Coverage Jamsostek Magetan Baru 20,78 Persen, Ratusan Ribu Pekerja Masih Belum Terlindungi
- account_circle Kusnanto
- calendar_month 4 jam yang lalu
- visibility 52
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sinergia | Magetan – Upaya mewujudkan perlindungan menyeluruh bagi pekerja di Kabupaten Magetan masih menghadapi tantangan besar. Hingga pertengahan 2026, cakupan Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (UCJ) di Magetan baru mencapai 20,78 persen atau menjadi yang terendah dibandingkan Kota Madiun dan Kabupaten Madiun.
Data BPJS Ketenagakerjaan Cabang Madiun menunjukkan, dari total 328.422 pekerja yang masuk dalam semesta ketenagakerjaan di Magetan, baru 68.231 pekerja yang tercatat sebagai peserta aktif. Artinya, masih terdapat sekitar 260.191 pekerja yang belum mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Angka tersebut menunjukkan bahwa hampir delapan dari sepuluh pekerja di Magetan masih berada di luar sistem perlindungan sosial ketenagakerjaan. Kondisi ini menjadi ironi mengingat mayoritas pekerja yang belum terlindungi justru berasal dari kelompok rentan, terutama sektor informal dan pertanian yang memiliki risiko kerja cukup tinggi.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Madiun, Sevy Renita Setyaningrum, mengakui bahwa capaian Magetan masih menjadi perhatian khusus. Menurutnya, pemerintah daerah dan BPJS Ketenagakerjaan harus bekerja lebih keras untuk mengejar target perlindungan pekerja yang telah ditetapkan dalam RPJMD.
“Yang masih rendah ada di Kabupaten Magetan sebesar sekitar 20 persen. Ini menjadi concern kami untuk bersama-sama dengan pemerintah daerah setempat mengawal bagaimana target perlindungan pekerja bisa tercapai hingga akhir tahun,” ujarnya, Selasa (23/6/2026).
Rendahnya cakupan kepesertaan tersebut menjadi catatan penting karena manfaat program BPJS Ketenagakerjaan sebenarnya telah dirasakan masyarakat Magetan. Hingga 31 Mei 2026, BPJS Ketenagakerjaan telah membayarkan 3.912 klaim kepada peserta di Kabupaten Magetan dengan total nilai mencapai Rp47,12 miliar.
Mayoritas klaim berasal dari program Jaminan Hari Tua (JHT) sebanyak 3.581 kasus. Selain itu terdapat 224 kasus Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), 41 kasus Jaminan Kematian (JKM), 38 kasus Jaminan Pensiun (JP), dan 28 kasus Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Di sektor pendidikan, BPJS Ketenagakerjaan juga telah menyalurkan beasiswa kepada 141 anak peserta di Magetan dengan total nilai mencapai Rp738,5 juta. Bantuan tersebut diberikan untuk menjamin keberlangsungan pendidikan anak peserta yang mengalami risiko kerja atau meninggal dunia.
Meski demikian, besarnya manfaat yang telah dirasakan belum berbanding lurus dengan tingkat kepesertaan. Kondisi tersebut mengindikasikan masih rendahnya kesadaran maupun akses perlindungan bagi pekerja informal yang mendominasi struktur ketenagakerjaan di Magetan.
Salah satu sektor yang menunjukkan persoalan serupa adalah ekosistem desa. Dari target perlindungan aparatur desa, RT/RW, BPD, hingga pengelola BUMDes, cakupan kepesertaan di Magetan baru mencapai 49,3 persen atau sekitar 4.852 peserta. Angka tersebut jauh di bawah Kota Madiun yang telah mencapai 100 persen dan Kabupaten Madiun sebesar 86,7 persen.
Tantangan juga terlihat pada perlindungan tenaga kerja di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur program Makan Bergizi Gratis. Dari 59 dapur yang telah beroperasi di Magetan, baru 49 dapur yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan tingkat coverage 83,05 persen. Persentase ini menjadi yang terendah dibandingkan Kota Madiun maupun Kabupaten Madiun.
Padahal jumlah tenaga kerja yang terlibat di SPPG Magetan mencapai 2.224 orang, tertinggi di antara tiga daerah yang menjadi wilayah kerja BPJS Ketenagakerjaan Cabang Madiun. Kondisi ini menunjukkan masih adanya celah perlindungan yang perlu segera ditutup agar seluruh pekerja program strategis nasional tersebut mendapatkan hak perlindungan yang sama.
Di sisi lain, Magetan sebenarnya memiliki modal yang cukup baik untuk meningkatkan cakupan perlindungan. Pada 2025 lalu, sebanyak 11.615 pekerja rentan telah mendapatkan perlindungan melalui skema DBHCHT. Jumlah tersebut menjadi salah satu yang terbesar di wilayah kerja BPJS Ketenagakerjaan Cabang Madiun.
Karena itu, penguatan komitmen pemerintah daerah dalam mengalokasikan anggaran perlindungan pekerja rentan dinilai menjadi kunci untuk mempercepat peningkatan UCJ di Magetan. Tanpa langkah yang lebih agresif, target perlindungan pekerja secara menyeluruh akan sulit tercapai dan ratusan ribu pekerja rentan akan tetap berada di luar jaring pengaman sosial ketenagakerjaan.
Besarnya jumlah pekerja yang belum terlindungi, rendahnya cakupan di sektor desa, serta belum maksimalnya perlindungan tenaga kerja SPPG menjadi pekerjaan rumah yang harus segera diselesaikan. Sebab di balik angka-angka tersebut terdapat ribuan keluarga pekerja yang sewaktu-waktu dapat menghadapi risiko kecelakaan kerja, kematian, maupun kehilangan penghasilan tanpa perlindungan yang memadai. (Kus)
- Penulis: Kusnanto
- Editor: Diez





