Berita Terkini
Trending Tags

Perlintasan Sebidang Sanankulon-Blitar Ditutup, KAI Daop 7 Tertibkan Jalur Rawan Kecelakaan

  • account_circle Kriswanto
  • calendar_month Selasa, 24 Feb 2026
  • visibility 219
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Image Not Found
Daop 7 Madiun menutup perlintasan sebidang tidak resmi di wilayah Sanankulon, Kabupaten Blitar. Foto : Tim liputan-Sinergia

Sinergia | Blitar – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun menutup perlintasan sebidang tidak resmi di wilayah Sanankulon, Kabupaten Blitar, Selasa (24/2/2026). Penutupan dilakukan sebagai langkah preventif untuk meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api (KA) dan masyarakat.

Perlintasan yang ditutup berada di JPL 203 Km 125+8/9, tepatnya di Dusun Sanankulon, Desa Sanankulon, Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar.

Manajer Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, mengatakan penertiban dilakukan melalui kolaborasi Tim PAM 7 Madiun dan Tim JR 7.11 Blitar. Kegiatan diawali dengan safety briefing, dilanjutkan pematokan permanen serta pemasangan palang berbahan rel sebagai penanda bahwa jalur tersebut tidak lagi dapat dilalui kendaraan.

“Keselamatan adalah prioritas utama. Perlintasan sebidang memiliki tingkat risiko tinggi, terutama jika tidak dijaga dan tidak memenuhi syarat teknis. Penutupan ini merupakan langkah preventif untuk melindungi masyarakat serta meminimalkan gangguan perjalanan KA,” ujar Tohari.

Image Not Found
Daop 7 Madiun menutup perlintasan sebidang tidak resmi di wilayah Sanankulon, Kabupaten Blitar. Foto : Tim liputan-Sinergia

Ia menambahkan, langkah tersebut telah melalui koordinasi dengan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Surabaya, Dinas Perhubungan Kabupaten Blitar, serta Satlantas Polres Blitar.

Penutupan perlintasan mengacu pada sejumlah regulasi, antara lain Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian yang menegaskan perpotongan jalur KA dan jalan pada prinsipnya dibuat tidak sebidang, serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang mewajibkan pengguna jalan mendahulukan perjalanan kereta api.

Pelanggaran di perlintasan sebidang dapat dikenai sanksi pidana kurungan maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp750.000 sesuai ketentuan yang berlaku.

“Sepanjang 2025, KAI Daop 7 Madiun mencatat 24 kejadian kecelakaan di perlintasan sebidang dan jalur KA. Mayoritas insiden dipicu faktor manusia, seperti menerobos palang pintu atau mengabaikan sinyal saat kereta melintas,” terang Tohari.

KAI mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan dan hanya menggunakan perlintasan resmi demi keselamatan bersama.(Krs).

Bagikan
  • Penulis: Kriswanto
  • Editor: Buyung

Rekomendasi Untuk Anda

  • 811 Warga Binaan Lapas I Madiun Terima Remisi Khusus Idul Fitri, 2 Orang Langsung Bebas

    811 Warga Binaan Lapas I Madiun Terima Remisi Khusus Idul Fitri, 2 Orang Langsung Bebas

    • calendar_month Rabu, 2 Apr 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 133
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Momen hari raya Idul Fitri 1446 Hijriah menjadi kado spesial bagi 811 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan  Kelas I Madiun. Mereka mendapatkan remisi atau potongan masa tahanan. Dari jumlah tersebut, dua orang dinyatakan langsung bebas setelah mendapatkan remisi. Kepala Lapas I Madiun Andi Wijaya Rivai, menyampaikan bahwa pemberian remisi ini merupakan […]

    Bagikan
  • Motor Curian Dikembalikan dengan Surat Minta Maaf, Polisi Tetap Buru Pelaku

