Berita Terkini
Trending Tags

Pemkot Madiun Larang ASN Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran 2026

  • account_circle Kriswanto
  • calendar_month Rabu, 18 Mar 2026
  • visibility 174
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Image Not Found
Seluruh ASN Pemkot Madiun dilarang membawa kendaraan dinas untuk mudik Lebaran, (18/3/2026), Foto : Kris-Sinergia

Sinergia | Madiun – Pemerintah Kota Madiun melarang seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan kendaraan dinas berpelat merah untuk keperluan mudik Lebaran 2026. Kebijakan ini diberlakukan menjelang masa libur panjang yang dimulai Rabu (18/3/2026) hingga Selasa (24/3/2026).

Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Madiun, F Bagus Panuntun, mengatakan larangan tersebut telah disampaikan kepada seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“Sudah kami sampaikan dalam rapat kemarin. Seluruh ASN tidak boleh membawa kendaraan pelat merah untuk mudik Lebaran,” ujarnya, Selasa (17/3/2026).

Ia menegaskan, selama masa libur Lebaran seluruh kendaraan operasional milik pemerintah harus tetap berada di kantor dinas masing-masing dan tidak diperbolehkan digunakan untuk kepentingan pribadi maupun keluarga.

Untuk memastikan kebijakan ini berjalan, Pemkot Madiun menugaskan Satuan Polisi Pamong Praja melakukan pengecekan secara berkala ke setiap kantor OPD. Bagus juga mengingatkan adanya sanksi bagi ASN yang melanggar aturan tersebut.

“Ya siap-siap saja (kena sanksi). Kami pasti akan memberikan pembinaan bagi ASN yang melanggar,” tegasnya.

Selain itu, Pemkot Madiun turut mengingatkan ASN terkait aturan penerimaan parsel atau bingkisan Lebaran. ASN wajib melaporkan setiap pemberian yang nilainya melebihi Rp1,5 juta kepada pihak berwenang.

Ketentuan ini mengacu pada Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026 yang diterbitkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi tentang pencegahan dan pengendalian gratifikasi terkait hari raya.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa tradisi saling memberi tidak boleh dijadikan celah untuk praktik gratifikasi yang dapat memengaruhi integritas aparatur negara.

“Segala bentuk permintaan dana, hadiah, atau THR tidak hanya melanggar etika, tetapi juga berpotensi menjadi tindak pidana korupsi,” ujarnya dalam keterangan tertulis. (Krs)

Bagikan
  • Penulis: Kriswanto
  • Editor: Diez

Rekomendasi Untuk Anda

  • Modus Pecah Kaca Mobil, Tas dan Uang Rp. 2 Juta Warga Magetan Raib

    Modus Pecah Kaca Mobil, Tas dan Uang Rp. 2 Juta Warga Magetan Raib

    • calendar_month Rabu, 19 Mar 2025
    • account_circle Sinergia Mediatama
    • visibility 149
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Sebuah mobil yang diparkir di tepi Jalan Seno, Kelurahan Tambran, menjadi sasaran pencurian dengan modus pecah kaca pada Selasa malam (18/3/2023). Peristiwa ini menimpa Eva, warga Jalan Yos Sudarso Kelurahan Sukowinangun, yang kehilangan dua tas berisi keperluan sekolah anaknya, buku tabungan, dan uang tunai sekitar Rp. 2 juta. Wingin Nursalim (60), […]

    Bagikan
  • DPRD Madiun Kritik Kinerja Damkar, Dorong Jadi OPD Mandiri dan Tambah Armada

    DPRD Madiun Kritik Kinerja Damkar, Dorong Jadi OPD Mandiri dan Tambah Armada

    • calendar_month Senin, 23 Feb 2026
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 203
    • 0Komentar

    Sinergia | Madiun — Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Madiun, Purwadi, mengkritisi penanganan kebakaran di wilayahnya yang dinilai belum maksimal. Evaluasi tersebut mengemuka setelah sejumlah insiden kebakaran terjadi dalam beberapa waktu terakhir. Purwadi menilai, secara kelembagaan, bidang pemadam kebakaran (Damkar) sudah seharusnya berdiri sebagai organisasi perangkat daerah (OPD) tersendiri dan tidak lagi bergabung dengan Satuan […]

    Bagikan
  • Mayat Perempuan Membusuk di Rumah Gegerkan Warga Pilangbango

    Mayat Perempuan Membusuk di Rumah Gegerkan Warga Pilangbango

    • calendar_month Rabu, 19 Mar 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 119
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Warga Kelurahan Pilangbango, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun, dihebohkan dengan penemuan mayat seorang perempuan bernama Titik Soeharijanti, 68 tahun, yang meninggal dunia di rumahnya pada Rabu (19/03/2025). Menurut keterangan salah satu warga sekitar, Anton, peristiwa itu bermula ketika seorang tukang pos yang hendak mengirim surat ke rumah Titik tidak mendapat respons […]

    Bagikan
  • Tak Mau Ambil Risiko Saat Mudik, KAI Daop 7 Madiun Periksa Jalur KA Talun–Tulungagung

    Tak Mau Ambil Risiko Saat Mudik, KAI Daop 7 Madiun Periksa Jalur KA Talun–Tulungagung

    • calendar_month Jumat, 6 Mar 2026
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 224
    • 0Komentar

    Sinergia | Madiun – Menjelang masa Angkutan Lebaran 2026, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun memastikan kesiapan sarana dan prasarana perjalanan kereta api. Salah satu langkah yang dilakukan adalah inspeksi jalur menggunakan lori dresin dari Stasiun Talun hingga Stasiun Tulungagung. Kegiatan cek lintas tersebut dipimpin langsung Vice President Daop 7 Madiun, […]

    Bagikan
  • Viral! PMI Asal Magetan Dinikahi WNA Taiwan Dengan Mahar Rp580 Juta, Kisah Hidupnya Jadi Sorotan

    Viral! PMI Asal Magetan Dinikahi WNA Taiwan Dengan Mahar Rp580 Juta, Kisah Hidupnya Jadi Sorotan

    • calendar_month Kamis, 11 Jun 2026
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 212
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Sebuah pernikahan antara perempuan asal Kabupaten Magetan, Jawa Timur, dengan pria warga negara asing (WNA) asal Taiwan menjadi perbincangan luas di media sosial. Selain menghadirkan kisah cinta lintas negara yang menarik perhatian publik, pernikahan tersebut juga menyita perhatian karena nilai mahar yang mencapai Rp580 juta. Video prosesi akad nikah pasangan tersebut […]

    Bagikan
  • Seleksi Tahap I PPIH 2026 di Magetan Berjalan Lancar, 14 Peserta Gugur Verifikasi

    Seleksi Tahap I PPIH 2026 di Magetan Berjalan Lancar, 14 Peserta Gugur Verifikasi

    • calendar_month Kamis, 4 Des 2025
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 173
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Seleksi tahap pertama Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi dan PPIH Kloter tahun 1447 H/2026 M tingkat kabupaten/kota digelar di Kantor Kementerian Haji dan Umrah (Kemhaj) Kabupaten Magetan. Pelaksanaan tes berbasis komputer dan gawai berlangsung relatif lancar meski sempat ditemui kendala teknis. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur, Akhmad […]

    Bagikan
expand_less