Berkas Perkara Wali Kota Madiun Nonaktif, Maidi Segera Rampung, KPK Siapkan Dakwaan
- account_circle Kriswanto
- calendar_month 2 jam yang lalu
- visibility 66
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sinergia | Kota Madiun – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan proses penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi, telah memasuki tahap akhir. Kasus yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Januari 2026 itu kini berada dalam tahap penyiapan dakwaan sebelum dilimpahkan ke pengadilan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan lembaga antirasuah masih fokus menyelesaikan perkara pokok dalam kasus tersebut.
“Sampai saat ini masih fokus untuk perkara pokok,” ujar Budi Prasetyo.
Ia menambahkan, penyidik telah menyelesaikan proses pemberkasan sehingga perkara segera memasuki tahapan penyiapan dakwaan.
“Penyidikan sudah lengkap, dan saat ini sudah di tahap penyiapan dakwaan,” katanya.
Kasus dugaan korupsi dan pemerasan ini bermula dari OTT yang dilakukan KPK pada 19 Januari 2026 di Kota Madiun, Jawa Timur. Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan Maidi terkait dugaan penerimaan imbalan proyek dan dana corporate social responsibility (CSR).
KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Maidi, Rochim Ruhdiyanto orang terdekat Maidi, serta Thariq Megah, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Madiun.
KPK mengungkapkan terdapat dua klaster perkara dalam kasus tersebut. Klaster pertama berkaitan dengan dugaan pemerasan terkait proyek pemerintah dan permintaan dana CSR kepada pelaku usaha. Sementara klaster kedua berkaitan dengan dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.
Dalam pengusutan perkara, KPK menemukan sejumlah modus dugaan pemerasan yang dilakukan. Di antaranya berupa permintaan dana terkait pengurusan izin usaha dan proyek pemerintah di Kota Madiun.
Salah satu perkara yang menjadi perhatian publik adalah dugaan permintaan uang sebesar Rp350 juta kepada yayasan pengelola STIKES Bhakti Husada Mulia. Dana tersebut diduga diminta saat kampus itu mengurus perubahan status menjadi universitas. Uang itu disebut sebagai “uang sewa akses jalan” selama 14 tahun.
Selain itu, KPK juga menemukan dugaan praktik permintaan fee izin usaha kepada sejumlah pelaku usaha, termasuk hotel, minimarket, dan perusahaan waralaba yang beroperasi di Kota Madiun.
Pada sektor infrastruktur, Maidi diduga meminta fee proyek sekitar 6 persen dari nilai proyek pemeliharaan jalan senilai Rp5,1 miliar. Permintaan tersebut diduga dilakukan melalui pejabat dinas terkait.
Dalam kasus ini, puluhan saksi baik dari ASN lingkup Pemkot Madiun maupun pihak swasta telah diperiksa oleh KPK. Termasuk, Plt Wali Kota Madiun F Bagus Panuntun juga telah dimintai keterangannya beberapa waktu lalu.
KPK menegaskan proses hukum terhadap para tersangka akan terus berjalan hingga tahap persidangan. Lembaga antirasuah itu juga membuka peluang pengembangan perkara apabila ditemukan alat bukti baru selama proses penuntutan berlangsung. (Krs)
- Penulis: Kriswanto
- Editor: Diez