    Motor Curian Dikembalikan dengan Surat Minta Maaf, Polisi Tetap Buru Pelaku

    • calendar_month Senin, 20 Jul 2026
    • account_circle Ega Patria
    • visibility 169
    • 0Komentar

    Sinergia | Ponorogo – Kasus pencurian sepeda motor di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, berakhir tak biasa. Dua hari setelah membawa kabur motor milik warga, pelaku justru mengembalikan kendaraan tersebut di kawasan Pasar Sumoroto dengan meninggalkan sepucuk surat berisi permintaan maaf. Peristiwa pencurian terjadi pada Kamis (16/7/2026) saat putra Sutris, warga Desa Bandaralim, Kecamatan Badegan, memarkir […]

    Bagikan
  • Manasik Haji TK Kecamatan Wungu Tanamkan Karakter Keagamaan Sejak Dini

    Manasik Haji TK Kecamatan Wungu Tanamkan Karakter Keagamaan Sejak Dini

    • calendar_month Jumat, 30 Mei 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 143
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Madiun – Sebanyak 670 anak dari seluruh Taman Kanak-Kanak (TK) se-Kecamatan Wungu mengikuti kegiatan manasik haji yang digelar sebagai bagian dari program kerja Ikatan Guru Taman Kanak-kanak Indonesia (IGTKI) Kecamatan Wungu. Kegiatan ini berlangsung meriah dan sarat makna keagamaan. Ketua Panitia, Sri Suwahyuni, menyampaikan bahwa kegiatan manasik haji ini merupakan agenda rutin […]

    Bagikan
  • Keselamatan Jadi Prioritas! KAI Daop 7 Madiun Gelar Refreshing PPKA Jelang Angkutan Lebaran 2026

    Keselamatan Jadi Prioritas! KAI Daop 7 Madiun Gelar Refreshing PPKA Jelang Angkutan Lebaran 2026

    • calendar_month Rabu, 11 Mar 2026
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 261
    • 0Komentar

    Sinergia | Madiun – PT Kereta Api Indonesia (Persero) melalui wilayah kerja Daop 7 Madiun terus memperkuat kompetensi sumber daya manusia di bidang operasional. Salah satunya melalui kegiatan Pendidkan dan Pelatihan (Diklat) Refreshing Pengatur Perjalanan Kereta Api (PPKA) Setempat Angkatan I Tahun 2026 yang digelar di Ruang Sasana Wiyata Daop 7 Madiun, Selasa (10/3/2026). Kegiatan […]

    Bagikan
  • Dugaan Kasus Rasuah Proyek Kolam Renang, Kejari Segera Tetapkan Tersangka 

    Dugaan Kasus Rasuah Proyek Kolam Renang, Kejari Segera Tetapkan Tersangka 

    • calendar_month Sabtu, 25 Jan 2025
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 131
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Madiun – 3 Perkara dugaan korupsi yang tengah ditangani Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun secara bertahap mulai ada penetapan tersangka. Dalam waktu dekat penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Madiun segera menetapkan tersangka kasus dugan rasuah terkait pembangunan dua kolam renang yang mangkrak senilai Rp 1,5 miliar. Pembangunan dua kolam […]

    Bagikan
  • Sepanjang 2025, Bea dan Cukai Madiun Tindak 8,6 Juta Batang Rokok Ilegal

    Sepanjang 2025, Bea dan Cukai Madiun Tindak 8,6 Juta Batang Rokok Ilegal

    • calendar_month Selasa, 23 Des 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 190
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Peredaran rokok ilegal di masyarakat dinilai masih masif dan marak. Hal itu terbukti dari jumlah penindakan terhadap Barang Kena Cukai (BKC) yang dilaksanakan oleh Kantor Bea dan Cukai Madiun bersama stakeholder di wilayahnya sepanjang tahun 2025 ini. Hingga 18 Desember 2025, Bea dan Cukai Madiun mencatat sekitar 8,6 juta batang […]

    Bagikan
expand_less