Bea Cukai Madiun Musnahkan 4,6 Juta Batang Rokok Ilegal, Selamatkan Potensi Kerugian Negara Rp4,27 Miliar
- account_circle Kriswanto
- calendar_month 2 jam yang lalu
- visibility 50
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sinergia | Kota Madiun – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) C Madiun memusnahkan sebanyak 4.628.624 batang rokok ilegal hasil penindakan kepabeanan dan cukai, Rabu (17/6/2026). Barang kena cukai ilegal tersebut diperkirakan memiliki nilai barang mencapai Rp6,71 miliar, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp4,27 miliar yang berhasil diamankan.
Pemusnahan dilakukan terhadap barang yang telah ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BMN) berdasarkan 20 Surat Keputusan Penetapan BMN Kepabeanan dan Cukai. Hal itu sesuai dengan persetujuan Menteri Keuangan melalui Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara berdasarkan Surat Nomor S-107/MK/KN.4/2026 tanggal 19 Mei 2026 tentang Persetujuan Pemusnahan Barang Milik Negara Kepabeanan dan Cukai pada KPPBC TMP C Madiun.
Kepala KPPBC TMP C Madiun, Heru Djatmika Sunindya, mengatakan pemusnahan tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum untuk menekan peredaran rokok ilegal di wilayah kerja Bea Cukai Madiun.

“Yang dimusnahkan 4,6 juta batang dan kita mengamankan dari potensi kerugian negara sekitar Rp4,2 miliar. Ini merupakan hasil dari sejumlah penindakan yang kita lakukan, di periode tangkapan 2025, Juli 2025 sampai awal tahun 2026,” ujar Heru kepada wartawan.
Menurut Heru, rokok ilegal yang dimusnahkan berasal dari berbagai operasi penindakan yang dilakukan petugas di sejumlah titik distribusi. Termasuk penindakan yang sering dilakukan di perlintasan jalan tol di wilayah Madiun.
“Penindakan bisa kita lakukan waktu patroli darat, dari warung-warung, kemudian dari usaha jasa titipan, bahkan bus malam juga ada yang mengangkut. Terutama sebagian besar berasal dari perlintasan jalan tol,” katanya.
Ia menegaskan, wilayah Madiun bukan merupakan daerah produsen rokok ilegal, melainkan lebih banyak menjadi wilayah pemasaran dan jalur distribusi.
“Madiun ini bukan produsen rokok ilegal, tetapi sebagai daerah pemasaran dan daerah distribusi,” tegasnya.
Pemusnahan secara simbolis dilaksanakan di Kantor Bea Cukai Madiun, Jalan Bolo Dewo I, Kelurahan Kartoharjo, Kota Madiun, dengan cara dibakar. Dalam pemusnahan ini turut dihadiri jajaran TNI-Polri, Pengadilan Negeri, Satpol PP di wilayah Madiun Raya.
Heru mengungkapkan, perlintasan jalan tol masih menjadi fokus utama pengawasan karena kerap dimanfaatkan sebagai jalur distribusi rokok ilegal dalam jumlah besar.
“Yang perlu diwaspadai adalah pengiriman melalui perlintasan tol. Karena beberapa kali kita melakukan penindakan di tol. Bus malam juga rutin membawa cukup banyak, tetapi terutama yang kita waspadai adalah perlintasan tol karena kapasitas angkutnya besar, menggunakan truk hingga tronton,” ujarnya.
Dalam upaya pencegahan, Bea Cukai Madiun juga menggandeng berbagai pihak, termasuk perusahaan jasa titipan. Terkait asal rokok ilegal yang diamankan, Heru menyebut sebagian besar berasal dari sejumlah daerah di Jawa Timur. Koordinasi lintas wilayah pun terus diperkuat untuk memberantas peredarannya.
“Kita melakukan kerja sama dengan pihak pengguna jasa titipan, baik di sisi penerimaan maupun pengiriman. Dari informasi maupun penindakan, kita bisa melakukannya bersama mereka. Kita sudah melakukan koordinasi dengan tim Bea Cukai Jawa Timur dan mereka juga melakukan banyak penindakan,” kata Heru.

Selain itu, Bea Cukai Madiun terus bersinergi dengan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah melalui kegiatan sosialisasi kepada masyarakat. Tercatat, hingga Mei 2026, Bea Cukai Madiun tercatat telah melakukan 47 kali penindakan terhadap peredaran hasil tembakau ilegal. Dari penindakan tersebut, petugas berhasil mengamankan 7.453.440 batang rokok ilegal dengan estimasi potensi kerugian negara mencapai Rp7.110.537.998.
“Kita berkoordinasi dan bersinergi dengan APH dan pemerintah daerah dalam pemberantasan rokok ilegal, termasuk sosialisasi bersama kepada masyarakat untuk menekan peredarannya,” pungkas Heru.
Bea Cukai Madiun mengimbau masyarakat agar tidak membeli, menjual, mendistribusikan, maupun mengedarkan rokok ilegal. Partisipasi masyarakat dinilai menjadi faktor penting dalam mendukung upaya pemberantasan barang kena cukai ilegal di wilayah Madiun dan sekitarnya. (Krs)
- Penulis: Kriswanto
- Editor: Diez





