Berita Terkini
Trending Tags

Terbukti Edarkan 25 Paket Sabu, Dua Oknum Polisi di Madiun Divonis 9 Tahun Penjara

  • account_circle Tova Pradana
  • calendar_month Rabu, 3 Jun 2026
  • visibility 208
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Image Not Found
Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun menggelar sidang perkara narkotika dengan terdakwa 2 oknum anggota polisi. (3/6/2026), Foto : Tova-Sinergia

Sinergia | Madiun – Dua oknum anggota kepolisian yang terjerat kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Kabupaten Madiun dijatuhi hukuman sembilan tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, Rabu (3/6/2026).

Kedua terdakwa, Toni Hermawan dan Defi Purnawan, dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam peredaran sabu seberat 5,16 gram yang dikemas dalam 25 paket siap edar.

Ketua Majelis Hakim Agung Yuli Nugroho didampingi hakim anggota Steven Putra Herefa dan Tiara Urin Khurin Firdaus menyatakan Toni berperan menyerahkan paket sabu kepada Defi untuk diedarkan.

“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar ketentuan tindak pidana narkotika dan menjatuhkan pidana penjara selama sembilan tahun serta denda Rp1 miliar,” ujar hakim dalam persidangan.

Majelis hakim juga menetapkan apabila denda tidak dibayarkan, aset milik terdakwa dapat dirampas negara. Jika nilainya tidak mencukupi, hukuman akan diganti dengan pidana tambahan selama 190 hari.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai kondisi kesehatan Toni yang mengalami stroke tidak menghapus pertanggungjawaban pidananya. Berdasarkan hasil pemeriksaan medis, terdakwa masih dinilai mampu memahami dan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Hakim menegaskan status keduanya sebagai anggota kepolisian menjadi faktor yang memberatkan. Sebagai aparat penegak hukum, mereka seharusnya berada di garis depan pemberantas narkotika, bukan justru terlibat dalam peredarannya.

“Keduanya merupakan penegak hukum yang seharusnya memberantas narkotika, bukan malah ikut mengedarkannya sehingga mencederai kepercayaan masyarakat,” kata hakim.

Atas perbuatannya, kedua terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Usai sidang, kuasa hukum kedua terdakwa, Agung Suprantio, mengatakan Defi Purnawan memutuskan mengajukan banding karena menilai vonis yang dijatuhkan terlalu berat.

Menurut Agung, Defi mempertimbangkan kondisi keluarganya setelah sang istri meninggal dunia dan kini harus merawat ibunya yang telah lanjut usia.

Sementara itu, Toni Hermawan belum menentukan sikap. Kondisi kesehatannya yang masih terganggu akibat stroke membuatnya membutuhkan waktu untuk memahami putusan hakim sebelum memutuskan menerima atau mengajukan banding.

Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Erlina Sari juga menyatakan masih pikir-pikir atas putusan tersebut. Sebelumnya, jaksa menuntut kedua terdakwa dengan hukuman 13 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. (Tov)

Bagikan
  • Penulis: Tova Pradana
  • Editor: Diez

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sidang Perkara Walikota Nonaktif Maidi, Kadindik Kota Madiun Soal Utang Koperasi dan Dana Taktis Fee Proyek 

    Sidang Perkara Walikota Nonaktif Maidi, Kadindik Kota Madiun Soal Utang Koperasi dan Dana Taktis Fee Proyek 

    • calendar_month Minggu, 19 Jul 2026
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 122
    • 0Komentar

    Sinergia | Surabaya — Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Madiun, Lismawati, mengakui adanya dana taktis yang bersumber dari fee proyek fisik di lingkungan Dindik dan digunakan untuk membayar utang koperasi senilai Rp250 juta. Pengakuan itu disampaikan saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif Maidi bersama […]

    Bagikan
  • Sinkronisasi Bupati dan Wabup Terpilih: Program Kerja 2025-2030 Resmi Dimulai

