Sosialisasi Perbup 47/2025, Pemkab Madiun Perkuat Transparansi Pengelolaan Hibah dan Bansos
- account_circle Kriswanto
- calendar_month 3 jam yang lalu
- visibility 29
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sinergia | Madiun – Pemerintah Kabupaten Madiun menggelar kegiatan peningkatan transparansi dan akuntabilitas tata kelola keuangan serta sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 47 Tahun 2025 tentang pengelolaan hibah dan bantuan sosial (bansos) pada Rabu (11/3/2026). Kegiatan yang dibuka oleh Wakil Bupati Madiun, Purnomo Hadi ini diikuti jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Madiun. Juga melibatkan unsur aparat penegak hukum dari Polres Madiun dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Timur.
Purnomo Hadi, menegaskan pentingnya pemahaman regulasi dalam pengelolaan hibah dan bansos agar program pemerintah benar-benar tepat sasaran dan memberi manfaat bagi masyarakat. Menurutnya, sosialisasi ini menjadi langkah penting agar seluruh OPD memahami mekanisme penganggaran dan pelaksanaan hibah serta bansos sesuai ketentuan yang berlaku.
“Prinsipnya ini adalah sosialisasi tentang Perbup Nomor 47 Tahun 2025 yang mengatur penganggaran dan pelaksanaan hibah serta bantuan sosial. Supaya hibah dan bansos ini dilaksanakan tepat sasaran dengan regulasi yang benar,” ujarnya.
Ia menambahkan, agar program hibah dan bansos benar-benar berjalan sesuai regulasi, pemerintah daerah menekankan kepada OPD untuk memahami regulasinya. Pasalnya, pengelolaan hibah dan bansos saat ini menjadi perhatian serius pemerintah.

“Supaya hibah dan bansos ini dilaksanakan tepat sasaran dengan regulasi yang benar, kami melakukan sosialisasi kepada teman-teman OPD dengan menghadirkan APH dari Polres serta BPKP. Harapannya ada pemahaman yang sama sehingga pelaksanaannya sesuai aturan dan manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat,” katanya.
Ia juga menekankan pentingnya penggunaan data yang valid dalam proses perencanaan hibah dan bansos. Menurutnya, seluruh data harus berbasis sistem data nasional dan diverifikasi secara menyeluruh agar tidak terjadi ketidaksesuaian antara administrasi dan kondisi di lapangan.
“Perencanaan hibah dan bansos harus menggunakan data yang riil. Sekarang semua data harus berbasis DTSEN. Oleh sebab itu kami berkolaborasi dengan BPS agar data yang digunakan benar-benar valid,” tambahnya.
Melalui sosialisasi Perbup Nomor 47 Tahun 2025 ini, Pemerintah Kabupaten Madiun berharap pengelolaan hibah dan bantuan sosial dapat berjalan lebih transparan, akuntabel, serta memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat. (krs)
- Penulis: Kriswanto
- Editor: Diez







