Terbukti Edarkan 25 Paket Sabu, Dua Oknum Polisi di Madiun Divonis 9 Tahun Penjara
- account_circle Tova Pradana
- calendar_month 7 jam yang lalu
- visibility 80
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sinergia | Madiun – Dua oknum anggota kepolisian yang terjerat kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Kabupaten Madiun dijatuhi hukuman sembilan tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, Rabu (3/6/2026).
Kedua terdakwa, Toni Hermawan dan Defi Purnawan, dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam peredaran sabu seberat 5,16 gram yang dikemas dalam 25 paket siap edar.
Ketua Majelis Hakim Agung Yuli Nugroho didampingi hakim anggota Steven Putra Herefa dan Tiara Urin Khurin Firdaus menyatakan Toni berperan menyerahkan paket sabu kepada Defi untuk diedarkan.
“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar ketentuan tindak pidana narkotika dan menjatuhkan pidana penjara selama sembilan tahun serta denda Rp1 miliar,” ujar hakim dalam persidangan.
Majelis hakim juga menetapkan apabila denda tidak dibayarkan, aset milik terdakwa dapat dirampas negara. Jika nilainya tidak mencukupi, hukuman akan diganti dengan pidana tambahan selama 190 hari.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai kondisi kesehatan Toni yang mengalami stroke tidak menghapus pertanggungjawaban pidananya. Berdasarkan hasil pemeriksaan medis, terdakwa masih dinilai mampu memahami dan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Hakim menegaskan status keduanya sebagai anggota kepolisian menjadi faktor yang memberatkan. Sebagai aparat penegak hukum, mereka seharusnya berada di garis depan pemberantas narkotika, bukan justru terlibat dalam peredarannya.
“Keduanya merupakan penegak hukum yang seharusnya memberantas narkotika, bukan malah ikut mengedarkannya sehingga mencederai kepercayaan masyarakat,” kata hakim.
Atas perbuatannya, kedua terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Usai sidang, kuasa hukum kedua terdakwa, Agung Suprantio, mengatakan Defi Purnawan memutuskan mengajukan banding karena menilai vonis yang dijatuhkan terlalu berat.
Menurut Agung, Defi mempertimbangkan kondisi keluarganya setelah sang istri meninggal dunia dan kini harus merawat ibunya yang telah lanjut usia.
Sementara itu, Toni Hermawan belum menentukan sikap. Kondisi kesehatannya yang masih terganggu akibat stroke membuatnya membutuhkan waktu untuk memahami putusan hakim sebelum memutuskan menerima atau mengajukan banding.
Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Erlina Sari juga menyatakan masih pikir-pikir atas putusan tersebut. Sebelumnya, jaksa menuntut kedua terdakwa dengan hukuman 13 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. (Tov)
- Penulis: Tova Pradana
- Editor: Diez





