Bandel ! Proyek Tower Ilegal di Madiun Tetap Ngebut, Satpol PP Ancam Segel Pekan Depan
- account_circle Tova Pradana
- calendar_month 3 jam yang lalu
- visibility 106
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sinergia | Madiun — Proyek pembangunan tower telekomunikasi di Desa Betek, Kecamatan Madiun, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, masih terus berjalan meski telah mendapat teguran dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Petugas bahkan menemukan aktivitas pekerja di lokasi pada Jumat (1/5/2026), bertepatan dengan peringatan Hari Buruh.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPHD) Satpol PP Kabupaten Madiun, Danny Yudi Satriawan, mengatakan pihaknya kembali turun ke lapangan untuk melakukan pemantauan dan pengawasan tindak lanjut atas teguran yang sebelumnya telah diberikan.
“Di lapangan masih ditemukan banyak pekerja yang melakukan aktivitas pembangunan untuk percepatan proyek. Karena itu, kami kembali memberikan peringatan secara lisan,” ujar Danny.
Menurut dia, proyek tersebut tetap berjalan meskipun sudah menerima teguran tertulis dari Satpol PP. Hal ini dinilai menunjukkan kurangnya itikad baik dari pihak pengembang dalam mematuhi aturan perizinan.
Danny menjelaskan, pihak perusahaan meminta waktu untuk menghentikan sementara kegiatan pembangunan. Satpol PP pun memberikan tenggang waktu hingga awal pekan depan sebelum mengambil langkah tegas.
“Pihak terkait meminta waktu, maksimal sampai hari Selasa. Jika tidak ada penghentian kegiatan, maka kami akan lakukan penyegelan atau penutupan sementara dan berkoordinasi dengan DPMPTSP untuk proses perizinan,” tegasnya.
Ia menambahkan, jika hingga batas waktu yang diberikan tidak ada perubahan, Satpol PP akan langsung melakukan tindakan lanjutan berupa penyegelan lokasi proyek.
Sebelumnya, Satpol PP Kabupaten Madiun telah melayangkan surat teguran tertulis kepada pihak pengembang proyek tower yang berlokasi di area sekitar makam di Desa Betek. Teguran tersebut dikeluarkan setelah adanya laporan masyarakat terkait dugaan pembangunan tanpa izin.
Saat dilakukan pengecekan awal, petugas juga telah memberikan teguran lisan kepada pekerja di lokasi agar menghentikan aktivitas sementara. Namun, imbauan tersebut tidak diindahkan hingga akhirnya diterbitkan teguran resmi. (Tov)
- Penulis: Tova Pradana
- Editor: Diez





