Berita Terkini
Trending Tags

Terbukti Edarkan 25 Paket Sabu, Dua Oknum Polisi di Madiun Divonis 9 Tahun Penjara

  • account_circle Tova Pradana
  • calendar_month Rabu, 3 Jun 2026
  • visibility 241
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Image Not Found
Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun menggelar sidang perkara narkotika dengan terdakwa 2 oknum anggota polisi. (3/6/2026), Foto : Tova-Sinergia

Sinergia | Madiun – Dua oknum anggota kepolisian yang terjerat kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Kabupaten Madiun dijatuhi hukuman sembilan tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, Rabu (3/6/2026).

Kedua terdakwa, Toni Hermawan dan Defi Purnawan, dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam peredaran sabu seberat 5,16 gram yang dikemas dalam 25 paket siap edar.

Ketua Majelis Hakim Agung Yuli Nugroho didampingi hakim anggota Steven Putra Herefa dan Tiara Urin Khurin Firdaus menyatakan Toni berperan menyerahkan paket sabu kepada Defi untuk diedarkan.

“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar ketentuan tindak pidana narkotika dan menjatuhkan pidana penjara selama sembilan tahun serta denda Rp1 miliar,” ujar hakim dalam persidangan.

Majelis hakim juga menetapkan apabila denda tidak dibayarkan, aset milik terdakwa dapat dirampas negara. Jika nilainya tidak mencukupi, hukuman akan diganti dengan pidana tambahan selama 190 hari.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai kondisi kesehatan Toni yang mengalami stroke tidak menghapus pertanggungjawaban pidananya. Berdasarkan hasil pemeriksaan medis, terdakwa masih dinilai mampu memahami dan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Hakim menegaskan status keduanya sebagai anggota kepolisian menjadi faktor yang memberatkan. Sebagai aparat penegak hukum, mereka seharusnya berada di garis depan pemberantas narkotika, bukan justru terlibat dalam peredarannya.

“Keduanya merupakan penegak hukum yang seharusnya memberantas narkotika, bukan malah ikut mengedarkannya sehingga mencederai kepercayaan masyarakat,” kata hakim.

Atas perbuatannya, kedua terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Usai sidang, kuasa hukum kedua terdakwa, Agung Suprantio, mengatakan Defi Purnawan memutuskan mengajukan banding karena menilai vonis yang dijatuhkan terlalu berat.

Menurut Agung, Defi mempertimbangkan kondisi keluarganya setelah sang istri meninggal dunia dan kini harus merawat ibunya yang telah lanjut usia.

Sementara itu, Toni Hermawan belum menentukan sikap. Kondisi kesehatannya yang masih terganggu akibat stroke membuatnya membutuhkan waktu untuk memahami putusan hakim sebelum memutuskan menerima atau mengajukan banding.

Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Erlina Sari juga menyatakan masih pikir-pikir atas putusan tersebut. Sebelumnya, jaksa menuntut kedua terdakwa dengan hukuman 13 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. (Tov)

Bagikan
  • Penulis: Tova Pradana
  • Editor: Diez

Rekomendasi Untuk Anda

  • Janjikan Lolos Verifikasi Dapur MBG, Tiga Terduga Pelaku Penipuan Dibekuk

    Janjikan Lolos Verifikasi Dapur MBG, Tiga Terduga Pelaku Penipuan Dibekuk

    • calendar_month Rabu, 4 Mar 2026
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 641
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Madiun Kota mengamankan tiga pria yang diduga melakukan penipuan terkait pengurusan pendirian dapur program Makanan Bergizi Gratis (MBG). Ketiganya diciduk saat berada di Hotel Aston Madiun pada Senin malam (2/3/2026). Kasatreskrim Polres Madiun Kota, AKP Agus Riyadi didampingi Kasi Humas Ipda Aris Yunandi mengatakan pengungkapan […]

