Selasa, 20 Okt 2026
Trending Tags

Terbukti Edarkan 25 Paket Sabu, Dua Oknum Polisi di Madiun Divonis 9 Tahun Penjara

  • account_circle Tova Pradana
  • calendar_month Rabu, 3 Jun 2026
  • visibility 294
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Image Not Found
Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun menggelar sidang perkara narkotika dengan terdakwa 2 oknum anggota polisi. (3/6/2026), Foto : Tova-Sinergia

Sinergia | Madiun – Dua oknum anggota kepolisian yang terjerat kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Kabupaten Madiun dijatuhi hukuman sembilan tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, Rabu (3/6/2026).

Kedua terdakwa, Toni Hermawan dan Defi Purnawan, dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam peredaran sabu seberat 5,16 gram yang dikemas dalam 25 paket siap edar.

Ketua Majelis Hakim Agung Yuli Nugroho didampingi hakim anggota Steven Putra Herefa dan Tiara Urin Khurin Firdaus menyatakan Toni berperan menyerahkan paket sabu kepada Defi untuk diedarkan.

“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar ketentuan tindak pidana narkotika dan menjatuhkan pidana penjara selama sembilan tahun serta denda Rp1 miliar,” ujar hakim dalam persidangan.

Majelis hakim juga menetapkan apabila denda tidak dibayarkan, aset milik terdakwa dapat dirampas negara. Jika nilainya tidak mencukupi, hukuman akan diganti dengan pidana tambahan selama 190 hari.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai kondisi kesehatan Toni yang mengalami stroke tidak menghapus pertanggungjawaban pidananya. Berdasarkan hasil pemeriksaan medis, terdakwa masih dinilai mampu memahami dan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Hakim menegaskan status keduanya sebagai anggota kepolisian menjadi faktor yang memberatkan. Sebagai aparat penegak hukum, mereka seharusnya berada di garis depan pemberantas narkotika, bukan justru terlibat dalam peredarannya.

“Keduanya merupakan penegak hukum yang seharusnya memberantas narkotika, bukan malah ikut mengedarkannya sehingga mencederai kepercayaan masyarakat,” kata hakim.

Atas perbuatannya, kedua terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Usai sidang, kuasa hukum kedua terdakwa, Agung Suprantio, mengatakan Defi Purnawan memutuskan mengajukan banding karena menilai vonis yang dijatuhkan terlalu berat.

Menurut Agung, Defi mempertimbangkan kondisi keluarganya setelah sang istri meninggal dunia dan kini harus merawat ibunya yang telah lanjut usia.

Sementara itu, Toni Hermawan belum menentukan sikap. Kondisi kesehatannya yang masih terganggu akibat stroke membuatnya membutuhkan waktu untuk memahami putusan hakim sebelum memutuskan menerima atau mengajukan banding.

Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Erlina Sari juga menyatakan masih pikir-pikir atas putusan tersebut. Sebelumnya, jaksa menuntut kedua terdakwa dengan hukuman 13 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. (Tov)

Bagikan
  • Penulis: Tova Pradana
  • Editor: Diez

Rekomendasi Untuk Anda

  • Gudang Rumah Makan Ayam Geprek dr. R di Lalap Si Jago Merah

    Gudang Rumah Makan Ayam Geprek dr. R di Lalap Si Jago Merah

    • calendar_month Sabtu, 12 Jul 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 231
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Kebakaran melanda rumah makan Ayam Geprek dr. R yang terletak di Jalan Ciliwung, Kelurahan Taman, Kecamatan Taman, Kota Madiun, pada Sabtu (12/07/2025) siang. Api dilaporkan muncul sekitar pukul 13.00 WIB dari bangunan yang digunakan sebagai gudang penyimpanan. Gudang tersebut diketahui berisi tumpukan kayu dan kardus bekas, yang membuat api cepat […]

    Bagikan
  • Kemeriahan Madiun Carnival 2025, 38 Peserta Unjuk Kreativitas Memukau

