Tidur di Pinggir Jalan, Motor Warga Ngawi Dicuri, Pelaku Diciduk
- account_circle Kusnanto
- calendar_month 7 jam yang lalu
- visibility 93
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sinergia | Magetan – Aksi cepat jajaran Tim Resmob Satreskrim Polres Magetan bersama Polsek Maospati berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang sempat viral terekam kamera CCTV di kawasan Jalan Nasional Maospati–Ngawi, tepatnya di Desa Malang, Kecamatan Maospati, Kabupaten Magetan.
Pelaku berinisial S alias Tomblok (42), warga Kecamatan Karas, Magetan, berhasil ditangkap kurang dari 12 jam setelah laporan diterima polisi. Dalam penangkapan tersebut, petugas juga berhasil mengamankan sepeda motor hasil curian beserta kendaraan yang digunakan pelaku saat beraksi.
Kapolres Magetan, Raden Erik Bangun Prakasa, menjelaskan pengungkapan kasus bermula dari laporan korban bernama Katimin (47), warga Kecamatan Gerih, Kabupaten Ngawi.
Peristiwa pencurian terjadi pada Minggu dini hari (17/5/2026). Sebelumnya, korban diketahui singgah di sebuah warung di wilayah Maospati sekitar pukul 23.00 WIB. Setelah makan di warung kawasan utara Terminal Maospati sekitar pukul 02.00 WIB, korban melanjutkan perjalanan pulang menuju Ngawi.
Namun saat melintas di Desa Malang, Kecamatan Maospati, korban merasa mengantuk dan memutuskan berhenti untuk beristirahat di pinggir jalan. Korban kemudian memarkir sepeda motor Yamaha Mio J tahun 2012 warna putih di sampingnya sebelum tertidur.
Saat terbangun sekitar pukul 05.30 WIB, korban mendapati sepeda motornya telah hilang. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp6,8 juta dan langsung melaporkan kasus itu ke Polsek Maospati.
Menerima laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Maospati bersama Tim Resmob Satreskrim Polres Magetan segera melakukan penyelidikan. Polisi mengumpulkan keterangan korban, memeriksa saksi-saksi, serta melakukan analisa rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.
Hasil penyelidikan mengarah kepada pelaku yang akhirnya berhasil diamankan di rumahnya di wilayah Kecamatan Karas, Magetan, kurang dari 12 jam setelah laporan diterima.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio J milik korban serta satu unit Honda Vario yang digunakan pelaku sebagai sarana menjalankan aksinya.
Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengaku baru pertama kali melakukan pencurian kendaraan bermotor. Ia berdalih nekat mencuri karena faktor ekonomi.
“Pelaku mengaku baru satu kali melakukan aksi pencurian dengan alasan faktor ekonomi. Pelaku melanggar Pasal 476 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak kategori V,” ujar AKBP Erik Bangun Prakasa, Jumat (22/5/2026).
Pada kesempatan yang sama, Kapolres Magetan turut menyerahkan sepeda motor Yamaha Mio J kepada korban sebagai pinjam pakai selama proses penyidikan berlangsung.
Kapolres juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat beristirahat di perjalanan maupun ketika memarkir kendaraan di tempat terbuka.
“Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan memastikan kendaraan dalam kondisi aman saat ditinggal, sehingga dapat meminimalisir terjadinya tindak pidana pencurian kendaraan bermotor,” tambahnya.
Sementara itu, korban, Katimin, mengaku bersyukur sepeda motor miliknya berhasil ditemukan kembali dalam waktu singkat.
“Terima kasih Pak Kapolres dan jajaran kepolisian. Sepeda motor saya sudah dikembalikan sehingga bisa saya gunakan kembali untuk mencari nafkah sehari-hari,” ungkapnya. (Kus)
- Penulis: Kusnanto
- Editor: Diez





