Lelang Proyek Lanskap MPP Kota Madiun Dievaluasi Ulang, Upah Tenaga Kerja Jadi Sorotan
- account_circle Kriswanto
- calendar_month 2 jam yang lalu
- visibility 56
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sinergia | Kota Madiun — Proses lelang proyek penataan lanskap Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Madiun memasuki tahap evaluasi ulang. Keputusan tersebut diambil setelah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bersama tim teknis Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Madiun menemukan persoalan dalam evaluasi teknis terhadap calon penyedia yang sebelumnya ditetapkan sebagai pemenang oleh kelompok kerja (Pokja) yakni CV BJ.
Perusahaan asal Sidoarjo itu sebelumnya ditetapkan sebagai pemenang dengan nilai penawaran Rp638,12 juta. Nilai tersebut sekitar 20 persen lebih rendah dibandingkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) proyek yang mencapai Rp797,65 juta.
Plt Kepala DPUPR Kota Madiun, Dwi Setyo Nugroho alias Inug, mengatakan evaluasi ulang dilakukan setelah PPK dan tim teknis melakukan evaluasi terhadap hasil lelang yang disampaikan Pokja.
“Jadi sesuai dengan aturan LKPP, bahwa setelah penyampaian hasil lelang dari panitia, selaku PPK dan tim teknis dari DPUPR sudah melakukan evaluasi secara teknis terhadap calon penyedia yang ditunjuk oleh panitia lelang atau Pokja,” kata Inug, Jumat (21/8/2026).
Dalam evaluasi tersebut, lanjut dia, terdapat perbedaan pandangan antara PPK dan Pokja terkait hasil penetapan pemenang. Persoalan itu kemudian disampaikan kepada Pengguna Anggaran (PA) untuk mendapatkan keputusan.
Pembahasan dilakukan melalui rapat yang melibatkan Pokja, tim teknis, PPK, serta Inspektorat. Hasilnya, PA menyetujui pertimbangan PPK dan tim teknis untuk melakukan evaluasi ulang.
“Di situ PA memutuskan untuk Pokja melakukan evaluasi ulang terhadap paket tersebut,” jelasnya.
Inug mengungkapkan, salah satu poin yang menjadi perhatian dalam evaluasi teknis adalah komponen upah tenaga kerja yang tercantum dalam dokumen penawaran CV BJ.
Menurut dia, komponen upah harus memperhatikan ketentuan peraturan ketenagakerjaan serta standar upah minimum yang berlaku di Kota Madiun. Sementara itu, dalam dokumen penawaran calon penyedia, komponen upah disebut hanya sekitar Rp1 juta.
“Jadi kita melihat upah yang ditawarkan oleh PT BJ selaku pemenang pertama itu adalah Rp1 juta. Itu sangat jauh dari UMK Kota Madiun,” ujarnya.
Kondisi tersebut dinilai perlu diperhatikan karena dapat berkaitan dengan kepatuhan terhadap ketentuan ketenagakerjaan sekaligus berpotensi memengaruhi pelaksanaan pekerjaan di lapangan.
“Jadi sehingga PPK maupun tim teknis berpendapat bahwa nanti dengan gaji atau upah yang rendah, yang pertama menyalahi aturan dari Undang-Undang Tenaga Kerja, yang kedua akan mempengaruhi dari kinerja pekerjaan tersebut,” katanya.
Menurut Inug, rendahnya komponen upah juga berpotensi memengaruhi jumlah tenaga kerja yang disiapkan penyedia untuk menyesuaikan dengan anggaran yang ditawarkan.
Selain komponen upah, evaluasi teknis turut mempertimbangkan pengalaman serta rekam jejak calon penyedia.
“Jadi pengalaman-pengalaman maupun dari track record yang bisa kita cari di Google, di media sosial, maupun pemberitaan, pasti akan jadi pertimbangan juga,” jelasnya.
Inug menegaskan, keputusan melakukan evaluasi ulang tidak otomatis membuat proyek penataan lanskap MPP Kota Madiun harus melalui tender ulang.
Evaluasi akan dilanjutkan kepada peserta yang berada di peringkat berikutnya. Proses tersebut menjadi kewenangan Pokja sesuai mekanisme pengadaan yang berlaku.
Jika peserta peringkat kedua atau ketiga tidak memenuhi persyaratan teknis, evaluasi dapat dilanjutkan kepada peserta berikutnya sesuai urutan peringkat.
“Jadi tetap akan turun ke peserta yang lainnya yang memang lolos secara evaluasi dari Pokja tetapi tidak masuk daftar peringkat,” katanya.
Dengan demikian, peserta yang sebelumnya berada di peringkat keempat atau kelima juga berpeluang dievaluasi apabila peserta di atasnya dinyatakan tidak memenuhi persyaratan teknis.
Namun, apabila seluruh peserta dinyatakan tidak memenuhi persyaratan setelah proses evaluasi dilakukan, proyek tersebut berpotensi kembali dilelang.
“Kalau tidak ada penyedia yang lulus semuanya, nanti akan dilakukan tender ulang,” pungkas Inug. (Krs)
- Penulis: Kriswanto
- Editor: Diez



