Berita Terkini
Trending Tags

Perlintasan Sebidang Sanankulon-Blitar Ditutup, KAI Daop 7 Tertibkan Jalur Rawan Kecelakaan

  • account_circle Kriswanto
  • calendar_month Selasa, 24 Feb 2026
  • visibility 109
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Image Not Found
Daop 7 Madiun menutup perlintasan sebidang tidak resmi di wilayah Sanankulon, Kabupaten Blitar. Foto : Tim liputan-Sinergia

Sinergia | Blitar – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun menutup perlintasan sebidang tidak resmi di wilayah Sanankulon, Kabupaten Blitar, Selasa (24/2/2026). Penutupan dilakukan sebagai langkah preventif untuk meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api (KA) dan masyarakat.

Perlintasan yang ditutup berada di JPL 203 Km 125+8/9, tepatnya di Dusun Sanankulon, Desa Sanankulon, Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar.

Manajer Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, mengatakan penertiban dilakukan melalui kolaborasi Tim PAM 7 Madiun dan Tim JR 7.11 Blitar. Kegiatan diawali dengan safety briefing, dilanjutkan pematokan permanen serta pemasangan palang berbahan rel sebagai penanda bahwa jalur tersebut tidak lagi dapat dilalui kendaraan.

“Keselamatan adalah prioritas utama. Perlintasan sebidang memiliki tingkat risiko tinggi, terutama jika tidak dijaga dan tidak memenuhi syarat teknis. Penutupan ini merupakan langkah preventif untuk melindungi masyarakat serta meminimalkan gangguan perjalanan KA,” ujar Tohari.

Image Not Found
Daop 7 Madiun menutup perlintasan sebidang tidak resmi di wilayah Sanankulon, Kabupaten Blitar. Foto : Tim liputan-Sinergia

Ia menambahkan, langkah tersebut telah melalui koordinasi dengan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Surabaya, Dinas Perhubungan Kabupaten Blitar, serta Satlantas Polres Blitar.

Penutupan perlintasan mengacu pada sejumlah regulasi, antara lain Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian yang menegaskan perpotongan jalur KA dan jalan pada prinsipnya dibuat tidak sebidang, serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang mewajibkan pengguna jalan mendahulukan perjalanan kereta api.

Pelanggaran di perlintasan sebidang dapat dikenai sanksi pidana kurungan maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp750.000 sesuai ketentuan yang berlaku.

“Sepanjang 2025, KAI Daop 7 Madiun mencatat 24 kejadian kecelakaan di perlintasan sebidang dan jalur KA. Mayoritas insiden dipicu faktor manusia, seperti menerobos palang pintu atau mengabaikan sinyal saat kereta melintas,” terang Tohari.

KAI mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan dan hanya menggunakan perlintasan resmi demi keselamatan bersama.(Krs).

Bagikan
  • Penulis: Kriswanto
  • Editor: Buyung

Rekomendasi Untuk Anda

  • Diduga Depresi, Slamet Ngamuk Hajar 3 orang, termasuk Kades Waruk Tengah

    Diduga Depresi, Slamet Ngamuk Hajar 3 orang, termasuk Kades Waruk Tengah

    • calendar_month Selasa, 14 Okt 2025
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 60
    • 0Komentar

    Sinergia | Ngawi – Suasana Desa Waruk Tengah Kecamatan Pangkur Kabupaten Ngawi mendadak gempar pada Senin (13/10/2025) sekitar pukul 19.30 WIB. Slamet, warga setempat mengamuk hingga merusak motor dan rumah warga. Tidak berhenti disitu, pelaku juga melukai Sadimin (64) berikut istrinya Parni (58) hingga pingsan. Bahkan, Supono (54) Kepala Desa Waruk Tengah tak luput dari […]

    Bagikan
  • Pemkab Madiun Dukung Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih Sesuai Instruksi Presiden

    Pemkab Madiun Dukung Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih Sesuai Instruksi Presiden

    • calendar_month Rabu, 30 Apr 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 46
    • 0Komentar

    Sinegia | Kab. Madiun – Pemerintah Kabupaten Madiun menggelar Sosialisasi Koperasi Merah Putih yang di gelar pada, Rabu (30/04/2025) di Pendopo Muda Graha. Pemkab Madiun juga menyatakan dukungannya terhadap pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 yang ditandatangani dan mulai berlaku pada 27 Maret 2025. Program ini menjadi […]

    Bagikan
  • Kejati Jatim Turut Kawal Program Asacita Presiden Prabowo

    Kejati Jatim Turut Kawal Program Asacita Presiden Prabowo

    • calendar_month Rabu, 22 Jan 2025
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 40
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Madiun – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur telah komitmen mengawal prioritas program nasional, termasuk makan bergizi gratis (MBG) dan ketahanan pangan.  Langkah itu ditegaskan Kepala Kejati Jatim, Mia Amiati usai meresmikan gedung baru Kejaksaan negeri Madiun, sekaligus melaksanakan tebar benih bersama jajaran Forpimda Kabupaten Madiun Jawa Timur Selasa kemarin (21/1/2025).  “Kami mendukung […]

    Bagikan
  • Kebijakan Impor Bebas Gula Dikhawatirkan Rugikan Petani, APTRI Angkat Suara

    Kebijakan Impor Bebas Gula Dikhawatirkan Rugikan Petani, APTRI Angkat Suara

    • calendar_month Kamis, 17 Apr 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 52
    • 0Komentar

    Sinergia| Kota Madiun – Kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang menghapus kuota impor untuk komoditas vital seperti gula mulai menimbulkan gejolak. Suara keberatan datang dari kalangan petani, khususnya yang tergabung dalam Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (DPN APTRI). Dalam sebuah pertemuan di Pabrik Gula Rejo Agung Baru, Kamis (17/4/2025), APTRI menyampaikan kecemasan mendalam. […]

    Bagikan
  • Waspada Beli Alat Bantu Dengar Tanpa Konsultasi, Pakar: Bukan Barang Umum, Harus Disesuaikan

    Waspada Beli Alat Bantu Dengar Tanpa Konsultasi, Pakar: Bukan Barang Umum, Harus Disesuaikan

    • calendar_month Senin, 21 Jul 2025
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 87
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Magetan – Tren masyarakat membeli alat bantu dengar secara daring semakin marak. Banyak yang berharap solusi instan untuk gangguan pendengaran dengan membeli alat tersebut melalui marketplace, bahkan dengan harga tinggi. Namun di balik kemudahan itu, ada risiko besar jika dilakukan tanpa konsultasi tenaga medis. Hal ini ditegaskan oleh dr. Rosa Falerina, Sp.THT-BKL […]

    Bagikan
  • Polres Magetan Hadirkan Layanan Publik di CFD, Warga Antusias Sambut Hari Bhayangkara ke-79

    Polres Magetan Hadirkan Layanan Publik di CFD, Warga Antusias Sambut Hari Bhayangkara ke-79

    • calendar_month Minggu, 22 Jun 2025
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 49
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Suasana Car Free Day (CFD) di Jalan Yos Sudarso, Magetan, Minggu pagi (22/6/2025), tampak berbeda dari biasanya. Masyarakat tidak hanya berolahraga atau berbelanja, tapi juga memanfaatkan berbagai layanan publik yang dihadirkan langsung oleh Polres Magetan. Kegiatan ini digelar dalam rangka menyambut Hari Bhayangkara ke-79, yang akan diperingati pada 1 Juli mendatang. […]

    Bagikan
expand_less