Jumlah Desa Peserta Pilkades Serentak Magetan 2027 Bertambah, Pemkab Siapkan Anggaran Rp. 12 Miliar
- account_circle Kusnanto
- calendar_month 6 jam yang lalu
- visibility 60
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sinergia | Magetan – Pemerintah Kabupaten Magetan mulai mempersiapkan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2027 mendatang. Selain jumlah desa peserta yang dipastikan bertambah, kebutuhan anggaran yang diusulkan untuk pesta demokrasi tingkat desa tersebut juga mencapai belasan miliar rupiah.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Magetan, Parminto Budi Utomo, mengatakan semula terdapat 178 kepala desa yang masa jabatannya akan berakhir pada 27 Desember 2027. Namun jumlah itu diperkirakan bertambah menyusul adanya kepala desa yang meninggal dunia sebelum masa jabatan berakhir.
“Data awal ada 178 desa. Dalam perkembangan ada tambahan desa yang juga ikut Pilkades yakni Desa Jajar, Kecamatan Kartoharjo karena kepala desanya meninggal sehingga nanti akan ada penyesuaian kebutuhan,” ujar Parminto.
Dengan adanya tambahan tersebut, Pemkab Magetan mulai melakukan pemetaan kebutuhan anggaran maupun kesiapan teknis pelaksanaan Pilkades serentak.
Parminto menjelaskan, tahapan Pilkades wajib dimulai enam bulan sebelum masa jabatan kepala desa berakhir. Artinya, pada Juni 2027 mendatang seluruh tahapan awal sudah harus berjalan, mulai dari pembentukan panitia pemilihan di tingkat desa hingga persiapan administrasi dan teknis pelaksanaan.
Menurut dia, sistem pemungutan suara pada Pilkades 2027 tetap direncanakan menggunakan metode elektronik atau e-voting seperti pelaksanaan sebelumnya. Karena itu, kebutuhan sarana dan prasarana juga mulai dihitung sejak sekarang.
“Kalau hitungan sementara untuk bantuan keuangan ke desa kurang lebih pengusulan sekitar Rp10,8 miliar. Ditambah operasional di DPMD sekitar Rp1,2 miliar, jadi total sementara sekitar Rp12 miliar,” jelasnya.
Meski demikian, angka tersebut masih berupa usulan awal dan nantinya akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Selain itu, kebutuhan anggaran pengamanan dari Satpol PP maupun dukungan personel kepolisian juga belum masuk dalam perhitungan tersebut.
Parminto menambahkan, penggunaan sistem e-voting kini semakin kuat secara regulasi setelah terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 sebagai petunjuk pelaksanaan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.
“Dalam aturan itu sudah tertulis bahwa pelaksanaan Pilkades bisa dilakukan dengan dua cara, yakni manual maupun elektronik,” katanya.
Menurutnya, e-voting memiliki sejumlah kelebihan dibanding metode konvensional, terutama dalam hal efisiensi waktu dan percepatan hasil penghitungan suara. Melalui sistem tersebut, hasil pemungutan suara dapat langsung diketahui setelah tempat pemungutan suara (TPS) ditutup tanpa proses penghitungan manual yang memakan waktu panjang.
Selain mempercepat proses demokrasi di tingkat desa, perangkat e-voting yang digunakan nantinya juga dinilai lebih efisien karena dapat dimanfaatkan kembali untuk mendukung pelayanan administrasi desa setelah Pilkades selesai dilaksanakan.
Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan e-voting, setiap desa nantinya juga akan didampingi tenaga teknis lapangan. Sedikitnya terdapat tiga operator yang disiapkan untuk membantu operasional perangkat di masing-masing TPS.
“Nanti hasilnya langsung muncul di masing-masing TPS sehingga lebih cepat dan mengurangi potensi kerumunan maupun masuknya orang luar desa,” pungkas Parminto. (Kus)
- Penulis: Kusnanto
- Editor: Diez





