Berita Terkini
Trending Tags

Perlintasan Sebidang Sanankulon-Blitar Ditutup, KAI Daop 7 Tertibkan Jalur Rawan Kecelakaan

  • account_circle Kriswanto
  • calendar_month Selasa, 24 Feb 2026
  • visibility 140
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Image Not Found
Daop 7 Madiun menutup perlintasan sebidang tidak resmi di wilayah Sanankulon, Kabupaten Blitar. Foto : Tim liputan-Sinergia

Sinergia | Blitar – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun menutup perlintasan sebidang tidak resmi di wilayah Sanankulon, Kabupaten Blitar, Selasa (24/2/2026). Penutupan dilakukan sebagai langkah preventif untuk meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api (KA) dan masyarakat.

Perlintasan yang ditutup berada di JPL 203 Km 125+8/9, tepatnya di Dusun Sanankulon, Desa Sanankulon, Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar.

Manajer Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, mengatakan penertiban dilakukan melalui kolaborasi Tim PAM 7 Madiun dan Tim JR 7.11 Blitar. Kegiatan diawali dengan safety briefing, dilanjutkan pematokan permanen serta pemasangan palang berbahan rel sebagai penanda bahwa jalur tersebut tidak lagi dapat dilalui kendaraan.

“Keselamatan adalah prioritas utama. Perlintasan sebidang memiliki tingkat risiko tinggi, terutama jika tidak dijaga dan tidak memenuhi syarat teknis. Penutupan ini merupakan langkah preventif untuk melindungi masyarakat serta meminimalkan gangguan perjalanan KA,” ujar Tohari.

Image Not Found
Daop 7 Madiun menutup perlintasan sebidang tidak resmi di wilayah Sanankulon, Kabupaten Blitar. Foto : Tim liputan-Sinergia

Ia menambahkan, langkah tersebut telah melalui koordinasi dengan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Surabaya, Dinas Perhubungan Kabupaten Blitar, serta Satlantas Polres Blitar.

Penutupan perlintasan mengacu pada sejumlah regulasi, antara lain Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian yang menegaskan perpotongan jalur KA dan jalan pada prinsipnya dibuat tidak sebidang, serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang mewajibkan pengguna jalan mendahulukan perjalanan kereta api.

Pelanggaran di perlintasan sebidang dapat dikenai sanksi pidana kurungan maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp750.000 sesuai ketentuan yang berlaku.

“Sepanjang 2025, KAI Daop 7 Madiun mencatat 24 kejadian kecelakaan di perlintasan sebidang dan jalur KA. Mayoritas insiden dipicu faktor manusia, seperti menerobos palang pintu atau mengabaikan sinyal saat kereta melintas,” terang Tohari.

KAI mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan dan hanya menggunakan perlintasan resmi demi keselamatan bersama.(Krs).

Bagikan
  • Penulis: Kriswanto
  • Editor: Buyung

Rekomendasi Untuk Anda

  • Digali Terlalu Dalam? Tanah Longsor di Magetan Tewaskan Pekerja Galian

    Digali Terlalu Dalam? Tanah Longsor di Magetan Tewaskan Pekerja Galian

    • calendar_month Minggu, 25 Jan 2026
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 186
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan — Seorang pekerja tambang galian tanah di Desa Sugihwaras, Kecamatan Maospati, Kabupaten Magetan, meninggal dunia setelah tertimbun material longsor, Minggu (25/1/2026) pagi. Korban bernama Suyono (40), warga setempat, tewas dalam perjalanan menuju RSUD dr. Sayidiman Magetan setelah sempat ditemukan hidup oleh rekan-rekannya. Peristiwa terjadi sekitar pukul 09.00 WIB saat enam pekerja memulai […]

    Bagikan
  • 462 Atlet Ikuti Turnamen Bulu Tangkis Dabo Battlefield I di Kota Madiun

    462 Atlet Ikuti Turnamen Bulu Tangkis Dabo Battlefield I di Kota Madiun

    • calendar_month Senin, 2 Feb 2026
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 292
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Sebanyak 462 atlet bulu tangkis dari berbagai kelompok usia meramaikan Turnamen Bulu Tangkis Dabo Battlefield I yang digelar di GOR Bulu Tangkis Wilis, Kota Madiun Senin (2/2/2026). Ajang ini tercatat sebagai salah satu turnamen bulu tangkis terbesar di Kota Madiun dan menjadi wadah pembinaan serta kompetisi bagi atlet muda hingga […]

    Bagikan
  • Satgas Pangan Polres Ngawi Awasi Peredaran Beras, Pastikan Tak Ada Kecurangan

    Satgas Pangan Polres Ngawi Awasi Peredaran Beras, Pastikan Tak Ada Kecurangan

    • calendar_month Rabu, 30 Jul 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 115
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Ngawi – Menyikapi maraknya isu dugaan pengoplosan beras, pengurangan timbangan, dan penjualan di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polres Ngawi bergerak cepat dengan melakukan pengecekan langsung di lapangan. Tim menyasar sejumlah titik distribusi bahan pokok, termasuk pasar tradisional hingga toko retail modern di Kabupaten Ngawi. Pengecekan dilakukan di […]

    Bagikan
  • Polres Magetan Bongkar 10 Kasus Narkoba, 11 Orang Jadi Tersangka

    Polres Magetan Bongkar 10 Kasus Narkoba, 11 Orang Jadi Tersangka

    • calendar_month Senin, 22 Sep 2025
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 120
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Operasi Tumpas Semeru 2025 yang digelar Polres Magetan membuahkan hasil signifikan. Dalam kurun Agustus hingga September 2025, jajaran Satresnarkoba berhasil mengungkap 10 kasus penyalahgunaan narkotika dengan total 11 tersangka. Kapolres Magetan AKBP Raden Erik Bangun Prakasa menyampaikan hasil pengungkapan tersebut dalam konferensi pers di Gedung Pesat Gatra, Senin (22/09/2025). Dari 11 […]

    Bagikan
  • Proses PAW di DPRD Magetan Dinilai Cacat Hukum, Kuasa Hukum Gus Wakhid Ajukan Gugatan PMH

    Proses PAW di DPRD Magetan Dinilai Cacat Hukum, Kuasa Hukum Gus Wakhid Ajukan Gugatan PMH

    • calendar_month Senin, 3 Nov 2025
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 86
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Polemik adanya Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap anggota DPRD Kabupaten Magetan dari fraksi PKB terus berlanjut. Proses pergantian terhadap Nur Wakhid disebut-sebut berjalan tidak sesuai prosedur hukum yang berlaku. Nurcahyo, kuasa hukum Gus Wakhid, menilai keputusan tersebut dilakukan secara terburu-buru dan mengabaikan prinsip dasar demokrasi. Menurutnya, tindakan pimpinan DPRD Magetan dalam […]

    Bagikan
  • Ratusan Warga Kota Madiun Serbu Gerakan Pasar Murah di Lapak Kampir

    Ratusan Warga Kota Madiun Serbu Gerakan Pasar Murah di Lapak Kampir

    • calendar_month Jumat, 7 Mar 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 95
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Timur bersama Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Madiun mengadakan gerakan pasar murah di Lapak Kampir Kelurahan Kanigoro, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun Jumat (7/3/2025). Hal ini seiring masih tingginya harga bahan pokok di pasaran pada saat momen ramadhan hingga idul fitri mendatang.  Ratusan […]

    Bagikan
expand_less