    Bagikan
  • Polres Magetan Terima Ribuan Pengaduan Terkait Kasus Koperasi MSI

    Polres Magetan Terima Ribuan Pengaduan Terkait Kasus Koperasi MSI

    • calendar_month Rabu, 30 Apr 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 125
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Polemik kasus dugaan penipuan Koperasi Mitra Sejahtera Indonesia (MSI) Magetan terus bergulir. Bahkan, Polres Magetan bekerja sama dengan dinas terkait dari Pemkab Magetan telah membuka posko pengaduan untuk menampung pengaduan nasabah atas kasus ini. Diketahui, nasabah di sejumlah cabang yang ada di wilayah Magetan mencapai sekitar 3.000 anggota. Kapolres Magetan, AKBP […]

    Bagikan
  • Hari Disabilitas Internasional, Pemkab Madiun Dorong Kesetaraan dan Kesetiakawanan Sosial

    Hari Disabilitas Internasional, Pemkab Madiun Dorong Kesetaraan dan Kesetiakawanan Sosial

    • calendar_month Selasa, 9 Des 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 153
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Madiun – Peringatan Hari Disabilitas Internasional yang dipadukan dengan momentum Hari Kesetiakawanan Sosial Nasional berlangsung meriah di Ruang Terbuka Hijau (RTH) Mojopurno, Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun, Selasa (09/12/2025). Acara tersebut digelar oleh Pemerintah Kabupaten Madiun melalui Dinas Sosial sebagai bentuk komitmen untuk memperkuat inklusivitas dan kebersamaan. Bupati Madiun, Hari Wuryanto, menegaskan bahwa […]

    Bagikan
  • Panitia Seleksi Resmi Dibentuk, Siapa Bakal Berebut Kursi Sekda Kabupaten Madiun ?

    Panitia Seleksi Resmi Dibentuk, Siapa Bakal Berebut Kursi Sekda Kabupaten Madiun ?

    • calendar_month Sabtu, 10 Jan 2026
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 221
    • 0Komentar

    Sinergia | Madiun – Pemerintah Kabupaten Madiun bersiap menggelar seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama untuk posisi Sekretaris Daerah (Sekda). Langkah ini diambil setelah Pemkab Madiun menerima rekomendasi resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Sekda merupakan jabatan strategis di lingkungan pemerintahan daerah karena berperan sebagai penggerak utama birokrasi dan koordinator perangkat daerah. Tak heran, […]

    Bagikan
  • Elijah Hinzman, Atlet Muay Thai 15 Tahun Asal Magetan yang Tembus RWS dan Bidik Juara Dunia

    Elijah Hinzman, Atlet Muay Thai 15 Tahun Asal Magetan yang Tembus RWS dan Bidik Juara Dunia

    • calendar_month Sabtu, 18 Apr 2026
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 3.123
    • 0Komentar

    Sinergia | Madiun – Pukulan dan tendangan bagi sebagian orang mungkin sekadar olahraga. Namun bagi Elijah William Hinzman, muaythai adalah jalan hidup yang ditemukannya secara tak terduga di tengah dunia yang terhenti akibat pandemi. Remaja 15 tahun asal Maospati, Magetan itu kini mulai diperhitungkan di kancah internasional. Di usianya yang masih belia, Elijah sudah mencatat […]

    Bagikan
  • Usulan Perubahan Kuota Domisili SPMB 2026 Kota Madiun Menguat, DPRD Soroti Ketimpangan Wilayah Kartoharjo

    Usulan Perubahan Kuota Domisili SPMB 2026 Kota Madiun Menguat, DPRD Soroti Ketimpangan Wilayah Kartoharjo

    • calendar_month Kamis, 30 Apr 2026
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 293
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun — Usulan penyesuaian skema domisili dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar DPRD Kota Madiun bersama Dinas Pendidikan Kota Madiun, Dinas Kominfo Kota Madiun, dan Dispendukcapil Kota Madiun, Kamis (30/4/2026). Ketua Komisi I DPRD Kota Madiun, Didik Yulianto, menegaskan perlunya koreksi kebijakan zonasi […]

    Bagikan
expand_less