
Sinergia | Kota Madiun – Sunday market bantaran Kota Madiun menjadi salah satu jujugan bagi masyarakat untuk mengisi akhir pekan. Hal itu berdampak dari banyaknya kendaraan bagi roda 2 maupun roda 4 yang parkir tidak sesuai tempatnya. Seperti memarkir kendaraan di sepanjang Jalan Ahmad Yani Kota Madiun.
‘’Sesuai UU 22/2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, jalan nasional tidak diperkenankan untuk aktivitas parkir. Jalan A Yani merupakan salah satu ruas jalan nasional di Kota Madiun,’’ terang Kepala Dinas Perhubungan Kota Madiun, Subakri saat dikonfirmasi Minggu (16/02/2025).

Untuk itu,Dishub Kota Madiun mulai menerapkan parkir di dalam areal Bantaran Kali Madiun saat Sunday market. Sejumlah personil juga disiagakan untuk mengarahkan pengunjung ke area parkir yang telah disediakan.
“ Sosialisasi perubahan lokasi parkir gelaran Sunday Market sudah kita lakukan sejak beberapa hari terakhir. Kami juga menambah rambu larangan parkir dan rambu imbauan di Jalan A Yani, tepatnya di lokasi yang dijadikan tempat parkir” imbuhnya.
Sementara itu, penertiban parkir ini agar tidak mengganggu arus lalu lintas di jalan nasional tersebut. Hal itu juga agar pengunjung Sunday market lebih nyaman.
” Kami harap pengunjung mentaati ketentuan ini. Ada atau tidak petugas harus tertib. Ini juga kami sampaikan kepada juru parkir yang berada di area Sunday market ini” pungkas Kasi Terminal Penumpang dan Perpakiran Dinas Perhubungan Kota Madiun, Dimas Irawan.
D.Kris – Sinergia