab Keracunan MBG, Foto: Kusnanto – Sinergia

Sinergia | Ngawi – Dugaan keracunan makanan dari menu program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kecamatan Mantingan, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur hingga kini belum ada kejelasan. Termasuk soal hasil uji laboratorium sampel makanan MBG yang disantap para siswa. Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Ngawi menegaskan, instansinya tidak memiliki kewenangan untuk menyampaikan hasil pemeriksaan tersebut kepada publik.

Kepala Dinkes Ngawi, Heri Nur Fahrudin, menyatakan peran Dinkes dalam kasus tersebut sebatas penanganan kesehatan korban dan pelaksanaan tugas teknis di lapangan. Sementara itu, kewenangan penyampaian hasil uji laboratorium sepenuhnya berada di bawah Badan Gizi Nasional (BGN).

“Sejak awal kami sampaikan, Dinas Kesehatan tidak memiliki kewenangan untuk mengumumkan hasil uji laboratorium dugaan keracunan MBG. Kewenangan itu ada di Badan Gizi Nasional,” kata Heri, Rabu (17/12/2025).

Menurutnya, dalam setiap kejadian dugaan keracunan makanan, Dinkes bertanggung jawab memastikan korban mendapatkan penanganan medis yang cepat dan tepat. Selain itu, petugas juga melakukan pengambilan sampel makanan untuk kemudian dikirim ke Balai Besar Laboratorium Kesehatan Masyarakat (BBLKM) Surabaya.

“Kami fokus pada penanganan siswa yang terdampak dan pengambilan sampel untuk diuji. Soal hasilnya nanti seperti apa, itu disampaikan oleh pihak yang berwenang,” ujarnya.

Heri menambahkan, khusus pada program MBG yang berada dalam koordinasi BGN, telah ada kesepakatan lintas instansi terkait mekanisme penyampaian informasi ke masyarakat. Dari kesepakatan tersebut, hanya Koordinator Wilayah BGN Ngawi yang berhak menyampaikan hasil uji laboratorium.

“Dalam koordinasi yang kami lakukan, sudah disepakati bahwa pengumuman hasil uji lab disampaikan oleh BGN. Bukan oleh Dinkes maupun Satgas di daerah,” tegasnya.

Ia juga menekankan bahwa Dinkes Ngawi tidak memiliki kewenangan untuk menafsirkan maupun menarik kesimpulan atas hasil uji laboratorium. Peran Dinkes hanya sebatas pelaporan kondisi kesehatan korban serta dukungan teknis selama proses penanganan.

Sementara itu, Dinkes Ngawi memastikan sedikitnya 220 siswa dari sejumlah sekolah di Kecamatan Mantingan yang sempat mengalami gejala keracunan telah mendapatkan penanganan medis. Kondisi para siswa dilaporkan berangsur membaik dan masih dalam pemantauan petugas kesehatan. (Nan/Krs)

Bagikan
  • Penulis: Kusnanto

Rekomendasi Untuk Anda

  • DPRD Ponorogo Mulai Bahas Pembentukan 5 Desa Baru, Target Rampung Desember 2026

    DPRD Ponorogo Mulai Bahas Pembentukan 5 Desa Baru, Target Rampung Desember 2026

    • calendar_month Rabu, 10 Jun 2026
    • account_circle Ega Patria
    • visibility 158
    • 0Komentar

    Sinergia | Ponorogo – DPRD Kabupaten Ponorogo mulai membahas usulan pembentukan lima desa baru di Kecamatan Ngrayun dan Slahung. Pembahasan tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan perubahan kedua Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 dalam rapat paripurna yang digelar di gedung DPRD Ponorogo, Rabu (10/6/2026). Lima desa yang diusulkan dibentuk melalui pemekaran wilayah tersebut […]

    Bagikan
  • Sidang Gugatan PAW PKB Magetan Berlanjut, Ini Jawaban Dari Tergugat

    Sidang Gugatan PAW PKB Magetan Berlanjut, Ini Jawaban Dari Tergugat

    • calendar_month Kamis, 20 Nov 2025
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 122
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Polemik di internal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Magetan kembali memasuki fase penting. Sidang lanjutan perkara gugatan terkait proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPRD Magetan, Nur Wakhid (Gus Wakhid) digelar pada Rabu (19/11/2025), meski tanpa tatap muka langsung di Pengadilan Negeri Magetan. Agenda persidangan kali ini berfokus pada penyampaian jawaban dari pihak […]

    Bagikan
  • Rumah Semi Permanen di Ngawi Ludes Terbakar, Lansia Sempat Terjebak

    Rumah Semi Permanen di Ngawi Ludes Terbakar, Lansia Sempat Terjebak

    • calendar_month Jumat, 10 Jul 2026
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 180
    • 0Komentar

    Sinergia | Ngawi – Sebuah rumah semi permanen milik warga di Desa Sirigan, Kecamatan Paron, Kabupaten Ngawi, ludes dilalap api pada Jumat (10/7/2026) sekitar pukul 12.30 WIB. Beruntung, pemilik rumah yang merupakan seorang lanjut usia (lansia) berhasil diselamatkan warga meski sempat terjebak di dalam bangunan yang terbakar. Korban diketahui bernama Jariah (85), seorang lansia yang […]

    Bagikan
  • Viral Video Perpisahan di Gunung Lawu, Kabar Penutupan Warung Mbok Yem Dibantah Keluarga

    Viral Video Perpisahan di Gunung Lawu, Kabar Penutupan Warung Mbok Yem Dibantah Keluarga

    • calendar_month Selasa, 3 Jun 2025
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 162
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Magetan – Sebuah video berdurasi pendek yang menampilkan enam pria di dalam warung di Gunung Lawu menjadi viral di media sosial. Dalam video itu, salah satu pria memegang papan bertuliskan “Warung Tutup Sementara 27 Mei 2025” sambil menyampaikan pesan perpisahan, memunculkan kabar bahwa Warung Mbok Yem akan tutup. “Saudara-saudaraku semua para pecinta […]

    Bagikan
  • Gugatan Perdata Direktur PT. PLP Perkara PSU Kandas di PN Kota Madiun

    Gugatan Perdata Direktur PT. PLP Perkara PSU Kandas di PN Kota Madiun

    • calendar_month Rabu, 19 Mar 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 177
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Pengadilan Negeri (PN) Kota Madiun akhirnya memberikan putusan terhadap sidang gugatan perdata dalam perkara dugaan penyalahgunaan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) yang dilayangkan oleh Direktur PT Puri Larasati Propertindo (PLP) Hans Sutrisno. Gugatan itu turut menyerat Wali Kota Madiun sebagai tergugat. Dalam amar putusan, majelis hakim PN Kota Madiun […]

    Bagikan
  • Harga Pupuk Subsidi Turun, Tapi di Magetan Masih Tinggi, Ini Penyebabnya

    Harga Pupuk Subsidi Turun, Tapi di Magetan Masih Tinggi, Ini Penyebabnya

    • calendar_month Rabu, 5 Nov 2025
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 112
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Sejumlah petani di Kabupaten Magetan masih mengeluhkan dengan harga pupuk bersubsidi yang dinilai belum turun. Padahal pemerintah pusat telah menetapkan penurunan Harga Eceran Tertinggi (HET). Menanggapi hal itu, Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) Magetan memberikan penjelasan. Staf Bidang Sarana dan Prasarana (Sarpras) Pupuk Dinas TPHP Magetan, Edy Utomo, mengatakan […]

    Bagikan
expand_less