    Kemeriahan Madiun Carnival 2025, 38 Peserta Unjuk Kreativitas Memukau

    • calendar_month Senin, 25 Agt 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 246
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Spektakuler! Itulah kata yang tepat untuk menggambarkan kemeriahan Madiun Carnival 2025 yang digelar pada Senin (25/08/2025). Perhelatan tahunan ini resmi dibuka oleh Wali Kota Madiun, Maidi, dengan membunyikan gembrung bersama jajaran Forkopimda di Pahlawan Street Center (PSC). Ribuan masyarakat memadati sepanjang rute karnaval yang dimulai dari PSC, melewati Jalan Cokroaminoto, […]

    Bagikan
  • Terra Farm Hadirkan Wisata Petik Melon di Ponorogo, Tawarkan Tiga Varietas dengan Harga Rp30 Ribu per Kilogram

    Terra Farm Hadirkan Wisata Petik Melon di Ponorogo, Tawarkan Tiga Varietas dengan Harga Rp30 Ribu per Kilogram

    • calendar_month Sabtu, 10 Okt 2026
    • account_circle Ega Patria
    • visibility 157
    • 0Komentar

    Sinergia | Ponorogo – Kalau sedang cuaca panas seperti saat ini, paling cocok menikmati buah melon yang manis dan segar. Nah, di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, kini hadir wisata petik melon yang menawarkan pengalaman memetik buah langsung dari kebun. Wisata tersebut berada di Terra Farm, Jalan Seloaji, Desa Ngrupit, Kecamatan Jenangan, Ponorogo. Mulai dibuka pada […]

    Bagikan
  • Warga Gagalkan Percobaan Pencurian di Sukomoro, Pelaku Ternyata Residivis Tiga Kali

    Warga Gagalkan Percobaan Pencurian di Sukomoro, Pelaku Ternyata Residivis Tiga Kali

    • calendar_month Rabu, 9 Sep 2026
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 116
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Aksi percobaan pencurian dengan pemberatan di sebuah rumah warga Desa Kembangan, Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Magetan, berhasil digagalkan. Hal itu setelah korban bersama warga menangkap pria yang diduga hendak mencuri pada dini hari. Pelaku berinisial MS (43), warga Kecamatan Jebres, Kota Surakarta, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Magetan. Dalam aksinya, tersangka diduga […]

    Bagikan
  • Data Stunting BPS Dengan Pemkab Selisih, Bupati Madiun : Metode Pengukuran Lapangan Lebih Riil

    Data Stunting BPS Dengan Pemkab Selisih, Bupati Madiun : Metode Pengukuran Lapangan Lebih Riil

    • calendar_month Senin, 22 Jun 2026
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 174
    • 0Komentar

    sinergia | Madiun — Pemerintah Kabupaten Madiun mengklaim berhasil menekan angka stunting hingga menyentuh 5,23 persen pada 2026. Capaian itu bahkan hampir menyamai target nasional bebas stunting yang dipatok sebesar 5 persen pada 2045. Namun di tengah keberhasilan tersebut, muncul perbedaan data dengan Badan Pusat Statistik (BPS) yang masih mencatat prevalensi stunting Kabupaten Madiun sebesar […]

    Bagikan
  • Kemenag Ponorogo Bentuk Tim Investigasi, Izin Pondok Pesantren Milik JYD Terancam Dicabut

    Kemenag Ponorogo Bentuk Tim Investigasi, Izin Pondok Pesantren Milik JYD Terancam Dicabut

    • calendar_month Sabtu, 23 Mei 2026
    • account_circle Ega Patria
    • visibility 191
    • 0Komentar

    Sinergia | Ponorogo — Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Ponorogo membentuk tim investigasi menyusul penetapan Kiai JYD (55) sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap 11 santri laki-laki. Tim tersebut ditugaskan menelusuri legalitas hingga perizinan operasional Pondok Pesantren Tahfidzul Quran Raden Wijaya. Hasil investigasi nantinya akan menjadi bahan pertimbangan untuk memberikan rekomendasi pencabutan izin operasional pondok […]

    Bagikan
expand_less