Relokasi 100 KK Korban Bencana di Kabupaten Madiun Baru Dieksekusi 2027, Terkendala Izin Kawasan Hutan
- account_circle Tova Pradana
- calendar_month 2 jam yang lalu
- visibility 47
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sinergia | Madiun – Pemerintah Kabupaten Madiun melalui Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) terus mematangkan rencana relokasi bagi warga yang tinggal di kawasan rawan bencana. Sebanyak 100 kepala keluarga (KK) dari dua desa menjadi sasaran relokasi, namun pelaksanaan fisiknya diperkirakan baru dapat dimulai pada 2027 karena masih menunggu proses perizinan penggunaan kawasan hutan.
Kepala Disperkim Kabupaten Madiun, Gunawi, mengatakan relokasi akan dilakukan untuk 18 KK di Desa Mendak, Kecamatan Dagangan, yang terdampak tanah retak dan berpotensi longsor.
Selain itu, sebanyak 82 KK di Dusun Kebonduren, Desa Kenongorejo, Kecamatan Pilangkenceng, juga akan direlokasi akibat kawasan tempat tinggal mereka rawan banjir.
“Luas lahan yang diajukan untuk relokasi di Kebonduren mencapai 2,6 hektare, sedangkan di Mendak sekitar 0,55 hektare,” ujar Gunawi, Senin (6/7).
Saat ini, Disperkim tengah menyusun dokumen Survey Investigation Design (SID) sebagai syarat utama untuk mengajukan izin penggunaan kawasan hutan produksi milik Perum Perhutani yang akan dijadikan lokasi relokasi.
Menurut Gunawi, proses perizinan tersebut harus melalui sejumlah tahapan. Mulai dari pertimbangan teknis Divisi Perencanaan Perhutani Malang dan Cabang Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur, sebelum diajukan kepada Gubernur Jawa Timur.
“Setelah ada rekomendasi gubernur, usulan diteruskan kepada Menteri Kehutanan. Selanjutnya diproses melalui Balai Penguatan Kawasan Hutan Yogyakarta,” jelasnya.
Ia memperkirakan persetujuan dari pemerintah pusat paling cepat dapat terbit pada akhir 2026. Setelah izin penggunaan kawasan hutan diterbitkan, pemerintah daerah baru dapat memulai penataan lahan untuk lokasi permukiman baru.
Tahap awal yang akan dikerjakan meliputi pematangan lahan serta pembangunan infrastruktur dasar, seperti jalan lingkungan, saluran drainase, jaringan air bersih, dan fasilitas pendukung lainnya.
“Langkah awal eksekusi nanti meliputi pematangan lahan serta pembangunan infrastruktur dasar berupa jalan lingkungan, saluran drainase, hingga fasilitas air bersih dan fasilitas pendukung lainnya,” katanya.
Dengan masih panjangnya proses administrasi, Disperkim memastikan pembangunan fisik relokasi belum bisa dilakukan tahun ini. Eksekusi proyek diperkirakan baru dimulai pada 2027, baik untuk warga di Kebonduren maupun Desa Mendak.
“Kemungkinan eksekusi setelah persetujuan terbit baru bisa direalisasikan pada 2027. Kami berharap seluruh proses berjalan lancar agar keselamatan masyarakat, khususnya warga terdampak bencana, dapat segera terjamin,” pungkas Gunawi.(Tov).
- Penulis: Tova Pradana
- Editor: Diez





