Ratusan Warga Magetan Capai Usia Seabad, Disdukcapil Perkuat Layanan Jemput Bola
- account_circle Kusnanto
- calendar_month 4 jam yang lalu
- visibility 22
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sinergia | Magetan – Kabupaten Magetan tak hanya dikenal dengan potensi wisata alamnya, tetapi juga memiliki fenomena demografi yang cukup mencuri perhatian. Ratusan warganya tercatat berusia 100 tahun lebih.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Magetan mencatat, sedikitnya 156 warga masuk kategori lansia berusia sekitar satu abad. Dari jumlah tersebut, 126 orang berusia 100 tahun, 27 orang berusia 101 tahun, serta masing-masing satu orang berusia 102, 106, dan 107 tahun.
Mengacu data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2025, jumlah penduduk Magetan mencapai 694.657 jiwa, terdiri dari 341.088 laki-laki dan 353.569 perempuan.
Kepala Disdukcapil Magetan, Hermawan, menjelaskan bahwa para lansia tersebut tersebar di seluruh kecamatan. Wilayah dengan jumlah terbanyak berada di Kecamatan Lembeyan, disusul Kecamatan Barat, Maospati, Bendo, dan Ngariboyo.
“Para lansia ini tersebar di semua kecamatan dan sebagian besar sudah melakukan perekaman KTP elektronik, sehingga status administrasi kependudukannya jelas,” ujar Hermawan, Kamis (25/3/2026).
Meski demikian, ia mengakui masih terdapat sejumlah lansia yang belum melakukan perekaman e-KTP. Untuk itu, pihaknya terus menggencarkan layanan jemput bola dengan melibatkan pemerintah desa dan kelurahan.
“Kami aktif berkoordinasi dengan perangkat desa untuk memastikan warga, khususnya lansia yang belum rekaman, bisa segera terdata dan dilayani,” jelasnya.

Ia menambahkan, keterbatasan fisik menjadi salah satu kendala utama bagi lansia dalam mengakses layanan administrasi kependudukan secara langsung.
“Banyak dari mereka yang sudah tidak memungkinkan datang ke kantor, sehingga kami yang mendatangi mereka melalui layanan jemput bola,” imbuh Hermawan.
Disdukcapil pun mengimbau masyarakat, khususnya warga lanjut usia dan keluarganya, agar segera melakukan perekaman e-KTP. Hal ini penting untuk menjamin akses terhadap berbagai layanan publik.
“Identitas kependudukan adalah hak dasar setiap warga negara. Terutama bagi kelompok rentan seperti lansia, ini sangat penting untuk memastikan mereka tetap mendapatkan pelayanan yang layak,” tegasnya.(Kus).
- Penulis: Kusnanto
- Editor: Kris/Byg







