Menelisik Fee hingga Dana CSR, Ini Kesaksian Tiga Kontraktor Soal Mekanisme Proyek di DPUPR Kota Madiun
- account_circle Kriswanto
- calendar_month 1 menit yang lalu
- visibility 26
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sinergia | Surabaya – Dalam sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif Maidi, mantan Kepala DPUPR Kota Madiun Thariq Megah, serta Direktur CV Sekar Arum Rochim Ruhdiyanto di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (23/7/2026) dibeberkan pola hubungan antara kontraktor, pejabat dinas, hingga dugaan aliran dana dalam proyek-proyek pemerintah.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan sepuluh saksi dari kalangan swasta. Tiga di antaranya merupakan kontraktor, yakni Untari Direktur CV Pangreksa Adi Karya, Rosiani Direktur CV Satria, dan Agung Srikayatin Direktur CV Mutiara.Mereka dicerca soal mekanisme commitment fee, praktik pinjam bendera perusahaan, hingga pencairan dana Corporate Social Responsibility (CSR).
Namun ketiganya mengaku tidak pernah bersinggungan langsung dengan terdakwa Maidi. Di hadapan majelis hakim, Untari mengaku sejak awal mengetahui adanya pembicaraan mengenai commitment fee sebelum pekerjaan dimulai. Menurutnya, pembahasan itu berlangsung dalam koordinasi bersama jajaran DPUPR. Istilah yang digunakan saat itu adalah biaya operasional, meski tidak mengetahui pasti hal yang dimaksud.
“Arahan soal commitment fee. Bilangnya karena banyak operasional,”ujar Untari.
Menurut Untari, hal itu tersebut sudah berlangsung lama. Bahkan berlangsung sebelum Thariq Megah menjabat sebagai Kepala DPUPR Kota Madiun.
“Sebelum Pak Thariq juga memberikan fee. Menyerahkan ke DPUPR,” ungkapnya.
Penasehat hukum Maidi pun menanyakan terkait apakah dalam pertemuan sebelum pekerjaan dimulai pernah ada perintah langsung dari Maidi mengenai commitment fee maupun pelaksanaan proyek.
“Tidak ada,” jawab Untari singkat.
Sementara itu, terkuak soal pinjam pakai bendera kontraktor untuk mengerjakan proyek di DPUPR Kota Madiun. Hal itu sesuai kesaksian Direktur CV Satria, Rosiani yang mengaku perusahaannya beberapa kali dipinjam kontraktor lain yang memperoleh paket pekerjaan penunjukan langsung (PL), termasuk Aang Imam Subarkah alias Imam Pejel dan Untari.
“Misalnya ada yang dapat PL di DPUPR tetapi tidak punya persyaratan administrasi, lalu direkomendasikan dinas menggunakan perusahaan saya. Yang sering pinjam di antaranya Aang Imam Subarkah dan Bu Untari,” jelasnya.
Dalam kesaksiannya, Rosiani mengaku memiliki lebih dari satu perusahaan jasa konstruksi dan beberapa kali dimanfaatkan sebagai perusahaan pendukung administrasi oleh kontraktor lain. Rosiani tidak menampik adanya penyerahan uang setelah proyek selesai yang diberikan kepada pejabat di dinas sesuai kemampuan penyedia jasa.
“Dari awal memang ada arahan. Tapi kami sebagai penyedia memperhitungkan kemampuan sendiri. Kalau untung ya memberi sesuai commitment fee. Kalau pekerjaannya sulit, ya sesuai kemampuan kita. Tidak ada pressure, inisiatif sendiri,” katanya.
Tidak hanya di DPUPR, Rosiani juga mengerjakan proyek di Dinas Pendidikan maupun Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim).
“Di Dinas Pendidikan diserahkan ke Pak Sugianta (Fee-red). Setelah beliau pensiun diserahkan ke Pak Kusnadi. Kalau di Perkim diserahkan ke Pak Andianto,” ujarnya.
Dalam persidangan ini juga mencuat fakta soal pertemuan para kontraktor di kawasan TPA Winongo pada Januari 2026, termasuk Rosiani. Saat itu, Maidi mengajak para kontraktor ikut berpartisipasi membangun Kota Madiun, salah satunya melalui bantuan paving untuk penataan kawasan TPA Winongo. Meski hal itu tidak terlaksana.
“Yang disampaikan Pak Maidi, ‘Ayo kita sama-sama bangun Kota Madiun’. Kami diajak berkontribusi supaya TPA Winongo ini jadi. Diimbau untuk partisipasi paving. Tapi sampai sekarang belum terlaksana,” terangnya.
Sementara, kesaksian Srikayatin, Ditektur CV Mutiara Agung membuka perihal dana CSR. CV Mutiara Agung menerima transfer dana CSR sebesar Rp 600 juta dari PT Hemas Buana. Dana tersebut kemudian diserahkan ke Rochim Ruhdiyanto.
Padahal, berdasarkan dokumen pekerjaan, pelaksanaan program CSR melibatkan PT Hemas Buana bersama CV Mutiara Agung.
Saat didalami majelis hakim, Srikayatin menegaskan tidak ada pihak yang secara langsung memerintahkannya menyerahkan uang tersebut kepada Rochim.
“Tidak ada yang memerintahkan. Masalahnya Pak Rochim menelepon saya supaya dicairkan. Saya minta izin ke Pak Thariq dan Pak Afandie. Jawabannya, ‘monggo’,” ungkapnya. Bersambung… (Krs)
- Penulis: Kriswanto
- Editor: Diez