    Sinkronisasi Bupati dan Wabup Terpilih: Program Kerja 2025-2030 Resmi Dimulai

    • calendar_month Kamis, 23 Jan 2025
    • account_circle Sinergia Mediatama
    • visibility 119
    • 0Komentar

    Kab Madiun-Bupati dan Wabup Madiun Terpilih memulai pergerakan program kerja bersama sejumlah OPD. Sinkronisasi dihadiri langsung Bupati Terpilih Hari Wuryanto dan Pj Sekda Kab Madiun, Sodik Heri Purnomo di Hotel Amaris lantai dua, Rabu (22/01/2025). Dikutip dari akun resmi instagram Bupati Madiun terpilih @mashariwuryanto, kegiatan sinkronisasi bersama seluruh jajaran OPD Pemkab Madiun disebut sebagai memulai […]

    Bagikan
  • THR PPPK Paruh Waktu di Magetan Hanya Ratusan Ribu, Beredar Keluhan di Pesan Berantai

    THR PPPK Paruh Waktu di Magetan Hanya Ratusan Ribu, Beredar Keluhan di Pesan Berantai

    • calendar_month Senin, 16 Mar 2026
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 261
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Keluhan terkait besaran Tunjangan Hari Raya (THR) yang diterima Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Kabupaten Magetan beredar luas melalui pesan berantai di aplikasi percakapan pada Sabtu (14/3/2026). Dalam informasi tersebut disebutkan bahwa THR yang diterima para pegawai tidak mencapai satu juta rupiah, melainkan hanya berada di […]

    Bagikan
  • Jalan dan Puluhan Rumah di Magetan Terendam Banjir, Imbas Sungai Ulo Meluap

    Jalan dan Puluhan Rumah di Magetan Terendam Banjir, Imbas Sungai Ulo Meluap

    • calendar_month Selasa, 28 Jan 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 234
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Magetan – Ruas jalan hingga puluhan rumah di Desa Pencol Kecamatan Kartoharjo Magetan terdampak luapan sungai Ulo pada Selasa (28/1/2025). Mereka menyelamatkan harta bendanya ke tempat yang lebih tinggi. Luapan sungai ini akibat hujan intensitas tinggi yang terjadi di Kabupaten Magetan pada Senin malam (27/1/2025). “Ketinggian air 50 centimeter. Air mulai masuk […]

    Bagikan
  • PSHT Pusat Madiun Perkuat Peran Kehumasan Sajikan Informasi yang Akurat

    PSHT Pusat Madiun Perkuat Peran Kehumasan Sajikan Informasi yang Akurat

    • calendar_month Sabtu, 10 Jan 2026
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 348
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Di era digitalisasi serta keterbukaan publik, penyajian informasi yang akurat dan akuntabel sangatlah penting. Hal itu tentu bertujuan untuk memberikan pencerahan kepada publik agar tidak termakan berita bohong atau hoaks. Disinilah peran humas sebuah organisasi sangat penting sebagai corong informasi. Dalam upaya memperkuat peran humas, Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) […]

    Bagikan
  • Kesiapan Angkutan Lebaran 2026, Terminal Tipe A Purboyo Madiun Pasang 18 CCTV dan Ramp Check Rutin

    Kesiapan Angkutan Lebaran 2026, Terminal Tipe A Purboyo Madiun Pasang 18 CCTV dan Ramp Check Rutin

    • calendar_month Rabu, 4 Mar 2026
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 277
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Terminal Tipe A Purboyo Madiun memastikan peningkatan sarana dan prasarana demi kenyamanan serta keamanan penumpang. Terutama menghadapi persiapan masa Angkutan Lebaran 2026 mendatang. Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala Satuan Pelaksana (Kasatpel) Terminal Tipe A Purboyo Madiun, Ali Imron saat mengecek sarana prasarana pada Rabu (04/03/2026). Ali Imron menjelaskan, sejumlah […]

    Bagikan
expand_less