Rekam Jejak Riyin Nur Asiyah, Pengusaha yang Kini Selangkah Lagi Pimpin DPRD Magetan
- account_circle Kusnanto
- calendar_month 3 jam yang lalu
- visibility 63
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sinergia | Magetan – Nama Riyin Nur Asiyah kini menjadi sorotan publik setelah resmi ditunjuk Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sebagai calon Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPRD Kabupaten Magetan. Penunjukan tersebut dilakukan untuk mengisi kekosongan kursi pimpinan DPRD setelah Ketua DPRD sebelumnya, Suratno, dinonaktifkan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pokok pikiran (pokir) tahun anggaran 2020–2024 senilai Rp242,98 miliar.
Saat ini, proses pengangkatan Riyin tinggal menunggu tahapan administrasi melalui rapat paripurna DPRD, sebelum diusulkan kepada Gubernur Jawa Timur untuk mendapatkan pengesahan.
Penunjukan Riyin sekaligus mengakhiri spekulasi mengenai kader PKB yang mengisi kursi pimpinan DPRD Magetan. Sebelumnya, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKB melakukan Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) terhadap tiga nama, yakni Riyin Nur Asiyah, Anton Sholihin, dan Agus Dwi Wibowo. Setelah melalui proses tersebut, DPP PKB akhirnya memberikan mandat kepada Riyin.
Berdasarkan data Komisi Pemilihan Umum (KPU), Riyin Nur Asiyah lahir di Kabupaten Ngawi pada 2 Oktober 1982 dan berdomisili di Kelurahan Jeruk, Kecamatan Kartoharjo, Kabupaten Magetan.
Sebelum terjun ke dunia politik, perempuan berusia 43 tahun itu dikenal sebagai seorang wiraswasta. Ia merupakan lulusan SMU Negeri 1 Karangmojo Magetan dan melanjutkan pendidikan di Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Madiun.
Di dunia usaha, Riyin mengembangkan sejumlah bisnis, mulai dari sektor transportasi atau bus pariwisata, toko modern, waralaba, toko bangunan, hingga kafe dan restoran. Berbagai unit usaha tersebut disebut mempekerjakan sekitar 150 karyawan, dengan sebagian besar merupakan perempuan. Pengalaman sebagai pelaku usaha inilah yang kerap menjadi dasar pandangannya dalam mendorong pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Karier politik Riyin tergolong berkembang pesat. Sebagai kader PKB, ia berhasil memenangkan Pemilihan Legislatif 2024 dan terpilih menjadi Anggota DPRD Kabupaten Magetan periode 2024–2029 dari Daerah Pemilihan (Dapil) Magetan II yang meliputi Kecamatan Barat, Karangrejo, Karas, dan Kartoharjo.
Berdasarkan hasil resmi KPU, Riyin memperoleh 5.754 suara, menempati posisi ketiga peraih suara terbanyak di dapil tersebut. Ia berada di bawah Andri Wahyu Utomo dari PKB yang memperoleh 7.444 suara dan Suwarno dari Partai Golkar dengan 5.933 suara.
Meski bukan peraih suara terbanyak, Riyin dipercaya mengemban jabatan strategis sebagai Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Magetan yang membidangi pendidikan, kesehatan, kesejahteraan rakyat, kepemudaan, olahraga, hingga urusan sosial. Dalam kapasitas tersebut, ia beberapa kali menyampaikan evaluasi terhadap kinerja Pemerintah Kabupaten Magetan, terutama terkait pelayanan publik, pembangunan sumber daya manusia, dan kesejahteraan masyarakat.
Selain berkiprah di parlemen, Riyin juga dikenal aktif dalam berbagai organisasi sosial dan keagamaan. Ia tercatat berkiprah di Perempuan Bangsa, Muslimat NU, Fatayat NU, Badan Kontak Majelis Taklim (BKMT), Harakah Majelis Taklim, PKK, Majelis Dzikir, hingga Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI).
Keterlibatan dalam berbagai organisasi tersebut memperluas aktivitasnya di tengah masyarakat, terutama pada isu pemberdayaan perempuan, pendidikan keagamaan, dan kegiatan sosial.
Apabila seluruh proses administrasi berjalan lancar, Riyin akan menjadi perempuan pertama dalam periode ini yang menduduki posisi pimpinan DPRD Kabupaten Magetan.
Penunjukan tersebut menjadi babak baru dalam perjalanan politik ibu dua anak itu. Selain memimpin agenda legislatif bersama unsur pimpinan lainnya, Riyin juga akan menghadapi tantangan besar untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap lembaga DPRD Magetan setelah kasus dugaan korupsi yang menyeret pimpinan sebelumnya.
Dengan latar belakang sebagai pengusaha, pengalaman memimpin Komisi D, serta keterlibatan aktif dalam organisasi kemasyarakatan, Riyin diharapkan mampu menjalankan fungsi legislatif, pengawasan, dan penganggaran secara optimal, sekaligus menjaga marwah lembaga perwakilan rakyat di Kabupaten Magetan. (Kus)
- Penulis: Kusnanto
- Editor: Diez





