Bapenda Kota Madiun Hapus Denda Pajak Daerah, Program Bebas Sanksi Bapenda Sambut Hari Jadi Kota ke-108
- account_circle Kriswanto
- calendar_month 17 jam yang lalu
- visibility 82
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sinergia | Kota Madiun – Pemerintah Kota Madiun melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) resmi meluncurkan program pemutihan denda pajak daerah tahun 2026 ini. Langkah strategis ini diambil tidak hanya sebagai kado istimewa bagi warga dalam rangka memperingati Hari Jadi Kota Madiun ke-108 serta Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81, melainkan juga untuk mendorong optimalisasi capaian target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Pendekar.
Berdasarkan informasi resmi, kebijakan penghapusan sanksi administratif ini berlaku mulai tanggal 1 Juni hingga 31 Agustus 2026. Melalui program ini, masyarakat diberikan kelonggaran penuh untuk melunasi tunggakan lima sektor pajak krusial tanpa perlu mengkhawatirkan beban bunga denda yang selama ini kerap menjadi hambatan utama wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya.
Sektor pajak yang masuk ke dalam cakupan pemutihan kali ini tergolong sangat luas dan mencakup kebutuhan mendasar masyarakat urban serta pelaku usaha. Di antaranya adalah Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Air Tanah, Pajak Reklame, hingga Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk masa pajak yang membentang dari tahun 2002 sampai dengan tahun 2025.
Kepala Bapenda Kota Madiun, Jariyanto, menjelaskan bahwa esensi utama dari program ini adalah murni untuk meringankan beban masyarakat sekaligus memberikan pelayanan terbaik di momentum hari besar nasional dan daerah.

“Ini bagian upaya pelayanan kepada masyarakat, khususnya pada Hari Jadi Kota Madiun ke-108 dan HUT Kemerdekaan RI ke-81. Ini tanpa syarat tanpa permohonan. Jadi waktu pembayaran itu denda sudah otomatis terhapus,” tegas Jariyanto.
Mekanisme pemutihan tahun 2026 ini diprediksi akan meningkatkan partisipasi wajib pajak secara signifikan. Sistem pembayaran di loket resmi Bapenda maupun kanal digital mitra perbankan telah diintegrasikan agar langsung memotong komponen denda saat proses transaksi berlangsung.
Di balik kemudahan yang diberikan kepada publik, program pemutihan ini juga mengemban misi fiskal yang cukup besar. Pada tahun anggaran 2026 ini, Pemkot Madiun mematok target realisasi PAD khusus dari sektor pajak daerah mencapai 147 miliar rupiah. Program penghapusan sanksi administrasi di tengah tahun ini pun diposisikan sebagai instrumen akselerasi utama guna mengejar target realisasi tersebut sebelum tutup buku tahunan.
“Juga untuk mengejar target realisasi pajak daerah tahun 2026 ini. Kami himbau kepada wajib pajak untuk memanfaatkan program penghapusan denda ini,” tambah Jariyanto mengajak partisipasi aktif warga.
Bapenda mengimbau agar momentum selama tiga bulan ini benar-benar dimanfaatkan oleh seluruh lapisan masyarakat, baik individu maupun korporasi. Dengan pembayaran pajak tepat waktu maka sebagai bentuk bkontribusi nyata dalam mendanai pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik yang berkelanjutan. (Krs)
- Penulis: Kriswanto
- Editor: Diez





