Berita Terkini
Trending Tags

Pemkot Madiun Larang ASN Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran 2026

  • account_circle Kriswanto
  • calendar_month Rabu, 18 Mar 2026
  • visibility 146
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Image Not Found
Seluruh ASN Pemkot Madiun dilarang membawa kendaraan dinas untuk mudik Lebaran, (18/3/2026), Foto : Kris-Sinergia

Sinergia | Madiun – Pemerintah Kota Madiun melarang seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan kendaraan dinas berpelat merah untuk keperluan mudik Lebaran 2026. Kebijakan ini diberlakukan menjelang masa libur panjang yang dimulai Rabu (18/3/2026) hingga Selasa (24/3/2026).

Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Madiun, F Bagus Panuntun, mengatakan larangan tersebut telah disampaikan kepada seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“Sudah kami sampaikan dalam rapat kemarin. Seluruh ASN tidak boleh membawa kendaraan pelat merah untuk mudik Lebaran,” ujarnya, Selasa (17/3/2026).

Ia menegaskan, selama masa libur Lebaran seluruh kendaraan operasional milik pemerintah harus tetap berada di kantor dinas masing-masing dan tidak diperbolehkan digunakan untuk kepentingan pribadi maupun keluarga.

Untuk memastikan kebijakan ini berjalan, Pemkot Madiun menugaskan Satuan Polisi Pamong Praja melakukan pengecekan secara berkala ke setiap kantor OPD. Bagus juga mengingatkan adanya sanksi bagi ASN yang melanggar aturan tersebut.

“Ya siap-siap saja (kena sanksi). Kami pasti akan memberikan pembinaan bagi ASN yang melanggar,” tegasnya.

Selain itu, Pemkot Madiun turut mengingatkan ASN terkait aturan penerimaan parsel atau bingkisan Lebaran. ASN wajib melaporkan setiap pemberian yang nilainya melebihi Rp1,5 juta kepada pihak berwenang.

Ketentuan ini mengacu pada Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026 yang diterbitkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi tentang pencegahan dan pengendalian gratifikasi terkait hari raya.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa tradisi saling memberi tidak boleh dijadikan celah untuk praktik gratifikasi yang dapat memengaruhi integritas aparatur negara.

“Segala bentuk permintaan dana, hadiah, atau THR tidak hanya melanggar etika, tetapi juga berpotensi menjadi tindak pidana korupsi,” ujarnya dalam keterangan tertulis. (Krs)

Bagikan
  • Penulis: Kriswanto
  • Editor: Diez

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ironi Wacana Pengangkatan Staff SPPG menjadi PPPK, Guru di Madiun Bergaji Rp250 Ribu per Bulan

    Ironi Wacana Pengangkatan Staff SPPG menjadi PPPK, Guru di Madiun Bergaji Rp250 Ribu per Bulan

    • calendar_month Senin, 2 Feb 2026
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 375
    • 0Komentar

    Sinergia | Madiun – Di tengah rencana pemerintah pusat mengangkat puluhan ribu pegawai inti Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), ironi justru dirasakan tenaga pendidik di daerah. Seorang guru Pendidikan Agama Islam (PAI) di sekolah dasar negeri Kabupaten Madiun mengaku hanya menerima upah Rp. 250 ribu per bulan. Pemerintah […]

    Bagikan
  • Polres Magetan Gelar Salat Ghoib dan Donasi untuk Korban Banjir Bandang di Sumatera

    Polres Magetan Gelar Salat Ghoib dan Donasi untuk Korban Banjir Bandang di Sumatera

    • calendar_month Kamis, 4 Des 2025
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 143
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Suasana haru menyelimuti Masjid Shiratal Mustaqim Polres Magetan, Rabu (03/12/2025) siang. Ratusan anggota kepolisian berdiri rapat dalam barisan, menundukkan kepala, dan memanjatkan doa untuk para korban banjir bandang dan tanah longsor yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Ibadah Salat Ghoib yang dipimpin Kapolres Magetan AKBP Raden Erik Bangun Prakasa […]

    Bagikan
  • Fraksi DPRD Madiun Soroti Birokrasi dan Investasi dalam Pandangan Umum RPJMD 2025-2029

    Fraksi DPRD Madiun Soroti Birokrasi dan Investasi dalam Pandangan Umum RPJMD 2025-2029

    • calendar_month Selasa, 24 Jun 2025
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 82
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Magetan – Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Madiun dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi terhadap Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029 digelar Senin (23/06/2025). Dalam rapat tersebut, sejumlah fraksi menyatakan dukungan terhadap visi-misi pemerintahan Bupati Hari Wuryanto dan Wakil Bupati Purnomo Hadi, yakni “Bersahaja” (Bersih, Sehat, Sejahtera). Meski […]

    Bagikan
  • Truk Bermuatan Hebel Patah As Roda di Perlintasan JPL 136, Perjalanan KA di Daop 7 Madiun Terganggu

    Truk Bermuatan Hebel Patah As Roda di Perlintasan JPL 136, Perjalanan KA di Daop 7 Madiun Terganggu

    • calendar_month Kamis, 7 Mei 2026
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 235
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Perjalanan kereta api di wilayah KAI Daop 7 Madiun sempat terganggu akibat insiden di perlintasan kereta api (KA) di antara Jalan Basuki Rahmat dan Jalan S. Parman Kota Madiun pada Kamis malam (7/5/2026). Akibat kejadian tersebut, Kereta Api (KA) BIAS tujuan Caruban mengalami keterlambatan hingga 36 menit. Manager Humas PT […]

    Bagikan
  • Breaking News ! Remaja 19 Tahun di Kota Madiun Tewas dengan Luka Tusuk

    Breaking News ! Remaja 19 Tahun di Kota Madiun Tewas dengan Luka Tusuk

    • calendar_month Kamis, 1 Jan 2026
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 226
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Kabar menggemparkan mengawali tahun 2026 di Kota Madiun, Jawa Timur. Seorang remaja berusia 19 tahun tewas diduga menjadi korban pembunuhan. Tim Polres Madiun Kota dan Polsek Taman telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan Jolo Rante Kelurahan Josenan Kecamatan Taman Kota Madiun pada Kamis (01/01/2026). Termasuk memeriksa sejumlah […]

    Bagikan
  • Kebakaran Saat Sahur di Telaga Sarangan, Kios Oleh-Oleh Ludes! Kerugian Tembus Rp170 Juta

    Kebakaran Saat Sahur di Telaga Sarangan, Kios Oleh-Oleh Ludes! Kerugian Tembus Rp170 Juta

    • calendar_month Rabu, 18 Mar 2026
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 201
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Kebakaran terjadi di kawasan wisata Telaga Sarangan, Kecamatan Plaosan, Kabupaten Magetan, Jawa Timur, Rabu (18/3/2026) pagi. Insiden yang berlangsung saat waktu sahur itu menghanguskan sejumlah kios oleh-oleh milik pedagang setempat. Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini, namun, kerugian materiil diperkirakan mencapai Rp 170 juta. Api pertama kali diketahui warga ketika […]

    Bagikan
expand_less