Heboh Tahan Ijazah Eks Karyawan, FSPMI Jatim Desak Penindakan Tegas di Pabrik Plastik Madiun
- account_circle Tova Pradana
- calendar_month 3 jam yang lalu
- visibility 68
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sinergia | Madiun — Kasus dugaan penahanan ijazah eks karyawan oleh perusahaan plastik CV Sukses Jaya Abadi di Kecamatan Wonoasri, Kabupaten Madiun, terus menuai sorotan. Kali ini, Dewan Pimpinan Wilayah Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (DPW FSPMI) Jawa Timur angkat suara dan mendesak pemerintah bertindak tegas.
Pengurus DPW FSPMI Jawa Timur, Nuruddin Hidayat, menegaskan praktik penahanan dokumen pribadi pekerja dengan dalih komitmen kontrak kerja tidak dapat dibenarkan. Ia menyebut tindakan tersebut melanggar aturan yang berlaku di Jawa Timur.
“Dalam Perda Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, khususnya Pasal 42 juncto Pasal 72, jelas disebutkan bahwa pengusaha dilarang menahan dokumen asli milik pekerja sebagai jaminan,” kata Nuruddin, Kamis (23/4/2026).
Ia menjelaskan, pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat dikenai sanksi pidana berupa kurungan maksimal enam bulan serta denda hingga Rp50 juta. Menurutnya, pemerintah tidak boleh tinggal diam. Nuruddin mendorong Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui pengawas ketenagakerjaan di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi untuk segera mengambil langkah tegas terhadap perusahaan yang diduga melanggar aturan tersebut.
“Penindakan harus dilakukan agar ada efek jera. Selain itu, perlu ada sosialisasi masif kepada perusahaan agar praktik serupa tidak terus berulang,” ujarnya.
Ia juga mengusulkan agar dinas tenaga kerja di tingkat kabupaten/kota membuka posko pengaduan khusus terkait kasus penahanan ijazah, guna memudahkan pekerja melapor.
Sebelumnya, Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Madiun bersama unsur Forkopimca Kecamatan Wonoasri telah mendatangi kantor CV Sukses Jaya Abadi untuk melakukan mediasi.
Mediasi tersebut melibatkan pihak perusahaan dan salah satu mantan karyawan yang ijazahnya ditahan. Hasilnya, dokumen milik pekerja yang sempat dijadikan jaminan komitmen kerja itu telah dikembalikan kepada pemiliknya.
Meski demikian, kasus ini dinilai menjadi peringatan serius bagi dunia industri di daerah. Praktik penahanan ijazah dinilai berpotensi melanggar hukum serta merugikan pekerja, sehingga membutuhkan pengawasan ketat dan tindakan tegas dari pemerintah. (Tov)
- Penulis: Tova Pradana
- Editor: Diez





